Penegakan Hukum pada Kejahatan Cyber Crime Produsen yang Mempekerjakan Endorsement untuk Mempromosikan Kosmetika Ilegal Melalui Instagram

Authors

  • Edward Haryadi Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

DOI:

https://doi.org/10.62383/referendum.v1i2.33

Keywords:

Crime, Cyber, Enforcement, Instagram, Law

Abstract

Internet users in Indonesia are increasing, in 2021 the development of Internet use is increasing rapidly as many as 7,000 samples come from Indonesia and all provinces in Indonesia and is growing from 8.9% to 73.7%, equivalent to 196.7 million internet users. Internet use is mostly used for social media such as Instagram. However, not all Instagram users can use Instagram wisely, so many cases of cyber crime still occur in Indonesia. So this research will discuss how law enforcement deals with cybercrime by manufacturers who employ endorsements to promote illegal cosmetics via Instagram. Using normative research methods activities that will examine internal aspects (to solve problems that exist within) positive law. For cases that occur, law enforcement can be applied such as imposing criminal sanctions as explained in the Law of the Republic of Indonesia Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions Article 9 in conjunction with Article 62 paragraph 1 of the Law Law of the Republic of Indonesia Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection which reads Business actors who violate the provisions referred to in Article 8, Article 9, Article 9, Article 10, Article 13 paragraph (2), Article 15, Article 17 paragraph (1) letter a , letter b, letter c, letter e, paragraph (2), and article 18 shall be punished with imprisonment for a maximum of 5 (five) years or a fine of up to Rp. 2,000,000,000.00 (two billion rupiah). Suggestions that consumers are obliged to report if a case like this occurs so that the implementation in law enforcement will run smoother and be eradicated quickly, similar cases will no longer exist.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amir, N., Mahdi, C. (2017). Evaluasi penggunaan rodhamin B pada produk terasi yang dipasarkan di Kota Makassar. Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan, Universitas Hassanudin. Jurnal IPTEKS, Makassar, Vol. 4, No. 8.

Anggraini, N., Kusumatrisna, A. L., Ilmiyah, Z., Sutarsih, T., Siswahyu, G., Syakilah, A., & Junaidi, A. (2019). Statistik E-Commerce 2019. Badan Pusat Statistik. Jakarta.

Arifuddin, M. R., & Irwansyah. (2022). Dari foto dan video ke toko: Perkembangan Instagram dalam perspektif konstruksi sosial. Jurnal Komunikasi dan Kajian Media, Jakarta, Vol. 3, No. 1.

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia. (2020). Survei Penggunaan Internet Apjii 2019-Q2 2020: Ada kenaikan 25,5 juta pengguna internet baru di Republik Indonesia. Buletin Apjii, Edisi 74. Jakarta.

Dewi, R., & Janitra, P. A. (2018). Dramaturgi dalam media sosial: Second account di Instagram sebagai alter ego. Jurnal Ilmu Komunikasi, Bandung, Vol. 8, No. 8.

Hartini, S. (2016). Efektifitas endorsement pada media sosial Instagram pada produk skin care. Riau, Vol. 3, No. 1.

Haryanti, R. (2017). Krim pemutih wajah dan keamanannya. Program Magister Farmasi, Fakultas Farmasi, Universitas Padjajaran. Majalah Farmasetika, Sumedang, Volume 2, Nomor 3.

Indriaty, S., Hidayati, N., & Bahtiar, A. (2018). Bahaya kosmetika pemutih yang mengandung merkuri dan hidroquinon serta pelatihan pengecekan registrasi kosmetika di Rumah Sakit Gunung Jati Cirebon. Sekolah Tinggi Farmasi Muhammadiyah Cirebon. Jurnal Surya Masyarakat, Cirebon, Vol. 1, No. 1.

Jesslyn. (2020). Pertanggungjawaban penerima endorse judi dan kosmetika ilegal melalui endorse judi dan kosmetika ilegal. Ilmu Hukum, Universitas Surabaya. Lex Librum, Surabaya, Vol. 6, No. 2.

Junaidi, A. (2015). Internet of Things, Sejarah, Teknologi dan Penerapannya. Jurnal Ilmiah Teknologi Informatika Terapan, Universitas Widyatama, Bandung, Vol. 1, No. 3.

Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat Makanan RI. (2003). Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat Makanan RI Nomor HK.00.05.4.1745 tentang Kosmetik. Jakarta.

Mardiani, I. E., & Imauel, O. J. (2013). Analisis keputusan pembelian konsumen melalui media online (E-marketing). Fakultas Ekonomi, Universitas Esa Unggul Jakarta. Jurnal Ekonomi, Jakarta, Vol. 4, No. 2.

Muslim, B., & Dayana, L. (2016). Sistem informasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pagar Alam berbasis web. Jurnal Ilmiah Betrik (Bersemah Teknologi Informasi dan Komputer), Sekolah Tinggi Teknologi Pagar Alam, Sumatera Selatan.

Nugrahaningsih, W., & Erlinawati, M. (2020). Implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap bisnis online. SMIK Duta Bangsa Surakarta. Jurnal Serambi Hukum, Surakarta, Vol. 11, No. 01.

Pambudi, B. S., & Suyono. (2019). Digital marketing as an integrated marketing communication strategy in Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) in East Java. Fakultas Ekonomi, Universitas Turunojoyo.

Peraturan Badan Pengawas Obat Makanan. (2019). Peraturan Badan Pengawas Obat Makanan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik. Jakarta.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. (2010). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1175/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Izin Produksi Kosmetika. Jakarta.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. (2009). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. Jakarta.

Porong, V. (2017). Analisis kandungan merkuri pada kosmetik pemutih wajah yang dijual pedagang kaki lima di Pasar 45 Kota Manado. Universitas Sam Ratulangi, Manado.

Putri, D. S., Turisno, B. E., & Suradi. (2019). Tanggungjawab artis endorser terhadap konsumen atas kosmetika ilegal yang diiklankan. Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro. Diponegoro Journal, Semarang, Vol. 8, No. 3.

Setiawan, R., & Audie, N. (2020). Media sosial Instagram sebagai presentasi diri pada mahasiswi Pendidikan Sosiologi FKIP UNTIRTA. Pendidikan Sosiologi, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Community, Banten, Vol. 6, No. 1.

Undang-Undang Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta.

Undang-Undang Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta.

Published

2024-06-21

How to Cite

Edward Haryadi. (2024). Penegakan Hukum pada Kejahatan Cyber Crime Produsen yang Mempekerjakan Endorsement untuk Mempromosikan Kosmetika Ilegal Melalui Instagram. Referendum : Jurnal Hukum Perdata Dan Pidana, 1(2), 09–23. https://doi.org/10.62383/referendum.v1i2.33

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.