Konsep Keadilan bagi Korban Perempuan dalam Sistem Penegakan Hukum Pidana Ditinjau dari Perspektif Teori Kesetaraan Gender

Authors

  • Magdhalena Tasik Todingrara Universitas Cenderawasih
  • Vivilia Agnata Mudi Universitas Cenderawasih

DOI:

https://doi.org/10.62383/federalisme.v1i4.502

Keywords:

Criminal Law, Female Victims, Gender Equality

Abstract

Gender equality theory, which is a branch of gender studies, offers an in-depth view of how gender inequality can occur in various aspects of life, including in the legal system. In simple terms, this theory distinguishes between formal equality and substantive equality. This research aims to analyze gender equality theory which can be used as an analytical framework for understanding injustice for female victims in the criminal law enforcement system and the impact of gender injustice in the criminal law enforcement system on female victims. This research uses a type of normative research with a conceptual approach. The data source used comes from secondary data. The data collection method is carried out through documentation studies. This research shows that gender equality theory is a very relevant analytical framework for understanding the injustices experienced by female victims in the criminal law enforcement system. Gender injustice in the criminal law enforcement system has a broad and deep impact, not only on individual female victims but also on social, cultural and institutional structures.

Downloads

References

Aprilia, I. R. (2021). Solidaritas mendorong keadilan transformatif: Mewujudkan pemulihan bagi korban kekerasan seksual. Jurnal Perempuan, 26(3), 195–206.

Azizah, N. (2021). Aliran feminis dan teori kesetaraan gender dalam hukum. SPECTRUM: Journal of Gender and Children Studies, 1(1), 1–10.

Damayanti, S., & Maradona. (2023). Perlindungan hukum terhadap hak pasien dalam pelayanan kesehatan di Kota Batu. UNES LAW REVIEW, 6(2), 7406–7416.

Darmasari, A., & Gusnita, C. (2024). Pemenuhan kebutuhan ekonomi dan gaya hidup dalam prostitusi online: Analisis feminisme radikal pada kasus istri yang dijual oleh suami. Unes Law Review, 6(4), 10846–10854.

Holijah, L. Y., et al. (2023). Etika antar tenaga medis dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Lentera Perawat, 4(2), 131–137.

Lubis, R., & Triadi, I. (2024). Menganalisis kesetaraan gender dalam perspektif konstitusi (Studi tentang perlindungan hak asasi manusia). Indonesian Journal of Law and Justice, 1(4), 1–13.

Mustaqim, D. A., Samsiah, Y., & Nurfatiha, S. R. (2023). Peran etika profesi hukum dalam meningkatkan profesionalisme hukum di Indonesia. Lex Laguens: Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan, 1(2), 80–91.

Nalle, S. J., Leo, R. P., & Fanggi, R. A. (2024). Analisis kriminologis kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Kota Kupang. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 1(4), 281–295.

Ndolu, W. W., et al. (2024). Perlindungan hak asasi manusia dalam kasus diskriminasi gender. Mahkamah: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(4), 207–222.

Nurtresna, R., & Mabsuti. (2024). Peran hukum dalam mewujudkan keadilan sosial di masyarakat. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 4(2), 1581–1596.

Putri, N. E., & Suherman, A. (2024). Budaya patriarki akar KDRT terhadap perempuan: Pengaruhnya terhadap kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan (di bidang ekonomi). Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik, 2(1), 193–202.

Rahminita, S. H. (2018). Implementasi konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW) dan korelasinya terhadap ketidaksetaraan gender di Cina. Jurnal Ilmu Sosial, 16(1), 41–46.

Sadidah, Q. (2024). Analisis proses hukum atas kasus pelanggaran kode etik anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik, 2(1), 128–135.

Sari, C. F., Rahmawati, A. I., & Dkk. (2023). Penegakan kode etik tanggung jawab profesi tenaga kesehatan. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 2(7), 526–531.

Sipahutar, B. A. (2022). Perlindungan hukum terhadap perempuan yang menjadi korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Volume 4(1), 8–12.

Downloads

Published

2024-11-30

How to Cite

Magdhalena Tasik Todingrara, & Vivilia Agnata Mudi. (2024). Konsep Keadilan bagi Korban Perempuan dalam Sistem Penegakan Hukum Pidana Ditinjau dari Perspektif Teori Kesetaraan Gender. Federalisme: Jurnal Kajian Hukum Dan Ilmu Komunikasi, 1(4), 230–240. https://doi.org/10.62383/federalisme.v1i4.502

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.