Analisis Peran Lembaga Negara dalam Penegakan HAM di Indonesia

Authors

  • Adinda Melisa Putri Universitas Sriwijaya
  • Alya Deska Safira Universitas Sriwijaya
  • Auliah Ramayani Universitas Sriwijaya
  • Muhammad Rifky Rizani Universitas Sriwijaya
  • Muhammad Dandy Pratama Universitas Sriwijaya
  • Sayit Bandung Bondowoso Universitas Sriwijaya

DOI:

https://doi.org/10.62383/referendum.v1i4.331

Keywords:

human rights, state institutions, human rights enforcement

Abstract

This paper is intended to analyze how institutions play a role as government institutions in upholding human rights, which focuses on human rights enforcement as reviewed from the performance of Komnas HAM institutions, the Ombudsman and other institutions, as well as the challenges faced in upholding human rights advocacy in Indonesia. Human rights problems are not a new problem in Indonesia, the many human rights violations in Indonesia if this problem continues to be left without evaluation and solutions, it will result in prosecution to the Government in order to solve the existing problems. Even after the reform, human rights violations continue to occur and are signaled in Indonesia, proving the inadequacy of the role of State Institutions to solve problems of human rights violations in Indonesia and ensure real security and protection of justice for the Indonesian people.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ashaq Lupito, “Oknum Pungli KTP Dikontrak Honorer di Dinas Dukcapil Kabupaten Malang Sejak Januari 2024 Malang Sejak Januari 2024”, https://www.jatimtimes.com/baca/312857/20240525/042000/oknum-pungli-ktp-dikontrak-honorer-di-dinas-dukcapil-kabupatenv-malangv-sejak-januari-2024

Azzahra, A. (2020). Analisis Tragedi Semanggi I Terhadap Upaya Penuntutan Penyelesaian Pelanggaran HAM. Academia Praja: Jurnal Ilmu Politik, Pemerintahan, dan Administrasi Publik, 3(01), 103-112.

Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 Tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

KOMNAS Perermpuan, (Bogor, 27 Februari 2023), “Penguatan Kelembagaan Komnas Perempuan dan Sinergi Bersama Untuk Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan”, Siaran pers Komnas Perermpuan

Kusuma Dewi, Lusy Liany dan Amir Mahmud , “Implementasi Tugas Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (KOMNAS PEREMPUAN)”, Penerbit Fakultas Hukum Universitas YARSI tahun 2023

Liska Rahayu, “Jebloskan Guru Supriyani ke Penjara, Aipda WH Ngadu ke KPAI, Sebut Supriyani tak Tulus Minta Maaf”, (https://medan.tribunnews.com/2024/10/26/jebloskan-guru-supriyani-ke-penjara-aipda-wh-ngadu-ke-kpai-sebut-supriyani-tak-tulus-minta-maaf)

Nawawi, A. (2017). Komnas HAM: Suatu Upaya Penegakan HAM Di Indonesia. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 11(1).

Peraturan Presiden Nomor 61 tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Prasetyo, D., & Herawati, R. (2022). Tinjauan Sistem Peradilan Pidana Dalam Konteks Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Tersangka di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(3), 402-417.

Samanha, R. A., & Hayati, T. (2023). Upaya Pencegahan Pelanggaran HAM oleh Korporasi dalam Perspektif HAM dan Bisnis. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 5(2), 1663-1676.

Shallsa Billa Elhusza, Sophia Mardiyah, dan Dwi Desi Yayi Tarina, “ Perlindungan HAM di Indonesia Dalam Mewujudkan Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang kuat “, Penerbit UPN Veteran Jakarta Tahun 2022

Sulistiyowati, Tri. (1998). Tanggapan Masyarakat Terhadap Eksistensi dan Peranan Komnas HAM di Indonesia. Tesis. Universitas Diponegoro.

Tari Oktaviani, “Tugas dan Wewenang Ombudsman RI”, https://nasional.kompas.com/read/2023/05/27/02170051/tugas-dan-wewenang-ombudsman-riUndang-undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Downloads

Published

2024-11-29

How to Cite

Adinda Melisa Putri, Alya Deska Safira, Auliah Ramayani, Muhammad Rifky Rizani, Muhammad Dandy Pratama, & Sayit Bandung Bondowoso. (2024). Analisis Peran Lembaga Negara dalam Penegakan HAM di Indonesia. Referendum : Jurnal Hukum Perdata Dan Pidana, 1(4), 168–183. https://doi.org/10.62383/referendum.v1i4.331

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 

You may also start an advanced similarity search for this article.