Analisis Peran Bawaslu dalam Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang Kredit BPR Sebagai Dana Kampanye Pemilihan Umum

Authors

  • Yoga Permana Universitas Padjadjaran
  • Rahma Shinta Azzahra Universitas Padjadjaran
  • Nadia Najla Maharani Budiman Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.62383/presidensial.v1i4.199

Keywords:

Bank Perekonomian Rakyat (BPR), Bawaslu, Campaign Finance, Corruption, Money Laundering

Abstract

One of the roles of the Bank Perekonomian Rakyat (BPR) is to provide credit to improve the economic welfare of the lower middle class through micro and small business services. However, the provision of BPR credit is prone to misappropriation, one of which is used as an election campaign fund. This research is a legal research in analyzing the problem using literature study which is analyzed qualitatively. The results obtained from this research are that the misuse of BPR credit used as campaign funding can be suspected of being a criminal act of corruption and money laundering because it is obtained from state finances and there are indications of disguising and hiding money. The source of state finances provided to BPRs can be viewed in terms of state capital participation in the form of securities and the provision of facilities provided by the government. In anticipating campaign funds originating from criminal acts, the Badan Pengawas Pemilu must cooperate with other parties such as the Public Accounting Office to conduct campaign fund audits and related law enforcement officials such as the Pusat Penelusuran dan Analisis Transaksi Keuangan and the Corruption Eradication Commission to prevent and prosecute the use of money from corruption crimes for campaign funding.

Downloads

References

Perundang-undangan

Peraturan Bank Indonesia Nomor: 8/26/Pbi/2006 Tentang Bank Perkreditan Rakyat.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XI/2013.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.

Artikel Jurnal

Ahmad Solikhin. (2019). Mahalnya Ongkos Politik dalam Pemilu Serentak 2019. Jurnal Transformative, 5(1).

Ayu dan Made. (2019). Pengaruh Pertumbuhan Tabungan,Deposito,Kecukupan Modal Dan Kredit Terhadap Profitabilitas Pada Bank Perkreditan Rakyat Se-Kabupaten Badung Tahun 2016. Jurnal Sains, Akuntansi, dan Manajemen (JSAM), 1(3).

Bradley A. Smith. (1996). Faulty Assumptions and Undemocratic Consequences of Campaign Finance Reform. Yale Law Journal, 105(4).

Devid dan Kevin. (2022). Prinsip Pembuktian Perkara Tindak Pidana Pencucian Yang Berdiri Sendiri (Stand Alone Money Laundering). Media Juris. 5(3).

Ester Sheren Monintja. (2020). Tinjauan Yuridis Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Sebagai Delik Materil Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016. Lex Crimen, 9(2).

Hardiansa dan Maria Madalina. (2023). Analisis Implementasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Sebagai Sumber Keuangan Utama dalam Pendanaan Kampanye Partai Politik Peserta Pemilihan Umum. Res Publica, 7(2).

July Esther. (2020). Rekonstruksi Sistem Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang Dalam Pendanaan Pemilihan Umum. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 15(1).

Lilik Mulyadi. (2006). Pergeseran Perspektif dan Praktek dari Mahkamah Agung RI Mengenai Putusan Pemidanaan. Varia Peradilan, 246.

Meriyati dan Agus Hermanto. (2021). Sosialisasi Sejarah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Kepada Alumni Pondok Al-Iman Yang Berada Di Palembang. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 1(2).

Muhamad, Masruchin, dan Imam. (2022). Inkonsistensi Pengaturan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Rechtidee, 13(1).

Muhammad Revan Fauzano Makarim dan Khairul Fahmi. (2022). Permasalahan Dan Dampak Dari Implementasi Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Terhadap Sistem Politik. Journal of Social and Policy Issues.

Piatur dan Agus. (2021). Analisis Yuridis Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dalam Tahap Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal De Facto, 7(2).

Putri Tari Septiani dan Ermania Widjajanti. (2023). Pencucian Uang sebagai Follow Up Crime Tindak Pidana Perjudian (Putusan No. 40/Pid.Sus/2020/PN.JKT.SEL). Reformasi Hukum Trisakti, 5(3).

Regilia dan Akhmad. (2020). Pengaruh 5c (Character, Capacity, Capital, Collateral, Dan Condition Of Economy) Terhadap Pemberian Kredit (Studi Kasus Koperasi Pegawai Telkom Purwokerto). Jurnal Ilmiah Akuntansi, 27(1).

Buku Teks

Ade Irawan, dkk. (2014). Panduan Pemantauan Korupsi Pemilu. Jakarta: Indonesia Corruption Warch.

Edward dan Ward. (2019). Democracy for Sale (Pemilu, Klientelisme, dan Negara di Indonesia. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Jawade Hafidz Arsyad. (2017). Korupsi dalam Perspektif HAN. Jakarta: Sinar Grafika.

Magnus Ohman. (2012). Political Finance regulations Around the World. Stockholm: IDEA.

Pandu Suharto. (1991). Peran, Masalah, dan Prospek Bank Perkreditan Rakyat. Jakarta: Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia.

Ruslan Renggong. (2016). Hukum Pidana Khusus (Memahami Delik-Delik di Luar KUHP). Jakarta: Kencana.

Sutan Remy Sjahdeini. (2004). Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme,. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.

Yenti Gernasih. (2003). Kriminalisasi Pencucian Uang (Money Laundering), Jakarta : Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Zubakhrum. (2020). Demokrasi di Indonesia Melalui Pilkada Serentak. Depok: Papas Sinar Sinanti.

Laporan Instansi/Lembaga/Organisasi/Perusahaan

Otoritas Jasa Keuangan. Bank Perkreditan Rakyat. Diakses dari https://ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Pages/Bank-Perkreditan-Rakyat.aspx.

Pusat Edukasi Antikorupsi. (2023). Ini Alasan Mengapa Korupsi Disebut Kejahatan Luar Biasa. Diakses dari https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20230209-ini-alasan-mengapa-korupsi-disebut-kejahatan-luar-biasa.

Pusat Edukasi Anti Korupsi. (2023). Mengenal Pengertian Korupsi dan Anti Korupsi. Diakses dari https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20220411-mengenal-pengertian-korupsi-danantikorupsi.

Pusat Edukasi Antikorupsi. (2024). White-Collar Crime dan Pola-pola yang Menyertainya. Diakses dari https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20240326-white-collar-crime-dan-pola-pola-yang-menyertainya.

Sumber dari internet dengan nama penulis

Efendi Lod. (2022). Beda Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU tentang Asal Usul Harta Kekayaan. Available at: https://www.hukumonline.com/klinik/a/beda-pasal-3-dan-pasal-4-uu-tppu-tentang-asal-usu-harta-kekayaan-lt5cb31dff41be3, diakses pada 27 Februari 2024.

Sumber dari internet tanpa nama penulis

Tempo.co. Berita Terbaru Dana Kampanye Ilegal. https://www.tempo.co/tag/dana-kampanye-ilegal, diakses tanggal 28 Februari 2024.

Published

2024-10-15

How to Cite

Yoga Permana, Rahma Shinta Azzahra, & Nadia Najla Maharani Budiman. (2024). Analisis Peran Bawaslu dalam Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang Kredit BPR Sebagai Dana Kampanye Pemilihan Umum . Presidensial: Jurnal Hukum, Administrasi Negara, Dan Kebijakan Publik, 1(4), 93–108. https://doi.org/10.62383/presidensial.v1i4.199

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.