Hambatan Penegakan Hukum Pidana Lingkungan bagi Pelaku Pembuangan Air Limbah pada Rumah Pemotongan Hewan di Kota Kupang

Authors

  • Julio Rihi Nawa Universitas Nusa Cendana
  • Jimmy Pello Universitas Nusa Cendana
  • Thelma S.M. Kadja Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.62383/referendum.v1i3.86

Keywords:

Slaughterhouse, Waste, Criminal Law Enforcement

Abstract

Environmental protection and improving industrial waste management, including slaughterhouses, are crucial to maintaining ecosystem balance and ensuring human health and welfare in the future. Good implementation of regulations and strict law enforcement are steps. The problem formulation in this research is: (1) What are the efforts of the Kupang City government in processing waste water at the Slaughterhouse in Kupang City? (2) What are the government's obstacles in enforcing criminal acts for perpetrators of waste water disposal at slaughterhouses in Kupang City? This research is Empirical Juridical Legal Research. This research uses data collection methods using interview techniques at the relevant department. The results of this research show: (1) Pollution due to waste water from slaughterhouses is a serious environmental problem in Kupang City. This article discusses the efforts made by the Kupang City government to overcome this problem. These efforts include routine monitoring and inspections to ensure compliance with regulations, strict law enforcement against violations, as well as education and outreach to the public about the importance of good waste management. (2) Law enforcement against perpetrators of waste water disposal at slaughterhouses is a complex challenge for the government. Apart from that, other challenges are less than optimal coordination between relevant agencies, as well as political and economic factors that influence law enforcement policies. By understanding these obstacles in depth, it is hoped that effective solutions can be found to increase the effectiveness of law enforcement against perpetrators of waste water disposal in slaughterhouses in order to maintain environmental sustainability.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arief, M. (2016). Pengolahan limbah industri dasar dasar: Pengetahuan dan aplikasi di tempat kerja. Yogyakarta.

Bram, D. (2014). Hukum lingkungan hidup. Bekasi: Gramata Publishing.

Budiman, C. (2006). Pengantar kesehatan lingkungan lapangan kerja baru olahan ekonomis sampah organik. Jakarta: Yogyakarta.

Erwin, M. (2008). Hukum lingkungan dalam sistem kebijaksanaan pembangunan lingkungan hidup. Bandung.

Hamdan. (2000). Tindak pidana pencemaran lingkungan. Mandar Maju.

Jufri, O., & Risjani, Y. (2019). Indikator pencemaran lingkungan. Yogyakarta.

Kalo, S. (2007). Penegakan hukum yang menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Disampaikan pada Pengukuhan Pengurus Tapak Indonesia Kordinator Daerah Sumatra Utara.

Kaswinami. (2008). Kajian teknis pengolahan limbah padat dan cair industri tahu. Majalah Ilmiah Lontar.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Machmud, S. (2012). Penegakan hukum lingkungan Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Pello, J. (2009). Asas hukum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana. Kertha Patrika, Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah.

Rangkuti, S. S. (2015). Hukum lingkungan dan kebijaksanaan lingkungan nasional. Surabaya: Airlangga University Press.

Ricky, M. (2005). Pengantar kesehatan lingkungan (Edisi pertama). Yogyakarta: Penerbit Graha Ilmu.

Sahabuddin, E. S. (2012). Cernaran air dan tercapainya lingkungan sumber daya alam yang berkelanjutan. Jurnal Publikasi Pendidikan.

Seokanto, S. (2014). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Depok: Rajagrafindo Persada.

Silalahi, D. (2001). Hukum lingkungan dalam sistem penegakan hukum lingkungan Indonesia. Bandung.

Soemartono, R. M. G. P. (1996). Hukum lingkungan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Subagyo, J. (2002). Hukum lingkungan: Masalah dan penanggulangannya. Jakarta: Rineka Cipta.

Sulistia, T., & Zurnetti, A. (2012). Hukum pidana: Horizon baru pasca reformasi. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Sunarso, S. (2005). Hukum pidana lingkungan hidup dan strategi penyelesaian sengketa. Jakarta.

Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 23 tahun 2006.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Published

2024-09-01

How to Cite

Julio Rihi Nawa, Jimmy Pello, & Thelma S.M. Kadja. (2024). Hambatan Penegakan Hukum Pidana Lingkungan bagi Pelaku Pembuangan Air Limbah pada Rumah Pemotongan Hewan di Kota Kupang. Referendum : Jurnal Hukum Perdata Dan Pidana, 1(3), 102–112. https://doi.org/10.62383/referendum.v1i3.86

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.