Penegakkan Hukum di Negara Republik Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.62383/federalisme.v2i1.479Keywords:
Legal certainty, law enforcement, justice and benefitAbstract
Law enforcement serves as a fundamental mechanism for establishing order, security, and peace within society. It encompasses efforts to prevent or eliminate violations of the law, addressing issues both preventively and repressively. However, challenges arise when actions taken do not align with established procedures. The appropriate course of action within a legal framework is essential, and when discussing legal protection in the context of procedural law, it is important to clarify that such protection should not be interpreted as a means to shield offenders from accountability. This study seeks to evaluate law enforcement in Indonesia through the lenses of legal certainty, justice, and societal benefit. Employing a literature review methodology, which relies on expert opinions, the findings indicate notable deficiencies in the law enforcement system in Indonesia. For an extended period, those seeking justice within society have yearned for equitable law enforcement. Nevertheless, current practices in law enforcement tend to prioritize legal certainty over the community's sense of justice. Various court decisions, for example in the case of grandmother Minah and Aal, the sandal thief, seem to illustrate that law enforcement tends towards the view that law is law and has given rise to public disappointment with law enforcement in Indonesia.
Downloads
References
Buku
Soeroso. 2009. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika
Djamali, Darji Darmodiharjo, Shidarta. 1995. Pokok-pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta: Gramedia
Bisri, Ilhami. 2010. Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers
Abdoel. 2006. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,
J.B Daliyo. 2007. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Prenhallindo
Sudarsono. 2001. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT Rineka Cipta
Ibrahim, Harmaily dan Moh Kusnadi. 1988. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Sinar Bakti Rahayu
S.R. Sianturi, E. Y. Kanter, Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya Jakarta : Storia Grafika, 2002
W. Tangun Susila, Koordinasi penegakan Hukum dalam penanggulangan Tindak Pidana Korupsi, Bali 2006
Artikel Jurnal
https://jurnal.dharmawangsa.ac.id/index.php/juwarta/article/view/39
https: //www.scribd.com/document/363087342/Makalah-Teori-Hukum-docx
http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/325/3/TESIS
Undang – Undang
Penegakan Hukum dan Implementasi Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 tentang Persamaan Kedudukan di Hadapan Hukum
UUD RI 1945 Pasal 24 ayat 1 "Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum keadilan."
UUD RI 1945 Pasal 27 ayat 1 "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualiannya."
UUD RI 1945 Pasal 28D ayat 1 "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."
UUD RI 1945 Pasal 28I ayat 4 "Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama Pemerintah."
UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 71 "Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh Negara Republik Indonesia."
Pasal 10 ayat (1) huruf d dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Federalisme: Jurnal Kajian Hukum dan Ilmu Komunikasi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.