Kendala-Kendala dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Wanita Penyandang Disabilitas di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Ende
DOI:
https://doi.org/10.62383/mahkamah.v1i4.187Keywords:
Obstacles, Sexual Violence, Investigation, DisabilityAbstract
This study aims to find out and analyze the obstacles in the process of investigating sexual violence against women with disabilities in the jurisdiction of the Ende Resort Police This research is an empirical juridical research, with field study data collection techniques with interview studies and literature studies. The data obtained were then presented in a qualitative descriptive manner. The results of this study show that: (1) the obstacles experienced by the Ende Resort Police investigators come from various factors such as Legal Factors, namely the unavailability of examination operational standards for people with disabilities; Factors of Law Enforcement Officials, lack of understanding of the apparatus regarding disabilities, limited investigation budget, difficulty in finding witnesses; Facilities and Infrastructure factors, lack of accessibility of buildings and rooms and unavailability of sign language interpreters; Community Factor, the community is less cooperative and the perpetrator escapes. (2) Efforts made include: capacity training for investigating officers, provision of facilities and infrastructure, submission of additional fees, cooperation with the ranks of the Police in finding escaped criminal offenders, and approaches through socialization to the community.
Downloads
References
Buku
Anwar, Y. (2004). Saat menuai kejahatan: Sebuah pendekatan sosiokultural kriminologi, hukum dan HAM. Bandung: UNPAD Press.
Dahlan, M. D. (2005). Pendidikan dan konseling di era global. Bandung: Rizqi Press.
Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme penelitian hukum normatif & empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. New York: Russel Sage Foundation.
Harahap, M. Y. (2006). Pembahasan dan penerapan KUHAP: Penyidikan dan penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
Idris, A. M., & Tjiptomartono, A. L. (1982). Penerapan ilmu kedokteran kehakiman dalam proses penyidikan. Jakarta: Unipres.
Imron, A. (2019). Hukum pembuktian. Tangerang Selatan: UNPAM Press.
Marzuki, S. (2015). Aksesibilitas peradilan bagi penyandang disabilitas. Yogyakarta: PUSHAM UII.
Prodjohamidjojo, M. (1990). Komentar atas KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Jakarta: Pradnya Paramita.
Reefani, N. K. (2013). Panduan mendidik anak berkebutuhan khusus. Yogyakarta: Penerbit Imperium.
Renggong, R. (2014). Hukum acara pidana: Memahami perlindungan HAM dalam proses penahanan di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.
Soekanto, S. (1982). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: UI Press.
Soekanto, S. (1983). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: Raja Press.
Soemitro, R. H. (1988). Metode penelitian hukum dan jurimetri. Jakarta: Galia Indonesia.
Soerjono, S., & Abdurrahman. (1997). Metode penelitian hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Sugiyono. (2016). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Thoeng, S. (Ed.). (n.d.). Modul dan pedoman kekerasan seksual: 15 bentuk kekerasan seksual sebuah pengenalan. Jakarta: Komnas Perempuan.
Wahid, A., & Irfan, M. (2001). Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Bandung: Refika Aditama.
Jurnal dan Karya Ilmiah
Anjari, W. (2014). Fenomena kekerasan sebagai bentuk kejahatan (Violence). Widya Yustisia, 1(1).
Arbaiyah, P. (2016). Hak asasi manusia bagi perempuan. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 25(1).
Farakhiyah, R., & Apsari, N. C. (2018). Peran Lembaga Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia bagi perempuan disabilitas sensorik korban pelecehan seksual. Jurnal Penelitian dan PPM, 5(1).
Hanifah, S. A. (2018). Wacana kekerasan seksual di dunia akademik pada media online. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.
Priamsari, R. P. A. (2019). Hukum yang berkeadilan bagi penyandang disabilitas. Masalah Masalah Hukum, 48.
Rindawati, R., et al. (2017). Pelindungan dan pemulihan perempuan penyandang disabilitas yang mengalami kekerasan. Laporan Riset, Yayasan SAPDA.
Slamet Thohari. (2014). Pandangan disabilitas dan aksesibilitas fasilitas publik bagi penyandang disabilitas di Kota Malang. Indonesian Journal of Disability Studies, 1.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on The Rights of Person with Disabilities.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Mahkamah : Jurnal Riset Ilmu Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.