| E-ISSN .: 3063-2803 :. |
![]() |
| P-ISSN .: 3063-279X :. |
![]() |
| Artikel |
| Isu Terkini |
| Isu Sebelumnya |
| Submission |
| Submission to Desentralisasi |
| Pedoman Penulis |
| Biaya Pemrosesan Artikel |
| Kebijakan & Prosedur |
| Tim Editor |
| Tim Reviewer |
| Fokus dan Ruang Lingkup |
| Proses Peer Review |
| Etika Publikasi |
| Kebijakan Open Akses |
| Kebijakan Arsip |
| Pernyataan Akses Terbuka |
| Kebijakan Plagiarisme |
| Lisensi Jurnal |
| Indeksasi |
| Informasi |
| Untuk Pembaca |
| Untuk Penulis |
| Untuk Pustakawan |
| Template |
![]() |
| Kontak |
![]() |
| Pengunjung |
Etika Publikasi
Pernyataan Etika Publikasi dan Pernyataan Malpraktik Publikasi
Pernyataan ini menjelaskan perilaku etis yang diharapkan dari semua pihak yang terlibat dalam proses publikasi Desentralisasi : Jurnal Hukum, Kebijakan Publik, dan Pemerintahan Asosiasi Penelitian dan Pengajar Ilmu Hukum Indonesia, termasuk penulis, editor, mitra bestari, dan penerbit (Asosiasi Penelitian dan Pengajar Ilmu Hukum Indonesia).
Pedoman Etis untuk Publikasi Jurnal
Publikasi artikel dalam jurnal yang ditelaah sejawat seperti Desentralisasi : Jurnal Hukum, Kebijakan Publik, dan Pemerintahan Asosiasi Penelitian dan Pengajar Ilmu Hukum Indonesia merupakan komponen penting dalam pengembangan jaringan ilmu pengetahuan yang bereputasi. Hal ini mencerminkan kualitas karya para penulis dan institusi yang mendukungnya. Artikel yang ditelaah sejawat mewujudkan dan menjunjung tinggi metode ilmiah. Oleh karena itu, penting untuk menetapkan standar perilaku etis yang diharapkan bagi semua pihak yang terlibat dalam publikasi: penulis, editor jurnal, mitra bestari, penerbit, dan masyarakat.
Sebagai penerbit, Asosiasi Penelitian dan Pengajar Ilmu Hukum Indonesia berkomitmen untuk mengawasi seluruh tahapan publikasi dengan sangat serius, dengan menyadari tanggung jawab etis dan tanggung jawab lainnya. Kami memastikan bahwa iklan, cetak ulang, atau pendapatan komersial lainnya tidak memengaruhi keputusan editorial. Selain itu, Asosiasi Penelitian dan Pengajar Ilmu Hukum Indonesia dan Dewan Redaksi Pemuliaan Keadilan memfasilitasi komunikasi dengan jurnal dan penerbit lain apabila diperlukan.
Keputusan Publikasi
Editor-in-chief Desentralisasi : Jurnal Hukum, Kebijakan Publik, dan Pemerintahan bertanggung jawab dalam memutuskan artikel yang akan dipublikasikan. Keputusan ini didasarkan pada rekomendasi anggota dewan redaksi jurnal dan para penelaah, dengan mengikuti persyaratan hukum terkait pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme. Editor berkonsultasi dengan tim editorial dan para penelaah dalam mengambil keputusan tersebut.
Non-Diskriminasi
Editor dan penelaah mengevaluasi naskah berdasarkan konten intelektual tanpa diskriminasi terkait ras, jenis kelamin, orientasi seksual, keyakinan agama, asal etnis, kewarganegaraan, atau pandangan politik penulis.
Kerahasiaan
Editor, penelaah, dan staf editorial tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun tentang naskah yang diajukan kepada siapa pun selain penulis korespondensi, penelaah, calon penelaah, tim editorial, dan penerbit, sesuai kebutuhan.
Pengungkapan dan Konflik Kepentingan
Materi yang belum dipublikasikan yang diungkapkan dalam naskah yang diajukan tidak boleh digunakan oleh anggota dewan redaksi atau penelaah dalam penelitian mereka sendiri.
Tugas Penelaah
Kontribusi terhadap Keputusan Editorial
Jurnal menerapkan proses penelaahan double-blind. Penelaah memberikan saran kepada editor-in-chief dalam pengambilan keputusan editorial dan membantu penulis dalam meningkatkan kualitas artikel penelitian mereka.
Ketepatan Waktu
Editor jurnal berkomitmen untuk memberikan proses penelaahan yang tepat waktu kepada penulis. Jika seorang penelaah gagal menyerahkan laporannya tepat waktu, naskah akan segera dikirimkan kepada penelaah lain yang memenuhi kualifikasi.
Kerahasiaan
Isi naskah diperlakukan dengan tingkat kerahasiaan tertinggi. Selain editor-in-chief, editor dan penelaah tidak dapat mendiskusikan naskah dengan pihak lain mana pun, termasuk para penulis.
Standar Objektivitas
Editor dan penelaah harus mengevaluasi naskah berdasarkan konten. Komentar penelaahan harus disampaikan secara sopan dan disertai alasan yang jelas.
Pengakuan Sumber
Penelaah harus mengidentifikasi karya terbitan yang relevan yang belum disitasi oleh penulis. Setiap pernyataan bahwa suatu pengamatan, turunan, atau argumen telah dilaporkan sebelumnya harus disertai dengan sitasi yang relevan. Penelaah harus memberi tahu editor mengenai kesamaan atau tumpang tindih substansial antara naskah yang sedang ditelaah dan artikel lain yang telah dipublikasikan yang mereka ketahui.
Pengungkapan dan Konflik Kepentingan
Informasi atau gagasan istimewa yang diperoleh melalui proses penelaahan sejawat harus dijaga kerahasiaannya dan tidak digunakan untuk keuntungan pribadi. Penelaah tidak boleh mempertimbangkan naskah yang memiliki konflik kepentingan akibat hubungan kompetitif, kolaboratif, atau hubungan lain dengan penulis, perusahaan, atau institusi yang terkait dengan naskah tersebut.
Tugas Penulis
Standar Pelaporan
Penulis harus menyajikan laporan yang akurat atas pekerjaan yang dilakukan serta pembahasan objektif mengenai signifikansinya. Data dasar harus disajikan secara akurat dalam artikel, dengan detail dan referensi yang memadai agar memungkinkan pihak lain mereplikasi penelitian tersebut. Pernyataan yang bersifat curang atau secara sadar tidak akurat merupakan tindakan tidak etis dan tidak dapat diterima.
Akses dan Retensi Data
Penulis dapat diminta untuk menyediakan data mentah untuk keperluan penelaahan editorial dan harus siap menyediakan data tersebut dalam jangka waktu yang wajar.
Orisinalitas dan Plagiarisme
Penulis harus memastikan bahwa karya mereka sepenuhnya orisinal dan secara tepat menyitasi atau mengutip karya dan/atau kata-kata pihak lain. Naskah dengan permasalahan tersebut akan otomatis ditolak dan penulis akan diberitahukan sebagaimana mestinya.
Publikasi Ganda, Redundan, atau Bersamaan
Penulis yang mengajukan naskah harus memastikan bahwa artikel tersebut belum dipublikasikan dan tidak sedang dipertimbangkan di tempat lain. Pengajuan secara bersamaan merupakan tindakan tidak etis dan tidak dapat diterima.
Pengakuan Sumber
Pengakuan yang tepat atas karya pihak lain harus dilakukan. Penulis wajib menyitasi publikasi yang memengaruhi penelitian mereka.
Kepengarangan Artikel
Kepengarangan harus dibatasi pada pihak-pihak yang memberikan kontribusi signifikan terhadap penelitian. Penulis korespondensi bertanggung jawab untuk menjaga agar seluruh penulis bersama mengetahui proses penelaahan. Setelah diterima, semua penulis harus menandatangani pernyataan yang mengonfirmasi orisinalitas karya penelitian tersebut.
Bahaya dan Subjek Manusia atau Hewan
Jika penelitian melibatkan bahan kimia, prosedur, atau peralatan yang memiliki bahaya inheren, penulis harus mengidentifikasinya secara jelas dalam naskah.
Pengungkapan dan Konflik Kepentingan
Penulis harus mengungkapkan setiap konflik kepentingan finansial atau substantif lainnya yang dapat memengaruhi hasil atau interpretasi dalam naskah mereka. Semua sumber dukungan finansial untuk proyek harus diungkapkan.
Kesalahan Mendasar dalam Karya yang Dipublikasikan
Apabila penulis menemukan kesalahan atau ketidakakuratan signifikan dalam karya yang telah dipublikasikan, mereka harus segera memberi tahu editor jurnal atau penerbit serta bekerja sama untuk menarik kembali atau memperbaiki artikel tersebut.



