Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan secara Bersama-sama di Wilayah Hukum Polres Bantul

Authors

  • Narendra Pratama Universitas Cokroaminoto Yogyakarta
  • Harti Winarni Universitas Cokroaminoto Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.62383/majelis.v2i3.973

Keywords:

crime, criminality, law enforcement, mob violence, violent crimes

Abstract

In the modern era, law enforcement faces increasingly complex challenges driven by socio-economic inequality, rapid urbanization, advancements in information technology, and shifting societal values. One significant consequence is the rise in violent crimes committed collectively (mobbing), which remains concerning issue in Indonesia, including Bantul, DIY. This research adopts a legal and empirical approach, examining causal factors and challenges faced by the Bantul Police’s Criminal Investigation Unit in handling mob violence cases. These acts are regulated under Article 170 of the KUHP, characterized by their open (openlijk) and collective (met vereenigde krachten) nature. Factors influencing mob violence include environmental conditions, personal revenge, the influence of social media, and educational background. Obstacles in the investigation include difficulties in identifying perpetrators, collecting sufficient evidence, and addressing the psychological state of both victims and witnesses. Statistical data highlights this ongoing issue: in 2022, there were 84 reported cases with 64 resolved; in 2023, 58 cases were reported with 42 resolved; in 2024, 53 cases were recorded with 41 resolved. From January to May 2025 alone, 21 reports were filed, with only 15 resolved. Although the number of reports has declined, the persistence of these cases demands more serious and coordinated responses from all stakeholders.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adami Chazawi. (2013). Kejahatan terhadap tubuh dan nyawa. Raja Grafindo Persada.

Agung Wibowo. (2018). Penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum di wilayah hukum Polres Sleman. Jurnal Yuridis, 5(1), 67–83.

Amrani, H. (2015). Sistem pertanggungjawaban pidana: Perkembangan dan penerapan. Rajawali Press.

Arief, B. N. (2016). Bunga rampai kebijakan hukum pidana: Perkembangan penyusunan konsep KUHP baru. Kencana Prenada Media Group.

Arief, B. N. (2021). Efektivitas penegakan hukum pidana dalam penanganan kejahatan dengan kekerasan. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 50(2), 178–192.

Chairul Huda. (2015). Dari tiada pidana tanpa kesalahan menuju kepada tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan: Tinjauan kritis terhadap teori pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana. Kencana.

Dian Putranti. (2020). Upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Jurnal Ilmu Kepolisian, 14(3), 211–229.

Ekatjahjana, W. (2018). Hukum pidana Indonesia: Perkembangan dan pembaharuan. Citra Aditya Bakti.

Eko Prasetyo. (2020). Hambatan penegakan hukum dalam kasus kekerasan kolektif di Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Penelitian Hukum, 5(3), 412–430.

Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.

Hiariej, E. O. S. (2016). Prinsip-prinsip hukum pidana: Edisi revisi. Cahaya Atma Pustaka.

Kepolisian Republik Indonesia. (2023). Laporan tahunan kriminalitas di Indonesia tahun 2022. Mabes Polri.

Moeljatno. (2015). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.

Polres Bantul. (2023). Data kriminalitas wilayah hukum Polres Bantul tahun 2018–2023. Polres Bantul.

Prasetyo, T. (2015). Hukum pidana. Rajawali Pers.

Prodjodikoro, W. (2013). Asas-asas hukum pidana di Indonesia. Refika Aditama.

Soekanto, S. (2016). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Raja Grafindo Persada.

Soesilo, R. (2017). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal. Politeia.

Soesilo, R. (2018). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal. Politeia.

Utrecht, E. (2014). Hukum pidana I. Pustaka Tinta Mas.

Zainal Abidin Farid. (2014). Hukum pidana 1. Sinar Grafika.

Downloads

Published

2025-07-13

How to Cite

Narendra Pratama, & Harti Winarni. (2025). Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan secara Bersama-sama di Wilayah Hukum Polres Bantul. Majelis: Jurnal Hukum Indonesia, 2(3), 62–77. https://doi.org/10.62383/majelis.v2i3.973

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.