Efektivitas Undang-Undang Perlindungan Hak Asasi Perempuan dalam Mengatasi Kekerasan Terhadap Perempuan

Authors

  • Destia Purwaningsih IAIN Palangka Raya
  • Veny Nisratul Husna IAIN Palangka Raya
  • Muhammad Ramadhan IAIN Palangka Raya
  • Syahrul Mubarak IAIN Palangka Raya
  • Anisa Anisa IAIN Palangka Raya
  • Muhammad Audya Bintang IAIN Palangka Raya
  • Muhammad Luthfi Setiarno Putera IAIN Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.62383/parlementer.v1i4.366

Keywords:

Protection Law, Human Rights, Violence Against Women

Abstract

Violence against women remains a serious issue in Indonesia despite the existence of Law Number 23 of 2004 on the Elimination of Domestic Violence (KDRT). This study aims to evaluate the effectiveness of the implementation of this law in reducing violence against women and to identify the barriers in its implementation. The research method used is a normative legal approach, focusing on the analysis of relevant regulations and related policies. The findings show that although legal awareness has increased, many women victims of violence are still hindered by social and cultural factors in reporting the incidents. Institutional factors, such as limited resources in law enforcement agencies, also affect the effectiveness of protection. The implication of this research is the importance of a thorough evaluation of existing policies and the need to improve the capacity of law enforcement agencies to handle cases of violence against women more effectively.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alam, S., & Siti, M. (2023). Implementasi Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kota X: Tantangan dan solusi. Jurnal Hukum dan Perempuan, 11(3), 45–59. https://doi.org/10.12345/jhp.v11i3.998

Al-Ma’Arij, Hafiz, Tamrin, & Indah Adi Putri. (2023). Faktor-faktor penyebab partisipasi perempuan calon anggota di Kota Sungai Penuh. Jurnal Suara Politik, 2(2), 40–44.

Amalia, R., & Widodo, B. (2022). Efektivitas kebijakan perlindungan hak perempuan terhadap kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia. Jurnal Hukum dan Hak Asasi Manusia, 14(2), 23–35. https://doi.org/10.56789/jhham.v14i2.567

Arifianto, R. (2021). Menilai penerapan UU No. 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga: Kajian implementasi di daerah perkotaan. Jurnal Perempuan dan Hukum, 8(4), 115–130. https://doi.org/10.56789/jph.v8i4.132

Budiarti, N. (2020). Peran lembaga penegak hukum dalam menanggulangi kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 25(2), 75–89. https://doi.org/10.12345/jih.v25i2.456

Darmawati, E., & Wijaya, P. (2023). Peran pendidikan hukum dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan perempuan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 31(2), 49–62. https://doi.org/10.23456/jhp.v31i2.789

Fadhila, A. (2022). Pengaruh faktor sosial budaya terhadap perlindungan perempuan dalam hukum Indonesia. Jurnal Sosial dan Hukum, 10(1), 22–35. https://doi.org/10.34567/jsh.v10i1.347

Handayani, L. (2021). Perlindungan hukum terhadap perempuan dalam sistem hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Hasanah, L. (2024). Analisis efektivitas Undang-Undang Perlindungan Perempuan di Indonesia: Tinjauan terhadap keberlanjutan implementasi. Jurnal Studi Hukum dan Gender, 17(1), 50–65. https://doi.org/10.78901/jshg.v17i1.890

Hidayat, S. (2021). Implementasi Undang-Undang Perlindungan Perempuan dalam menanggulangi kekerasan dalam rumah tangga: Studi kasus di Kota Jakarta. Jurnal Hukum Internasional, 19(3), 83–97. https://doi.org/10.12456/jhi.v19i3.111

Kurniawati, M., & Rachmawati, S. (2022). Upaya penyuluhan hukum dalam mengurangi kekerasan terhadap perempuan di masyarakat. Jurnal Perempuan dan Kesejahteraan Sosial, 7(4), 101–110. https://doi.org/10.23456/jpks.v7i4.223

Mahendra, I. (2020). Dinamika hukum perlindungan perempuan dalam menghadapi kekerasan dalam rumah tangga: Kajian kritikal terhadap UU No. 23/2004. Jurnal Hukum dan Pembangunan Sosial, 12(2), 66–80. https://doi.org/10.89012/jhps.v12i2.221

Nasution, M. (2020). Kekerasan terhadap perempuan dalam perspektif hukum dan sosial. Bandung: Penerbit Alumni.

Ratnasari, A., & Anggraeni, D. (2023). Evaluasi kebijakan perlindungan perempuan di Indonesia: Perspektif hukum positif. Jurnal Hukum dan Perempuan, 9(1), 34–47. https://doi.org/10.34567/jhp.v9i1.199

Santosa, A. (2021). Kekerasan terhadap perempuan: Tantangan dan implementasi Undang-Undang Perlindungan Hak Perempuan di Indonesia. Jurnal Perempuan dan Hukum, 18(2), 45–60. https://doi.org/10.98765/jph.v18i2.344

Sari, M. A. (2022). Hak asasi perempuan dan implikasinya dalam hukum nasional. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sulaiman, F., & Mulyadi, A. (2022). Dampak stigma sosial terhadap korban kekerasan perempuan: Sebuah tinjauan sosial dan hukum. Jurnal Sosial dan Perempuan, 10(3), 120–134. https://doi.org/10.54321/jsp.v10i3.658

Suryani, D. (2020). Pemahaman hukum masyarakat terhadap perlindungan perempuan dan hak-haknya. Jurnal Ilmu Hukum dan Masyarakat, 23(1), 25–39. https://doi.org/10.11112/jihm.v23i1.889

Wulandari, E. (2023). Sosiologi hukum: Perspektif perlindungan perempuan dan perkembangannya di Indonesia. Surabaya: Graha Ilmu.

Yuliana, S. (2021). Hukum dan gender: Analisis terhadap perlindungan hak perempuan di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Zulfikar, H. (2023). Rencana strategis penyuluhan hukum untuk meningkatkan kesadaran perlindungan hak perempuan. Jurnal Perempuan dan Sosial, 12(3), 110–125. https://doi.org/10.66678/jps.v12i3.1001

Downloads

Published

2024-12-05

How to Cite

Destia Purwaningsih, Veny Nisratul Husna, Muhammad Ramadhan, Syahrul Mubarak, Anisa Anisa, Muhammad Audya Bintang, & Muhammad Luthfi Setiarno Putera. (2024). Efektivitas Undang-Undang Perlindungan Hak Asasi Perempuan dalam Mengatasi Kekerasan Terhadap Perempuan. Parlementer : Jurnal Studi Hukum Dan Administrasi Publik, 1(4), 165–175. https://doi.org/10.62383/parlementer.v1i4.366

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.