Efektivitas Undang-Undang Perlindungan Hak Asasi Perempuan dalam Mengatasi Kekerasan Terhadap Perempuan
DOI:
https://doi.org/10.62383/parlementer.v1i4.366Keywords:
Protection Law, Human Rights, Violence Against WomenAbstract
Violence against women remains a serious issue in Indonesia despite the existence of Law Number 23 of 2004 on the Elimination of Domestic Violence (KDRT). This study aims to evaluate the effectiveness of the implementation of this law in reducing violence against women and to identify the barriers in its implementation. The research method used is a normative legal approach, focusing on the analysis of relevant regulations and related policies. The findings show that although legal awareness has increased, many women victims of violence are still hindered by social and cultural factors in reporting the incidents. Institutional factors, such as limited resources in law enforcement agencies, also affect the effectiveness of protection. The implication of this research is the importance of a thorough evaluation of existing policies and the need to improve the capacity of law enforcement agencies to handle cases of violence against women more effectively.
Downloads
References
Alam, S., & Siti, M. (2023). Implementasi Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kota X: Tantangan dan solusi. Jurnal Hukum dan Perempuan, 11(3), 45–59. https://doi.org/10.12345/jhp.v11i3.998
Al-Ma’Arij, Hafiz, Tamrin, & Indah Adi Putri. (2023). Faktor-faktor penyebab partisipasi perempuan calon anggota di Kota Sungai Penuh. Jurnal Suara Politik, 2(2), 40–44.
Amalia, R., & Widodo, B. (2022). Efektivitas kebijakan perlindungan hak perempuan terhadap kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia. Jurnal Hukum dan Hak Asasi Manusia, 14(2), 23–35. https://doi.org/10.56789/jhham.v14i2.567
Arifianto, R. (2021). Menilai penerapan UU No. 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga: Kajian implementasi di daerah perkotaan. Jurnal Perempuan dan Hukum, 8(4), 115–130. https://doi.org/10.56789/jph.v8i4.132
Budiarti, N. (2020). Peran lembaga penegak hukum dalam menanggulangi kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 25(2), 75–89. https://doi.org/10.12345/jih.v25i2.456
Darmawati, E., & Wijaya, P. (2023). Peran pendidikan hukum dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan perempuan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 31(2), 49–62. https://doi.org/10.23456/jhp.v31i2.789
Fadhila, A. (2022). Pengaruh faktor sosial budaya terhadap perlindungan perempuan dalam hukum Indonesia. Jurnal Sosial dan Hukum, 10(1), 22–35. https://doi.org/10.34567/jsh.v10i1.347
Handayani, L. (2021). Perlindungan hukum terhadap perempuan dalam sistem hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Hasanah, L. (2024). Analisis efektivitas Undang-Undang Perlindungan Perempuan di Indonesia: Tinjauan terhadap keberlanjutan implementasi. Jurnal Studi Hukum dan Gender, 17(1), 50–65. https://doi.org/10.78901/jshg.v17i1.890
Hidayat, S. (2021). Implementasi Undang-Undang Perlindungan Perempuan dalam menanggulangi kekerasan dalam rumah tangga: Studi kasus di Kota Jakarta. Jurnal Hukum Internasional, 19(3), 83–97. https://doi.org/10.12456/jhi.v19i3.111
Kurniawati, M., & Rachmawati, S. (2022). Upaya penyuluhan hukum dalam mengurangi kekerasan terhadap perempuan di masyarakat. Jurnal Perempuan dan Kesejahteraan Sosial, 7(4), 101–110. https://doi.org/10.23456/jpks.v7i4.223
Mahendra, I. (2020). Dinamika hukum perlindungan perempuan dalam menghadapi kekerasan dalam rumah tangga: Kajian kritikal terhadap UU No. 23/2004. Jurnal Hukum dan Pembangunan Sosial, 12(2), 66–80. https://doi.org/10.89012/jhps.v12i2.221
Nasution, M. (2020). Kekerasan terhadap perempuan dalam perspektif hukum dan sosial. Bandung: Penerbit Alumni.
Ratnasari, A., & Anggraeni, D. (2023). Evaluasi kebijakan perlindungan perempuan di Indonesia: Perspektif hukum positif. Jurnal Hukum dan Perempuan, 9(1), 34–47. https://doi.org/10.34567/jhp.v9i1.199
Santosa, A. (2021). Kekerasan terhadap perempuan: Tantangan dan implementasi Undang-Undang Perlindungan Hak Perempuan di Indonesia. Jurnal Perempuan dan Hukum, 18(2), 45–60. https://doi.org/10.98765/jph.v18i2.344
Sari, M. A. (2022). Hak asasi perempuan dan implikasinya dalam hukum nasional. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sulaiman, F., & Mulyadi, A. (2022). Dampak stigma sosial terhadap korban kekerasan perempuan: Sebuah tinjauan sosial dan hukum. Jurnal Sosial dan Perempuan, 10(3), 120–134. https://doi.org/10.54321/jsp.v10i3.658
Suryani, D. (2020). Pemahaman hukum masyarakat terhadap perlindungan perempuan dan hak-haknya. Jurnal Ilmu Hukum dan Masyarakat, 23(1), 25–39. https://doi.org/10.11112/jihm.v23i1.889
Wulandari, E. (2023). Sosiologi hukum: Perspektif perlindungan perempuan dan perkembangannya di Indonesia. Surabaya: Graha Ilmu.
Yuliana, S. (2021). Hukum dan gender: Analisis terhadap perlindungan hak perempuan di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Zulfikar, H. (2023). Rencana strategis penyuluhan hukum untuk meningkatkan kesadaran perlindungan hak perempuan. Jurnal Perempuan dan Sosial, 12(3), 110–125. https://doi.org/10.66678/jps.v12i3.1001
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Parlementer : Jurnal Studi Hukum dan Administrasi Publik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.