Studi Perbandingan: Penerapan Regulasi Kawasan Tanpa Rokok di Indonesia dengan Singapura Berdasarkan Komponen Sistem Hukum Lawrence M. Friedman
DOI:
https://doi.org/10.62383/presidensial.v1i3.545Keywords:
Comparative Study, Lawrence M. Friedman's Legal System, Regulations, Smoke-Free AreasAbstract
The Implementation of Smoke-Free Areas (KTR) is an important effort in tobacco control to protect the public from the dangers of smoking. This research aims to analyze the comparative implementation of KTR regulations between Indonesia and Singapore using Lawrence M. Friedman's legal system approach, which includes components of legal substance, legal structure, and legal culture. The research method employed is normative juridical with a comparative legal approach, using secondary data collected through literature study and analyzed qualitatively. The research results show that in terms of legal substance, KTR regulations in Singapore are more comprehensive and stringent with heavy sanctions, while in Indonesia they remain partial with relatively light sanctions. In the legal structure aspect, Singapore has a more effective system of supervision and law enforcement with technological support and adequate human resources, whereas Indonesia still faces coordination challenges between institutions and limited supervisory personnel. From the legal culture perspective, the level of awareness and compliance of Singaporean society towards KTR regulations is higher compared to Indonesia, which is still influenced by a permissive culture towards smoking behavior.
Downloads
References
Jurnal: Haristia, W., & Sjaaf, A. C. (2023). Analisis model logika dalam implementasi kawasan tanpa rokok pada tataran kota/kabupaten di Indonesia. Jurnal Cahaya Mandalika, 4(2), 1295-1307. https://doi.org/xxxxxx
Hasanah, F., Fatia, C. A., & Hasanah, F. N. (2023). Kontribusi komoditas tembakau koperasi agrobisnis Tarutama Nusantara terhadap perekonomian. Jurnal Altifani Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, 3(5), 630-637. https://doi.org/xxxxxx
Indriastuti, S., Hara, A. E., Patriadi, H. B., Trihartono, A., & Sunarko, B. S. (2022). Kesehatan versus keamanan ekonomi: Sebuah ambivalensi integrasi norma anti tembakau di Indonesia. Journal of Human Security, 18(1), 5-17. https://doi.org/xxxxxx
Kahendra, F., Widjanarko, B., & Agushybana, F. (2023). Faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan kawasan tanpa rokok: Literature review. Media Publikasi Promosi Kesehatan Indonesia (MPPKI), 6(3), 430-435. https://doi.org/xxxxxx
Salman, D., Bastiana, B., Andi Agustang, A. A., Arwan, A., & Yani, A. (2020). Mengapa masyarakat tidak mematuhi larangan merokok di tempat umum? (Kasus Kota Jayapura, Indonesia). Systematic Reviews in Pharmacy, 11(10), 732-736. https://doi.org/xxxxxx
Saifannur, S., Wargadinata, E. L., & Suprajogo, T. (2023). Implementasi kebijakan kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas rokok. Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK), 5(1), 2638-2656. https://doi.org/xxxxxx
Buku dan Laporan: Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular. (2023). Petunjuk teknis kawasan tanpa rokok. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Direktorat P2PTM. (2023). Buku advokasi penyusunan dan penetapan peraturan daerah kawasan tanpa rokok (KTR) sebagai upaya perlindungan anak dan remaja dari dampak bahaya rokok. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Hendarso, Y. (2019). Sosiologi hukum (Edisi ke-3). Universitas Terbuka.
Peraturan dan Undang-Undang: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (2024). Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. https://kemkes.go.id/id/peraturan-pemerintah-ri-no-28-tahun-2024-tentang-peraturan-pelaksanaan-uu-kesehatan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah. (2015). Peraturan.go.id. https://peraturan.go.id/files/bn1982-2015.pdf
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (2023). Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. https://www.kemkes.go.id/id/undang-undang-republik-indonesia-nomor-17-tahun-2023-tentang-kesehatan
Sumber Lain: ANTARA News. (2024, Agustus 7). Jumlah penduduk RI tembus 282 juta jiwa di semester I-2024. Diakses pada 20 November 2024, dari https://www.antaranews.com/berita/4244907/dukcapil-jumlah-penduduk-ri-tembus-282-juta-jiwa-di-semester-i-2024
Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024, Mei 29). Perokok aktif di Indonesia tembus 70 juta orang, mayoritas anak muda. Diakses pada 23 Oktober 2024, dari https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/umum/20240529/1545605/perokok-aktif-di-indonesia-tembus-70-juta-orang-mayoritas-anak-muda/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Irna Pramayora, Deppa Ringgi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.