Konsep Pengaturan Hukum Keuangan Negara pada Situasi Darurat dalam Mengatasi Krisis Ekonomi dan Pemulihan Pasca Pandemi Covid-19 di Indonesia

Authors

  • L.M. Alif Pratama Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.62383/presidensial.v2i1.453

Keywords:

Economic Crisis, Emergency Situations, Pandemic Recovery, State Finance, Sustainable Recovery.

Abstract

This study examines the concept of state finance regulation in emergency situations to address economic crises and support post-Covid-19 recovery in Indonesia. The pandemic has significantly impacted economic stability, requiring swift and effective legal responses in state finance management. This research employs a normative approach by analyzing legislation related to state finance in emergencies and fiscal policies implemented during the pandemic. The findings reveal that while a legal framework for emergency state finance management exists, its implementation often faces challenges in coordination and accountability. This study recommends strengthening regulations to be more adaptive and proactive in managing state finances during emergencies, as well as enhancing oversight to ensure the effectiveness of sustainable economic recovery. The implications of this research provide a better legal framework for the government to handle future crises.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bank, P., Nisp, O., & Semarang, C. (2024). Prestisius hukum brilliance. Prestisius Hukum Brillianc, 6(2), 45–58.

Dirkareshza, Rianda, Azura, D. M., & Pradana, R. (2021). Government policy during the COVID-19 pandemic: Between welfare state and healthy state. Jurnal Mercatoria, 14(1), 46–55.

Ervina, D. (2021). Literasi dana darurat. Forum Manajemen. Retrieved from https://journal.prasetiyamulya.ac.id.

Gunawan, S. R. (2020). Analisis kekebalan hukum bagi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 4(4). https://doi.org/10.58258/jisip.v4i4.1511

Illahi, B. K., & Haykal, H. (2021). Prinsip dan dinamika hukum keuangan negara darurat dalam penanggulangan pandemi COVID-19. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 10(1), 1. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v10i1.658

Januardy, I., & Salsabila, M. (2023). Hukum tata negara darurat dalam penganggaran dana untuk penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia. MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum, 9(2), 328. https://doi.org/10.52947/morality.v9i2.486

Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kumajas, L. I., & Wuryaningrat, N. F. (2021). Dana darurat di masa pandemi COVID-19. Modus, 33(1), 1–17. https://doi.org/10.24002/modus.v33i1.4061

Kuntadi, C., & Nurizal AR, M. (2023). Pengaruh pandemi COVID-19, perubahan kebijakan, dan gaya kepemimpinan terhadap perencanaan keuangan negara. Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial, 4(1), 114–122. https://doi.org/10.38035/jmpis.v4i1.1406

Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian APBN T.A. 2020.

Purwaningsih, E. (2022). Strategi kebijakan keuangan negara berdasarkan proporsi kebutuhan dalam upaya pengentasan pandemi COVID-19 di Indonesia. Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia, 11(4), 24. https://doi.org/10.22146/jkki.76721

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.

Rahamaningsih, A. A. (2023). Akuntabilitas APBN pasca pandemi COVID-19 ditinjau dari hukum administrasi negara. Jatijajar Law Review, 2(1), 22–33.

Ramandini, N. (2024). Krisis ekonomi dan pemulihan pasca pandemi: Pembelajaran dari resesi global 2020 dan strategi untuk membangun kembali. Jurnal Cendekia Ilmiah, 3(5), 4554–4565.

Ramur, I. (2022). Tinjauan terhadap hak imunitas Komite Stabilitas Sistem Keuangan dalam menanggulangi pandemi COVID-19. Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam, 2(1). https://doi.org/10.14421/staatsrecht.v2i1.2517

Reininda, V., Maulana, M. I., Putri, L. D., & Aulia, Y. (2022). Konstitusionalitas kebijakan keuangan negara. Kode Inisiatif, 164. Retrieved from https://www.academia.edu.

Rusmini, M., Cahyono, D. N., Putri, K., Izza Afkarina, Aprilia, P., Taufiq, A., Lestari, D. P., Silvia, K. J., Misrul, & Firmanda, B. A. (2023). Bangkitnya perekonomian Indonesia pasca COVID-19. Jurnal Ekonomi Bisnis dan Kewirausahaan, 12(1), 59–75.

Sianipar, G. A. E. M., & Ardini, L. (2020). Pemeriksaan keuangan negara pada masa pandemi COVID-19. Jurnal SEKURITAS (Saham, Ekonomi, Keuangan dan Investasi, 4(1), 34. https://doi.org/10.32493/skt.v4i1.6392

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

Untu, V. N., Worang, F. G., & Wenas, R. S. (2022). Tourism and financial digital: A literature review. Jurnal EMBA, 10(2), 1995–2003.

Downloads

Published

2025-01-14

How to Cite

L.M. Alif Pratama. (2025). Konsep Pengaturan Hukum Keuangan Negara pada Situasi Darurat dalam Mengatasi Krisis Ekonomi dan Pemulihan Pasca Pandemi Covid-19 di Indonesia. Presidensial: Jurnal Hukum, Administrasi Negara, Dan Kebijakan Publik, 2(1), 87–106. https://doi.org/10.62383/presidensial.v2i1.453

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.