Pandangan Hukum Pidana terhadap Hubungan Sesama Jenis di Indonesia

Authors

  • Anak Agung Istri Adhi Pramesti Universitas Udayana
  • Diah Ratna Sari Hariyanto Universitas Udayana

DOI:

https://doi.org/10.62383/presidensial.v1i3.80

Keywords:

Same-Sex Relationships, LGBT, Criminai Iaw

Abstract

The aim of writing this journal is for readers to see more about the perspective of criminaI law in dealing with the specifics of same-sex relationships in Indonesia. The research was carried out using normative legal methods so that it is necessary to criminalize or expand criminal regulations for deviant acts committed by the LGBT community in reforming criminal law. The study results show that same-sex relationships are considered to violate norms in Indonesian society. Many people are uncomfortable with the presence of LGBT in their environment, which makes people question how the law in Indonesia handles cases of same-sex relationships. Meanwhile, same-sex relations carried out by LGBT people are not yet regulated as a criminal offense according to Indonesian criminal law, the regulation is still very limited because it only regulates same-sex sexual relations committed by adults with minors.

 

 

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agus Sudaryanto, & Sigit Riyanto. (2016). Eksistensi delik adat di lingkungan masyarakat Sentolo Kabupaten Kulonprogo Yogyakarta. Jurnal Mimbar Hukum, 28(1), 46-60.

Arzaqi, N. (2018). Kebijakan hukum pidana dalam upaya menanggulangi LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) berbasis nilai-nilai Pancasila. Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 123-135.

Christianto, H. (2015). Eksistensi hak atas materi pornografi berdasarkan norma kesusilaan. Jurnal Veritas et Justitia, 1(1), 61-90.

Faiq Tobroni. (2015). Kebebasan ijtihad nikah beda agama pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 12(3), 604-630.

Fajar, M., & Achmad, Y. (2017). Dualisme penelitian hukum normatif & empiris. Pustaka Pelajar.

Iswandiari, Y. (2017). Apa itu LGBT? Apa penyebab seseorang menjadi gay? Retrieved December 25, 2017, from https://hellosehat.com/hidup-sehat/seks-asmara/apa-itu-lgbtadalah-penyebab/

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kompas.com. (2021). Perjalanan kasus Saipul Jamil: Dari pencabulan terhadap anak hingga penyuapan. Retrieved September 19, 2023, from https://nasional.kompas.com/read/2021/09/06/10561441/perjalanan-kasus-saipul-jamil-dari-pencabulan-terhadap-anak-penyuapan

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2021). Putusan Nomor 67 K/Mil/2021. 19 September 2023.

Maliarta, I. N., Dharma Jaya, I. B. S., & Purwani, S. P. M. E. (2018). Kriminalisasi hubungan seksual sesama jenis yang dilakukan oleh lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dalam perspektif pembaharuan hukum pidana. Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Prasetio, T. (2013). Kriminalisasi dalam hukum pidana. Penerbit Nusa Media.

Prasetyo, T. (2016). Sistem hukum Pancasila: Sistem, sistem hukum dan pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, perspektif teori keadilan bermartabat. Nusa Media.

Saputra, I. W. A. H. (2018). Kriminalisasi terhadap perilaku cabul antar orang dewasa sesama jenis (lesbian dan gay). Jurnal Ilmiah, 7(2), 1-15.

Supriadi, W. C. (2014). Pencatatan perkawinan dan kelahiran dikaitkan dengan perlindungan anak. Jurnal Pro Justitia, XXII(3), 95-110.

Susilowati, C. M. I. (2016). Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum dan kekerasan atas nama agama di Indonesia. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 45(2), 195-210.

Tongat. (2012). Pancasila sebagai dasar falsafah negara dan makna filosofinya dalam pembaharuan hukum pidana nasional. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 41(1), 30-45.

Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Perkawinan.

Published

2024-08-29

How to Cite

Anak Agung Istri Adhi Pramesti, & Diah Ratna Sari Hariyanto. (2024). Pandangan Hukum Pidana terhadap Hubungan Sesama Jenis di Indonesia. Presidensial: Jurnal Hukum, Administrasi Negara, Dan Kebijakan Publik, 1(3), 82–91. https://doi.org/10.62383/presidensial.v1i3.80