Kedudukan Hukum Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia

Authors

  • Aditya Redaya Universitas Esa Unggul
  • Helvis Helvis Universitas Esa Unggul
  • I Made Kantikha Universitas Esa Unggul
  • Nardiman Nardiman Universitas Esa Unggul

DOI:

https://doi.org/10.62383/parlementer.v1i3.56

Keywords:

Justice collaborator, Law enforcement, Criminal acts

Abstract

Justice collaborators play an important role in law enforcement. The role or function of a justice collaborator includes disclosing a criminal act or the impending occurrence of a criminal act, so that the return of assets resulting from criminal acts can be achieved to the state, providing information to law enforcement officials, providing testimony in the judicial process. The aim of this research is to analyze the legal position of justice collaborators in the criminal justice legal system in Indonesia. This research uses a type of normative juridical research by analyzing primary, secondary and tertiary legal materials. The results of the research are that the legal position of justice collaborator has a very important role in uncovering a well-organized criminal act, or a particular criminal case, so that the suspect or defendant's request to become a justice collaborator must be granted. considered based on the evidence at trial in this case. It is within the judge's authority to grant the justice collaborator's request, because this will affect the sentence. In conclusion, justice collaborators are not regulated in the criminal procedural law book in Indonesia, but are regulated in Law Number 31 of 2014 concerning Protection of Witnesses and Victims, as well as Joint Regulations for Law Enforcement Officials and Witness and Victim Protection Institutions concerning Protection of Witnesses and Victims. Complainant, Reporting Witness and Perpetrator Witness Working Together.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Aditya Bakti, Bandung, 2004.

Ahmad Sopian, Artikel Februari 2018 “Justice Collaborator dan Perlindungan Hukumnya”, diakses melalui https://business-law.binus.ac.id/2018/02/14/justice-collaborator-dan-perlindungan-hukumnya/

Amirudin & Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo, Jakarta, 2012.

Andi Sofyan dan Abd. Asis, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Kencana, Jakarta, 2014.

Bagir Manan, Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia, Pusat Penerbitan Universitas-LPPM, Universitas Islam Bandung, 1995.

Bambang Poernomo, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.

Convention against Corruption, General Assembly resolution 58/4 of 31 October 2003, article 37 point 3

Djoko Prakoso, Surat Dakwaan, Tuntutan Pidana dan Eksaminasi Perkara di Dalam Proses Pidana, Liberty, Yogyakarta, T.Th.

Fadli Rajab Sanjani. (2015). Penerapan Justice Collaborator dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. JOM Fakultas Hukum, II(2), 4.

Hendra Budiman, Kesaksian Edisi II, Jurnal LPSK, Jakarta, 2016.

Kitab Undang-Undang hukum Acara Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti-korupsi Tahun 2003 (United Nation Convention Against Corruption)

Lilik Mulyadi, Perlindungan Hukum Whistleblower & Justice Collaborator dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime, PT Alumni, Bandung, 2015.

Luhut M.P. Pangaribuan, Hukum Acara Pidana: Satu Kompilasi KUHAP dan Ketentuan-ketentuan Pelaksana dan Hukum Internasional yang Relevan.

Pasal 37 ayat (2) dan ayat (3) United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang sangat berkaitan dengan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (UNCATOC) yang diratifikasi menjadi UU No. 5 Tahun 2009 mengenai Konvensi PBB Anti Kejahatan Transnasional Terorganisi.

Peraturan Bersama Aparat Penegak Hukum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama.

Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Prenemedia Gruop, Jakarta, 2014.

Purnama Permadi, Penerapan Justice Collaborator Dalam Peradilan Pidana Di Indonesia, (Jurnal Lex Crimen Vol. 2 No.3, 2013) Diakses pada tanggal 18 Februari 2024

River Yohanes Manalu. (2015). Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana Korups. Lex Crimen, IV(1), 158.

Surat Edaran Mahkmah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (whistleblower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (justice collaborator) dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Vos Dalam Bambang Poernomo, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994.

Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, cet. 11, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.

Published

2024-08-16

How to Cite

Aditya Redaya, Helvis Helvis, I Made Kantikha, & Nardiman Nardiman. (2024). Kedudukan Hukum Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Parlementer : Jurnal Studi Hukum Dan Administrasi Publik, 1(3), 01–18. https://doi.org/10.62383/parlementer.v1i3.56

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.