Analisis Hukum Undang-Undang Pemilihan terhadap Pelanggaran Kampanye Ditempat Ibadah dalam Presfektif Equaliy Before The Law
DOI:
https://doi.org/10.62383/referendum.v2i1.442Keywords:
Democracy, Pilkada, Handling Pilkada Violations, Equality before the LawAbstract
General elections for regional heads are a means of democracy to obtain regional heads based on the principles of direct, general, free, confidential, honest and fair elections. In the general election process for regional heads there are 4 (four) types of handling violations, in this case criminal election violations, administrative violations. Elections, Violations of the Code of Ethics and other Violations of Laws, in implementing Violation Handling must pay attention to the principle of equality before the law that all people must be treated equally before the law. This principle is one of the important principles in Indonesia as a rule of law. equality before the law must be implemented There is no exception in the process of handling campaign violations at places of worship during the regional general election process, but in reality there are differences in legal sanctions applied to election participants at the provincial and district or city levels related to campaign violations at places of worship.
Downloads
References
Buku
M. Tahir Azhar, 2003, “Negara Hukum Suatu Studi tentang Prinsip-prinsipnya dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini”, (Bogor: Kencana), hlm. 90
Janedjri M. Gaffar, Demokrasi dan PemiIu di Indonesia, cet.1, (Jakarta: Konstitusi Press, 2013), hlm. 67.
Suharizal, Pemilukada: Regulasi, Dinamika dan Konsep Mendatang, (Jakarta: Rajawali Press, 2012), hal. 15
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Cet. Ketiga, Penerbit Universitas Indonesia (UI Press), Jakarta, 2008, hlm. 42.
Jhonny Ibrahim, “Teori dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif”, (Malang: Bayu Media Publishing, 2006). hlm. 57
Sri Mamudji, et al., Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, (Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005), hlm. 4.
Zainuddin AIi, Metode PeneIitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2016), hal. 22
Prof. Dr. H. Bagir Manan, S.H., M.CL., 2011, “Negara Hukum Yang Berkeadilan”, (Bandung, Pusat Studi Kebijakan Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (PSKN FH UNPAD), hlm. 554
Moeljatno. 1993. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta. Rineka Cipta.hlm. 7
Dahlan Sinaga. Tindak Pidana Pemilu: Dalam Perpsektif Teori Keadilan Bermartabat, Nusamedia, Bandung, 2018., hlm 233
Jimly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Kelompok Gramedia, Jakarta, 2007, hlm 344.
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Perkembangannya, Jakarta: PT Sofmedia, 2012, H. 119-120.
Yuliandri, Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik, Jakarta: Rajagrafindo Persada, , 2009, hlm. 13
Jurnal
Bungasan Hutapea, “Dinamika Hukum Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia”, dalam Jurnal Rechtsvinding, Volume 4, No. 1, April, 2015, (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2015) hal. 4
Al Fajar Nugraha dan Atika Mulyandari, “Pilkada Langsung dan Pilkada Tidak Langsung dalam Perspektif Fikih Siyasah”, dalam Mazahib Jurnal Pemikiran Hukum Islam, Vol XV, No. 2, Desember 2016, (Samarinda: Fakultas Syariah UNI Sultan Aji Muhammad Idris, 2016), hal. 211.
Widodo, Aufia. 2022. Sistem Pemilihan Kepala Daerah Yang Idela Menurut UUD 1945. Awasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi, Vol 2, No. 1 2022), 20-33.
Muhlisin, Luqman Hakim dan Rian Adhivira Prabowo “Pertautan Yang Legal Dan Yang Etis: Pemaknaan Regulasi KPU dan Bawaslu Dalam Putusan DKPP” dalam jurnal Tata Kelola Pemilu di Indonesia, Volume 4, No.1, November, 2022.
Iqbal Nasir, Analisis Hukum Pelanggaran Administrasi Pemilu/Pemilihan, Khazanah Hukum, Vol.2 No.1, hlm.46
Baharita SH.MH, Analisis Yuridis Tindak Pidana Pemilihan umum Kepala daerah Undang-undang Pemilukada, jurnal Legalitas, Vol.1 No.2 (2023), hlm 32
Chairil Lutfi Mahendra, Urgensi adanya sentra Gakkumdu dalam menangani Tindak Pidana Pemilu, Indonesia Jurnal Vol.5 No.1 Januari 2024 hlm 4
Adnan Murya, Penerapan sanksi Tindak pidana Khusus dalam Pemilihan Kepala daerah Kabupaten Indramayu, Jurnal justitia, Universitas Wiralodra, hlm.9.
Debora Sanur L, Dampak batalnya Revisi undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan umum, Jurnal Info Singkat, Vol XIII, No.6/II/Puslit/Maret/2021.
Ridwan, Penerapan prinsip Persamaan dihadapan Hukum dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana korupsi di Pengadilan Negeri Serang, Jurnal Masalah-masalah hukum, Vol 51, No.2 April 2022, hlm.2
Suvereignty, Jurnal Deokrasi dan Ketahanan Nasional, Vol.1, No.3 tahun 2022, hlm.5
Undang-Undang
Undang-undang Dasar 1945 pasal 1 Ayat (3)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 1 ayat (10) dan Pasal 22B Huruf I.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Pasal 69 Huruf I dan Pasal 187 ayat (3).
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Pasal 138.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 5
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 6
Peraturan
Peraturan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) nomor 9 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil walikota. Pasal 1 ayat 17A.
Peraturan bersama ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikora.
Putusan
Kewenangan Bawaslu Kab/Kota dalam Pemilihan menjadi dilematika tersendiri, vide pada amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48_PUU-XVII_2019 yaitu (1) Perubahan atau Penyesuaian frasa nama Panwaslu Kab/Kota menjadi Bawaslu Kab/Kota, (2) Perubahan atau Penyesuaian jumlah anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota, (3) Menyatakan dalam pembentukan dan Penetapan Panwaslu Kab/Kota tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Internet
https://jepara.bawaslu.go.id/mekanisme-penanganan-pelanggaran-pada-pemilihan-2024. diakses 09 Januari 2025, pukul 12.47 Wib.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Referendum : Jurnal Hukum Perdata dan Pidana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.