Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Politik Uang oleh Calon Anggota Legislatif pada Pemilihan Umum 2024 di Provinsi Nusa Tenggara Timur

Studi Kasus: Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 26/PID.SUS/2024/PT KPG

Authors

  • Alven Patrick Tanggo Universitas Nusa Cendana
  • Deddy R. Ch. Manafe Universitas Nusa Cendana
  • Rosalind Angel Fanggi Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.62383/federalisme.v1i4.240

Keywords:

Law Enforcement, General Elections, Money Politics

Abstract

This study aims to find out and analyze law enforcement against money politics crimes by legislative candidates in the 2024 general election in East Nusa Tenggara Province. This research is a normative judicial legal research sourced from primary legal materials and secondary legal materials with  a case approach and a legislative approach. Data collection in this study uses interviews and documentation Furthermore, the legal materials that have been collected are described in a qualitative descriptive manner in order to obtain a picture that can be understood clearly and directed to answer the problem. The results of the study show that (1) Money politics actors have not been fully held criminally accountable for what they have done. Law enforcers must provide criminal penalties to perpetrators who have fulfilled the elements of criminal responsibility fairly so that they can have a deterrent effect so that it is hoped that in the future money politics cases will be minimized. (2)  The role of the Integrated Law Enforcement Center (Gakkumdu) in handling cases of violations of the 2024 simultaneous elections in East Nusa Tenggara Province is to resolve violations of election crimes.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Abdullah, R. (2009). Mewujudkan pemilu yang lebih berkualitas (pemilu legislatif). Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Adami Chazawi. (2005). Bagian I: Stelsel pidana, tindak pidana, teori-teori pemidanaan dan batasan berlakunya hukum pidana: Pelajaran hukum pidana dasar. Jakarta: Rajawali Pers.

Arief, B. N. (2006). Bunga rampai kebijakan hukum pidana (p. 131). Bandung: Citra Aditya Bakti.

Aspinall, E., & Barenschot, W. (2019). Democracy for sale: Pemilihan umum, klientelisme dan negara di Indonesia. Jakarta: Pustaka Obor Indonesia.

Asrinaldi. (2012). Politik masyarakat miskin kota. Yogyakarta: Gava Media.

Bagja, R., & Dayanto. (2020). Hukum acara penyelesaian sengketa proses pemilu. Depok: Rajawali Pers.

Handoyo, E. (2013). Sosiologi politik. Yogyakarta: Penerbit Ombak.

Ilyas, A. (2012). Asas-asas hukum pidana (p. 76). Yogyakarta: Rangkang Education & PuKAP Indonesia.

Ismawan, I. (1999). Money politic: Pengaruh uang dalam pemilu. Yogyakarta: Media Presindo.

Kumolo, T. (2015). Politik hukum pilkada serentak. Bandung: PT Mizan Publika.

Labolo, M., & Ilham, T. (n.d.). Partai politik dan sistem pemilihan umum di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo.

Murtadi, B. (2020). Kuasa uang: Politik uang dalam pemilu pasca-Orde Baru. Jakarta: Gramedia.

Prayitno, S. (n.d.). Problematika penegakan hukum tindak pidana pemilu 2019.

Qodir, Z. (2016). Teori dan praktik politik di Indonesia: Memahami partai, pemilu, dan kejahatan politik pasca Orde Baru. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Santoso, T. (2006). Tindak pidana pemilu. Jakarta: Sinar Grafika.

Sinaga, D. (2017). Tindak pidana pemilu dalam perspektif teori keadilan bermartabat. Jakarta: Nusamedia.

Siregar, F. E. (2020). Dimensi pelanggaran administrasi pemilu (p. 13). Jakarta: Penerbit Konpress.

Soekanto, S. (2007). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Surbakti, R. (1992). Memahami ilmu politik. Jakarta: PT Grasindo.

Syaefudin, M. (2018). Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam menegakkan kode etik pelanggaran pemilihan umum. Jurnal USM Law Review, 1(2), 106. https://doi.org/10.26623/julr.v2i1.2261

Usfa, A. F., & Tongat. (2004). Pengantar hukum pidana. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang.

Utrecht, E. (1994). Rangkaian sari kuliah hukum pidana I. Surabaya: Pustaka Tinta Mas.

Jurnal

Amanu, M. (2015). Politik uang dalam pemilihan kepala desa (studi kasus di Desa Jatirejo Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri). Jurnal Hukum Masyarakat Desa, 5.

Irfani, N. (2020). Asas lex superior, lex specialis dan lex posterior: Pemaknaan, problematika, dan penggunaannya dalam penalaran dan argumentasi hukum. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(3), 314.

Pasalbessy, J. D. (2009). Aspek hukum pidana di dalam pelanggaran pemilihan umum: Perspektif kebijakan hukum pidana. Jurnal Konstitusi, 2(1).

Undang-Undang dan Peraturan:

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Peraturan Badan Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu.

Published

2024-10-23

How to Cite

Alven Patrick Tanggo, Deddy R. Ch. Manafe, & Rosalind Angel Fanggi. (2024). Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Politik Uang oleh Calon Anggota Legislatif pada Pemilihan Umum 2024 di Provinsi Nusa Tenggara Timur: Studi Kasus: Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 26/PID.SUS/2024/PT KPG. Federalisme: Jurnal Kajian Hukum Dan Ilmu Komunikasi, 1(4), 73–82. https://doi.org/10.62383/federalisme.v1i4.240

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.