Analisis Kriminologis terhadap Kejahatan Pembunuhan Berencana yang Dilakukan oleh Orang Terdekat
Studi pada Polresta Bandar Lampung
DOI:
https://doi.org/10.62383/mahkamah.v1i4.200Keywords:
Criminology, Premeditated Murder, Prevention EffortsAbstract
Crime is one of the forms of actions that violate social norms in society. One of the criminal offenses frequently occurring in communities is murder. The focus of this study is to explore the factors that trigger premeditated murder by individuals closely related to the victim and to analyze the efforts made by the police in handling such cases. This research employs an empirical approach, also known as a sociological legal study or field analysis. The respondents in this study include the police officials from Polresta Bandar Lampung, criminal investigators from Polresta Bandar Lampung, and criminal law lecturers from the Faculty of Law at Universitas Lampung. Data were collected through literature reviews and field observations, and analyzed qualitatively. The findings indicate several factors contributing to premeditated murder by close associates, including inadequate economic conditions, low education levels, revenge, and drug use. The police address premeditated murder through both penal and non-penal efforts. Penal efforts involve direct handling of cases by conducting investigations, inquiries, and arrests. Meanwhile, non-penal efforts focus on preventive measures aimed at preventing crimes before they occur. The primary focus of non-penal measures is managing the conditions that trigger criminal acts.
Downloads
References
Buku
Adami Chazaw. (2001). Kejahatan terhadap tubuh & nyawa. Jakarta: PT Raja Grafindo Per-sada.
Alam, A. S., & Amir Ilyas. (2010). Pengantar kriminologi. Makassar: Pustaka Refleksi.
Anwar, Y., & Adang. (2008). Pembaruan hukum pidana. Jakarta: PT Gramedia Widia Sarana Indonesia.
Ariman, R., & Fahmi Raghib. (2016). Hukum pidana. Malang: Setara Press.
Bonger, W. A. (1982). Pengantar tentang kriminologi. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Chainur Arrasjid. (1998). Suatu pemikiran tentang psikologi kriminil. Medan.
Ilyas, A. (2012). Asas-asas hukum pidana Indonesia. Yogyakarta: Mahakarya Rangkang.
Leden Marpaung. (2011). Proses penanganan perkara pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram: University Press.
Muladi, & Barda Nawawi Arief. (1992). Teori dan kebijakan pidana. Bandung: Alumni.
Nashriana. (2014). Perlindungan hukum pidana bagi anak di Indonesia. Palembang: UNSRI.
Nassarudin, E. H. (2016). Kriminologi. Bandung: CV Pustaka Setia.
P. A. F. Lamintang. (2010). Kejahatan terhadap nyawa, tubuh, dan kesehatan. Jakarta: Sinar Grafika.
Poerwadarminta. (2003). Kamus umum bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Priyanto, A. (2012). Kriminologi. Yogyakarta: Penerbit Ombak.
Remmelink, J. (2003). Hukum pidana: Komentar atas pasal-pasal penting dalam KUHP. Bandung: PT Gramedia Pustaka Utama.
Rukmini, M. (2009). Aspek hukum pidana: Sebuah bunga rampai. Bandung: PT Alumni.
Saleh, R. (1982). Pikiran-pikiran tentang pertanggung jawaban pidana. Jakarta: Ghalia Indo-nesia.
Setiad, E. (2012). Perkembangan hukum pidana di Indonesia. Jakarta: Graha Ilmu.
Sianturi, S. R. (1998). Asas-asas hukum pidana dan penerapannya di Indonesia. Jakarta: Alumni Ahaem Pithaem.
Simatupang, N., & Faisal. (2017). Kriminolog. Medan: Pustaka Prima.
Soeroso, R. (2003). Upaya penanggulangan kejahatan. Jakarta: Sinar Grafika.
Soesanto, I. S. (1996). Kriminologi. Semarang: Universitas Diponegoro.
Sudarto. (1981). Hukum pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto.
Sudrajat, M. B. (2009). Tindakan-tindakan pidana tertentu dalam Kitab Undang-undang hukum pidana. Bandung: PT Remaja Karya.
Utami, I. S. (2012). Aliran dan teori dalam kriminologi. Yogyakarta: Thafa Media.
Jurnal
Baharudin, et al. (2023). Tinjauan yuridis terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan ber-encana. Jurnal Hukum Pagaruyuang, 6(2).
Charen, et al. (2023). Tindak pidana pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP. Jurnal Publikasi Ilmu Hukum, 1(1).
Firganefi. (2011). Analisis faktor penyebab dan penanggulangan tindak pidana perkosaan da-lam keluarga. Jurnal Ilmu Hukum Universitas Lampung, 5(2).
Fuad. (2017). Pembunuhan berencana. Jurnal Hukum dan Keadilan, 4(1).
Harefa Safaruddin. (2019). Penegakan hukum terhadap tindak pidana di Indonesia melalui hukum pidana positif dan hukum pidana Islam. Fakultas Hukum Universitas Moham-mad Natsir Bukittinggi, 4(1).
Muaidi Lalu. (2019). Penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan. Fakultas Hukum Universitas Mataram.
Muliadi Saleh. (2012). Aspek kriminologis dalam penanggulangan kejahatan. Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, 6(1).
Naufal, M. H. D. (2023). Analisis yuridis kasus pembunuhan berencana pemilik sebuah ruko Bekasi Timur berdasarkan Pasal 340 KUHP. Fakultas Hukum Universitas Sin-gaperbangsa Karawang.
Sumber Lain
Humas Polri. (2023). Tangkap bapak dan anak, Polresta Bandar Lampung ungkap kasus pem-bunuhan di Jalan Pekon Ampai Teluk Betung Timur. Retrieved from https://humas.polri.go.id/2023/07/26/tangkap-bapak-dan-anak-polresta-bandar-lampung-ungkap-kasus-pembunuhan-di-jalan-pekon-ampai-teluk-betung-timur/
Republika. (2023). Skandal asmara pengusaha di Lampung disiksa dan dibunuh pacar wanitanya. Retrieved from https://news.republika.co.id/berita/re8xpx320/skandal-asmara-pengusaha-di-lampung-disiksa-dan-dibunuh-pacar-wanitanya
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Mahkamah : Jurnal Riset Ilmu Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.