Perlindungan Hukum Pekerja Tetap atas Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Pemisahan Perseroan (Spin Off) ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021
DOI:
https://doi.org/10.62383/federalisme.v2i2.608Keywords:
Employment Termination, Corporate Separation, Worker Protection, Corporate ResponsibilityAbstract
Labor law in Indonesia prioritizes the protection of workers as a primary focus in industrial relations. This protection becomes highly relevant in the context of termination of employment (PHK), particularly in cases where PHK is carried out on the grounds of corporate spin offs. This study aims to analyze the company’s responsibility in fulfilling workers' rights and the legal measures that can be taken to ensure workers' welfare in accordance with Government Regulation No. 35 of 2021. The research method employs a normative juridical approach with descriptive-analytical review of primary documents, such as labor-related legislation, and secondary documents related to the PHK process. The analysis reveals that PHK conducted by a company on the basis of a spin off lacks a strong legal foundation if it contradicts the principles of legal certainty and worker protection as stipulated in applicable regulations. In the event that PHK is still carried out, the company is obligated to provide full compensation to workers, including severance pay, service appreciation pay, and rights replacement as outlined in PP 35/2021. Furthermore, workers are advised to pursue their rights through non-litigation, litigation at the Industrial Relations Court, or administrative measures in a step-by-step manner. The implication of these findings underscores the importance of enforcing labor laws to protect workers' rights during corporate restructuring.
Downloads
References
Buku
Abdul Khakim, Aspek Hukum Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Jakarta, PT Citra Aditya Bakti, 2017.
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2010.
Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Jakarta, Sinar Grafika, 2017.
Bryan A. Garner, Black’s Law Dictionary, Thomson Business, St. Paul, USA, 2009.
Devi Rahayu, Mishbahul Munir, dan Azizah, Hukum Ketenagakerjaan: Konsep dan Pengaturan dalam Omnibus Law, Malang, Setara Press, 2021.
Gaughan, P. A., Mergers, Acquisitions, and Corporate Restructurings. Wiley, 2018.
Hans Kelsen, Teori Hukum Murni: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif, Bandung, Nusa Media, 2018.
Imam Soepomo, Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, Jakarta, Djambatan, 2001.
Khairani, Pengantar Hukum Perburuhan dan Ketenagakerjaan, Depok, Rajagrafindo Persada, 2021.
Khotibul Umam Dan Veri Antoni, Corporate Action Pembentukan Bank Syariah (Akuisisi, Konversi, dan Spin‐Off), Jakarta, Gramedia Widia Sarana Indonesia, 2017.
Lalu Husni , Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Jakarta, Rajawali Pers, 2016.
Marzuki, P. M., Penelitian Hukum: Konsep Dasar dan Metodologi, Jakarta, Kencana, 2016.
Muhamad Sadi dan Sobandi, Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Jakarta, Kencana, 2020.
Mustari, Muhammadong, Pekerja Perempuan Dalam Perspektif HAM, UU, dan Hukum Islam, Sulawesi Selatan, Pusaka Almaida, 2021.
Ridwan, H. R., Metodologi Penelitian Hukum: Pendekatan Normatif dan Empiris . Bandung, Refika Aditama, 2019.
Samun Ismaya, Hukum Ketenagakerjaan, Yogyakarta, Suluh Media, 2018.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum Normatif, Jakarta, Rajawali Pers, 2018.
Suratman, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Depok Rajawali Pers, 2019.
Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta, Sinar Grafika, 2020.
Zaeni Asyhadie dan Rahmawati Kusuma, Hukum Ketenagakerjaan Dalam Teori dan Praktik di Indonesia, Jakarta, Kencana Prenadamedia Group, 2019.
Zainal Asikin, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Jakarta, Rajawali Pers, 2016.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
Sumber Lainnnya (Jurnal dan Artikel)
Dhoni Yusra, “Legal Opini dan Analisa Pemberian Pesangon Pegawai Organik Rumah Sakit PELNI”, 2022, <https://repository.ubharajaya.ac.id/12798/1/Penelitian%20mengenai%20Pembayaran%20Pesangon.pdf>, [diakses pada 30/10/2024].
Eugina Keitha Fortuna Sara Usyana, Akibat Hukum PT Andalan Anak Bangsa (KPSG) Atas Pelanggaran Hak Pekerja Waktu Tertentu (PKWT) Yang Dikenakan PHK Sebelum Berakhirnya Masa Kerja Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Bandung, Universitas Padjadjaran, 2024.
Idham Anhari, “Demo di Depan Kantor Erick Thohir, Mantan Karyawan Korban PHK Bantah PT Pelni”, 2024, <https://rmol.id/nusantara/read/2024/04/03/615536/demo-di-depan-kantor-erick-thohir-mantan-karyawan-korban-phk-bantah-pt-pelni>, [diakses pada 21/05/2024].
Muhammad Lazuardi Annas, Raihan Putri, “Efisiensi Peraturan Mengenai Wajibnya Spin Off Pada Unit Usaha Syariah di Indonesia Menurut Perspektif Dallil Maslahah Mursalah”, Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, Vol. 9, No.02, 2023.
Nur Hayati, “PHK Sepihak, Karyawan Demo Kantor BUMN dan Kantor Pusat PT. PELNI”, 2024, <https://persindonesia.com/2024/04/03/phk-sepihak-karyawan-demo-kantor-bumn-dan-kantor-pusat-pt-pelni/>, [diakses pada 01/09/2024].
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Federalisme: Jurnal Kajian Hukum dan Ilmu Komunikasi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.