Keterbatasan Jangkauan dan Mekanisme Perlindungan Korban oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Korban Pemerkosaan di Indonesia

Authors

  • Mihot Lenardo Universitas Mpu Tantular
  • Najwa Aulia Ramadhani Universitas Mpu Tantular
  • Junifer Dame Panjaitan Universitas Mpu Tantular

DOI:

https://doi.org/10.62383/desentralisasi.v2i2.659

Keywords:

Protection of rape victims, Witness and Victim Protection Agency (LPSK), Limited access to justice

Abstract

This research discusses the limited scope and mechanism of protection provided by the Witness and Victim Protection Agency (LPSK) for rape victims in Indonesia. The background of this research arises from the high rate of sexual violence and inequality in the provision of legal protection for victims, especially in the context of rape. The purpose of this research is to analyze the normative and practical obstacles faced by LPSK in providing effective protection, as well as evaluating whether the existing mechanisms have been responsive to the needs of victims. This research uses a normative juridical method with a statutory and case study approach. The research findings show that LPSK has limitations in authority, limited resources, and challenges in coordination between law enforcement agencies. In addition, the absence of a comprehensive legal definition of sexual violence worsens victims' access to protection. The implications of this research emphasize the need for legal policy reform and strengthening the capacity of LPSK to be able to carry out its protection mandate more inclusively and effectively.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Akmal, R. S. A., Rahman, S., & Razak, A. (2023). Efektivitas perlindungan hukum terhadap saksi pelapor dalam tindak pidana korupsi di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Journal of Lex Philosophy (JLP), 4(2), 567–585.

Antasari, R. R. (2019). Telaah terhadap perkembangan tipe tatanan hukum di Indonesia perspektif pemikiran Nonet-Selznick menuju hukum yang berkeadilan. Nurani: Jurnal Kajian Syari'ah dan Masyarakat, 19(1), 103–118.

Aurelia, J., Rudijanto, M. N., Putri, A. B., Felicia, G., Peters, R., & Neltje, J. (2024). Tantangan dan potensi peradilan adat sebagai access to justice melalui pengakuan hukum adat dalam UUD 1945. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(8), 564–569.

Djamaludin, D., & Arrasyid, Y. (2024). Pemenuhan keadilan dalam sistem hukum pidana Indonesia melalui tugas LPSK. Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, 5(2), 30–44.

Esping-Andersen, G. (1990). The three worlds of welfare capitalism. Princeton University Press.

Hafidhoh, N. L. (2023). Kasus kekerasan seksual tidak bisa didamaikan, kenapa? LRC-KJHAM. https://lrckjham.id/informasi/press-release/kasus-kekerasan-seksual-tidak-bisa-didamaikan-kenapa/ (Diakses pada 17 Mei 2025)

Khodijah, S., Azizah, A., & Efendi, A. (2023). Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana persetubuhan. Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara, 1(4), 110–120.

Kinasih, G. P. (2019). Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana pencabulan (Studi kasus di Pengadilan Negeri Pati) (Skripsi, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).

Luhulima, A. S. (2007). Bahan ajar tentang hak perempuan: UU No. 7 Tahun 1984 pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita. Yayasan Obor Indonesia.

Marasabessy, F. (2016). Restitusi bagi korban tindak pidana: Sebuah tawaran mekanisme baru. Jurnal Hukum & Pembangunan, 45(1), 53–75.

Maulida, G., & Romdoni, M. (2024). Perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual yang mengalami viktimisasi sekunder di media sosial. Southeast Asian Journal of Victimology, 2(1), 59–79.

Meidina, S. C., Sahari, A., & Arbas, C. (2024). Jaminan perlindungan korban tindak pidana terorisme: Optimalisasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, 6(1), 41–51.

Murtadho, A. (2020). Pemenuhan ganti kerugian terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana pencabulan. Jurnal HAM, 11(3), 445–466.

Musofiana, I. (2024). Rekonstruksi regulasi perlindungan bagi anak korban tindak pidana kekerasan seksual dalam mewujudkan perlindungan yang adil dan beradab (Disertasi doktoral, Universitas Sebelas Maret).

Nagara, G. (2017). Perkembangan sanksi administratif dalam penguatan perlindungan lingkungan terkait eksploitasi sumber daya alam (Studi kasus: Sektor perkebunan, pertambangan, dan kehutanan). Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 3(2), 19–44.

Nurbayani, S., & Wahyuni, S. (2023). Victim blaming in rape culture: Narasi pemakluman kekerasan seksual di lingkungan kampus. Unisma Press.

Rahayu, N., Mukarramah, E., & Rumah, P. P. (2024). Untuk keadilan bagi korban: Urgensi optimalisasi penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penerbit Pustaka Rumah Cinta.

Rahayu, W. (2023). Kompensasi korban tindak pidana terorisme masa lalu melalui mekanisme keputusan LPSK (Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).

Rahmawati, C. P., & Hertati, D. (2023). Collaborative governance dalam penanganan kekerasan seksual pada anak di Kota Surabaya. Jurnal Noken: Ilmu-Ilmu Sosial, 9(1), 1–10.

Rasiwan, H. I., & M. S. H. (2024). Suatu pengantar viktimologi. PT Indonesia Delapan Kreasi Nusa.

Riyandi, A. (2024). Rekonstruksi regulasi pemenuhan hak-hak korban tindak pidana perdagangan orang yang berbasis nilai keadilan (Disertasi doktoral, Universitas Islam Sultan Agung, Indonesia).

Rochmah, L. (2024). Kedudukan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana terhadap Pasal 38 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Skripsi, Universitas Gresik).

Sartika, D., Safitri, N. A. M., & Haryadi, D. (2024). Implementasi peran LPSK dalam memberikan perlindungan bagi para saksi dan korban di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Unes Journal of Swara Justisia, 8(3), 571–580.

Sianipar, R. (2025). Perlindungan hukum bagi anak korban pelecehan seksual di Kepulauan Anambas. Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(1), 1–14.

Tan, D. (2021). Metode penelitian hukum: Mengupas dan mengulas metodologi dalam menyelenggarakan penelitian hukum. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8), 2463–2478.

Widijantoro, J. (2025). Ombudsman sektor swasta: Mewujudkan akses keadilan dan perlindungan konsumen. Deepublish.

Downloads

Published

2025-05-27

How to Cite

Mihot Lenardo, Najwa Aulia Ramadhani, & Junifer Dame Panjaitan. (2025). Keterbatasan Jangkauan dan Mekanisme Perlindungan Korban oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Korban Pemerkosaan di Indonesia. Desentralisasi : Jurnal Hukum, Kebijakan Publik, Dan Pemerintahan, 2(2), 115–125. https://doi.org/10.62383/desentralisasi.v2i2.659

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.