Pertanggungjawaban Hukum Terkait Pengelolaan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dalam Fasilitas Kesehatan

Authors

  • Suroto Suroto Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

DOI:

https://doi.org/10.62383/majelis.v1i3.11

Keywords:

Management, Waste, Health

Abstract

The aim of this research is to analyze how corporate criminal liability which is realized in the form of hospitals and/or emergency hospitals is linked to criminal acts of disposal of medical solid waste during the Covid-19 pandemic, and to determine the factors that influence this. creation of damage. implementing regulations. this criminal liability. The research results show that in this case the company and the administrative official who gave the order (manager) to commit a criminal act can be held criminally responsible. There are several factors that influence the realization of criminal responsibility, for example the lack of optimal supervision by law enforcement officers. Unclear provisions, particularly those relating to emergency hospital accommodation, require updating of the law.

 

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ainul, D. M., & Lailiya, A. (n.d.). Masalah dan tantangan pengelolaan limbah medis di fasilitas kesehatan dan arah kebijakan nasional. Diakses dari https://hpm.fk.ugm.ac.id/2019/09/07/masalah-dan-tantangan-pengelolaan-limbah-medis-di-fasilitas-kesehatan-dan-arah-kebijakan-nasional/

Alfitra. (2014). Modus operandi pidana khusus di luar KUHP. Jakarta: Penerbit Penerbar Swadaya.

Aripkah, N. (2020). Persoalan kriteria batasan pertanggungjawaban pidana korporasi: Tinjauan terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(2), 57-72.

Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (2020). Panduan pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan di hotel. Jakarta: Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

García-Sánchez, I.-M., & García-Sánchez, A. (2020). Corporate social responsibility during COVID-19 pandemic. Journal of Open Innovation: Technology, Market, and Complexity, 6(126), 1-17. https://doi.org/10.3390/joitmc6010126

Gordon, G. J. (2018). Environmental personhood. Columbia Journal of Environmental Law, 43(1), 1-35.

Hidayatullah, R. (n.d.). Pengawasan izin lingkungan hotel/wisma dan penginapan. Jurnal Demokrasi & Otonomi Daerah, 16(3), 218-229.

Islam, F., et al. (2021). Dasar-dasar kesehatan lingkungan. Medan: Penerbit Yayasan Kita Menulis.

Jiwatami, A. M. A. (2022). Aplikasi termokopel untuk pengukuran suhu autoklaf. Lontar Physics Today, 1(1), 38-44. https://doi.org/10.26877/lpt.v1i1.10695

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang persyaratan kesehatan lingkungan rumah sakit.

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/537/2020 tentang pedoman pengelolaan limbah medis fasilitas pelayanan kesehatan dan limbah dari kegiatan isolasi atau karantina mandiri di masyarakat dalam penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Kristian. (2018). Kebijakan eksekusi sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dalam berbagai putusan pengadilan di Indonesia. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.

Kurniawan, R., & Sari, S. N. I. (2014). Pertanggungjawaban pidana korporasi berdasarkan asas strict liability (Studi pembaharuan hukum pidana lingkungan hidup). Jurnal Yuridis, 1(2), 57-72.

Manan, B. (2004). Hukum positif Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press.

Medcom.id. (n.d.). RS Urip Sumoharjo janji tak buang limbah medis ke TPA Bakung. Diakses dari https://www.medcom.id/nasional/daerah/PNgY2wok-rs-urip-sumoharjo-janji-tak-buang-limbah-medis-ke-tpa-bakung

Muchtar, M. (2015). Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Banjarmasin: Penerbit Prestasi Pustaka.

Nurhadi, & Rohaedi, E. (2020). Implementation of strict liability principle in civil law enforcement in environment law files as consequence of forest and land fire in Indonesia justice partice. International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding (IJMMU), 7(5), 234-247.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 21.

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor PM.106/PW.006/MPEK/2011 tentang sistem manajemen pengamanan hotel. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 37.

Perlu diperhatikan bahwa beberapa referensi yang memiliki informasi seperti "n.d." menunjukkan bahwa tahun terbit atau tanggal tidak dapat ditemukan dari sumber tersebut.

Purwanto, N. R., et al. (2020). Pengaturan limbah medis Covid-19. Jurnal Yustika, 23(2), 124-135.

Siahaan, N. H. T. (2006). Hukum lingkungan. Jakarta: Penerbit Pancuran Alam.

Suhariono, B., & Hariyati, R. (2020). Manajemen limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) di fasilitas pelayanan kesehatan/ fasyankes. Ponorogo: Penerbit Uwais Inspirasi Indonesia.

Suhariyanto, B. (2017). Corporate responsibility for environmental crime in Indonesia. International Journal of Law and Conflict Resolution (IJLCR), 9(1), 1-15.

Suhartono, S. (n.d.). Corporate responsibility for environmental crime in Indonesia. International Journal of Law and Conflict Resolution (IJLCR), 9(1), 1-15.

Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2020). Pengelolaan limbah infeksius (limbah B3) dan sampah rumah tangga dari penanganan Corona Virus Disease (COVID-19). Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang pengelolaan limbah infeksius (limbah B3) dan sampah rumah tangga dari penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).

Syaprillah, A. (2018). Buku ajar mata kuliah hukum lingkungan. Yogyakarta: Penerbit CV Budi Utama.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072.

Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang menyatakan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang peraturan hukum pidana untuk seluruh wilayah Republik Indonesia dan mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660.

Published

2024-06-20

How to Cite

Suroto Suroto. (2024). Pertanggungjawaban Hukum Terkait Pengelolaan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dalam Fasilitas Kesehatan. Majelis: Jurnal Hukum Indonesia, 1(3), 01–16. https://doi.org/10.62383/majelis.v1i3.11

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.