Isu HAM dalam Penegakan Hukum di Indonesia: Analisis Kasus Penanganan Tindak Pidana Terorisme Berdasarkan Hukum Nasional dan Internasional
(Studi Kasus Bom Bali I dan II)
DOI:
https://doi.org/10.62383/referendum.v1i4.354Keywords:
Bali Bombing I, Bali Bombing II, terrorism, national law, international law, human rightsAbstract
The Bali Bombings I on October 12, 2002, and Bali Bombings II on October 1, 2005, were major terrorist attacks that shook Indonesia and the international community. This study aims to analyze the chronology of these events, the national and international legal perspectives on handling terrorism cases, and the efforts of the Indonesian government in law enforcement. Through a national and international legal approach, this research identifies the challenges faced in enforcing the law against terrorism suspects, especially concerning the application of human rights principles. The findings indicate that while significant law enforcement efforts have been made, legal application still needs to be aligned with international legal developments and respect for human rights.
Downloads
References
Abimanyu, B. (2006). Teror Bom Azahari-Noor Din. Penerbit Republika.
Cengkeng, A. Kajian Hukum terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 013/PUU-I/2003. Widya Yuridika, 5(1), 217-226.
Dalimunthe, M. P. N. (2014). Pelaksanaan perlindungan korban tindak pidana terorisme berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme (Studi kasus Bom Bali). Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 6(3), 459-487.
Ibad, M. S., & Aji, T. N. (2020). Bom Bali 2002. AVATARA, e-Journal Pendidikan Sejarah, 1-14.
Jahuri, M. (2023). Analisis Hukum Tindak Pidana Terorisme di Indonesia (Studi Kasus Bom Bali) (Doctoral dissertation, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM).
Karlinanti, A. F., & Saputra, R. R. D. (2023). Analisis Mengenai Penyebab Terjadinya Ledakan dalam Tragedi Bom Bali I dan Bom Bali II. Daya Nasional: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial dan Humaniora, 1(2), 42-47.
Mbuinga, R. I. P. (2024). PENERAPAN PIDANA MATI DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA. LEX PRIVATUM, 14(3).
Nasution, A. R. (2018, October). Penegakan Hukum Terhadap Tindakan Terorisme sebagai 'Extraordinary Crime' dalam Perspektif Hukum Internasional dan Nasional. In Talenta Conference Series: Local Wisdom, Social, and Arts (LWSA) (Vol. 1, No. 1, pp. 008-014).
Paikah, N. (2019). Kedudukan dan Fungsi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Dalam Pemberantasan Terorisme di Indonesia. Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam, 4(1), 1-20.
Pranata, D. (2023). Analisis Yuridis Sistem Pembuktian, Beban Pembuktian, Alat Bukti dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Terorisme. HUMANIORUM, 1(01), 20-28.
Redaksi, T., & Al Islam, L. K. Kasus Terjadinya Pengeboman Pada Bom Bali di Indonesia.
Senen, A. (2008). Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Terorisme Menurut Sistem Peradilan Pidana (Doctoral dissertation, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro).
Takasili, N. (2015). Fungsi Dan Kedudukan Densus 88 Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme Menurut Hukum Positif Indonesia. Lex Crimen, 4(8).
Talumewo, T. E. (2017). Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Lex Privatum, 5(8).
Ulandari, A., Swastanto, Y., & Sihole, E. (2020). Implementasi Kerjasama Kontra-Terorisme Indonesia-Australia (Studi Kasus: Bom Bali I Tahun 2002). Jurnal Diplomasi Pertahanan, 6(1), 1-30.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Referendum : Jurnal Hukum Perdata dan Pidana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.