Tinjauan Yuridis terhadap Tanggung Jawab Perusahaan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Cabang Buton Kepada Pemegang Polis

Authors

  • Muhammad Akhsan Universitas Islam Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.62383/desentralisasi.v1i4.193

Keywords:

Insurance, AJB Bumiputera 1912, Breach of Contract

Abstract

This research aims to analyze the legal responsibility of PT Asuransi Jiwa Bersama BUMIPUTERA 1912, Buton Branch, in fulfilling its obligations to the insured parties, as well as the legal remedies that can be pursued by the insured and the insurance company in the case at hand. The research method used is qualitative research. This study employs an empirical legal approach while delving deeper into normative legal principles. The findings reveal that AJB BUMIPUTERA has violated the applicable laws and is contractually liable for the breach of contract (wanprestasi) committed. The legal remedies available to the insured, in this case, parties B and L, include filing a lawsuit in court. Meanwhile, the legal remedy pursued by Asuransi Jiwa Bersama BUMIPUTERA 1912 is to maximize the implementation of the Financial Recovery Plan (RPK). This research contributes to a better understanding of legal protection for insurance service consumers.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ferry N Indroes, (2008), “Manajemen Resiko Perbangkan” (hlm 4). Jakarta: Raja grafindo Persada.

Sudikn Mertokusumo, (2002), “Hukum Acara Perdata Indonesia” (hlm. 35). Yogyakarta: Liberty.

Sutan Remy Sjahdeini, (2006), “Aspek Hukum dalam Perjanjian Asuransi” (hlm. 45) Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,

Sudarsono, (2007), “Asuransi dan Manajemen Risiko” (hlm. 52). Jakarta : Ghalia Indonesia,

AJB Bumiputera 1912 Kantor Wilayah Syariah Jakarta 1, Company Profile, (Jakarta: AJB Bumiputera 1912 Kantor Wilayah Syariah 1 Jakarta, 2007)

Dudi Badruzaman, (2019), Perlindungan Hukum Tertanggung Dalam Pembayaran Klaim Asuransi Jiwa, Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah Vol. 3 ,hlm. 93.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 69/POJK.05/2016.

Soerjono Soekanto, (1986) “Pengantar Penelitian Hukum” (hlm.13). Jakarta: Universitas Indonesia.

Dudi Badruzaman, (2019) Perlindungan Hukum Tertanggung Dalam Pembayaran Klaim Asuransi Jiwa, Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah Vol.3 No. 1Januari, hlm. 104.

Munir Fuady, (2014) “Konsep Hukum Perdata” (hlm 212). Raja Grafindo Persada, Jakarta. ,

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransi.

POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Rani Apriani, (2019). “Sanksi Hukum Terhadap Pihak Penanggung Atas Klaim Asuransi Yang Tidak Dipenuhi Penanggung Berdasarkan Hukum Positif”, Syiar Hukum Jurnal Ilmu Hukum | Volume 16 Nomor 1, hlm.9

Munir Fuady, (2014) “Konsep Hukum Perdata” (hlm.208) Raja Grafindo Persada: Jakarta.

Abdulkadir Muhammad, (1990) “Pokok-pokok Hukum Pertanggungan” (hlm.17). (Citra Aditya Bakti; Bandung.

CNBC Indonesia (2023). Kronologi Kasus Bumiputera Hingga OJK Restui Penyelamatan. Tersedia di: https://www.cnbcindonesia.com/market/20230213015410-17-413126/kronologi-kasus-bumiputera-hingga-ojk-restui-penyelamatan/2 diakses tanggal 05 Oktober 2024.

Pernita, H. (2024) Kabar Terbaru OJK soal AJB Bumiputera 1912: Penyehatan Keuangan Masih Berjalan, Tersedia di: https://finansial.bisnis.com/read/20240817/215/1791853/kabar-terbaru-ojk-soal-ajb-bumiputera-1912-penyehatan-keuangan-masih-berjalan, diakses pada taggal 05 Oktober 2024.

Published

2024-10-14

How to Cite

Muhammad Akhsan. (2024). Tinjauan Yuridis terhadap Tanggung Jawab Perusahaan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Cabang Buton Kepada Pemegang Polis. Desentralisasi : Jurnal Hukum, Kebijakan Publik, Dan Pemerintahan, 1(4), 94–105. https://doi.org/10.62383/desentralisasi.v1i4.193