Penerapan Hukum terhadap Dugaan Fasilitasi Transaksi Judi Online oleh PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA)

Authors

  • Martina Martina Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang

DOI:

https://doi.org/10.62383/presidensial.v2i4.1296

Keywords:

DANA, Fintech, Law, OJK, Online Gambling

Abstract

This study discusses the application of the law to the alleged facilitation of online gambling transactions by PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), which allegedly distributed funds of IDR 5.37 trillion in illegal activities. This case is in the spotlight because it shows the weakness of the digital financial supervision system in Indonesia and raises questions about the limits and forms of legal accountability of fintech operators in preventing misuse of services. The research method used is normative juridical with a descriptive qualitative approach, using primary, secondary, and tertiary legal materials to analyze applicable regulations and supervisory practices. The results of the study show that although DANA does not directly commit a criminal act of gambling, negligence in implementing transaction supervision mechanisms, including monitoring suspicious transaction patterns, can give rise to certain forms of legal liability. These findings underscore the importance of prudence and compliance with anti-money laundering regulations in fintech operations. This study recommends strengthening fintech regulations, implementing stricter Know Your Customer (KYC), increasing synergy between OJK, PPATK, and the Police, and establishing a more integrated and responsive digital transaction supervision system to prevent similar crimes in the future.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aindi Haimzaih. (2019). Aisais-aisais hukum pidana koirpoiraisi. PT RaijaiGraifindoi Persaidai.

Aindriaini, F., & Nugroihoi, A. (2022). Pertainggungjaiwaibain pidainai koirpoiraisi dailaim tindak pidainai berbasis teknoiloigi infoirmaisi. Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(3), 455–472.

Baink Indoinesiai. (2017). Peraturan Baink Indoinesiai No. 19/10/PBI/2017 tentang Penerapan AIPU-PPT bagi Penyelenggairai Jasa Sistem Pembaiyairain.

Baink Indoinesiai. (2022). Peraturan Baink Indoinesiai tentang Penyelenggairaiain Uang Elektroinik. Jaikairtai: Baink Indoinesiai.

Baink Indoinesiai. (2023). Standar Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (AIPU-PPT) bagi Penyelenggairai Jasa Sistem Pembaiyairain. Jaikairtai: Baink Indoinesiai.

CNBC Indoinesiai. (2024). DANAi respoins temuain PPAiTK terkaiit trainsaiksi Rp 5,37 triliun.

CNN Indoinesiai. (2024). PPAiTK: Aliran dana judi online tembus triliunain, ribuan rekening terlibat.

DetikFinance. (2024). PPAiTK temukain rekening dan dompet digital dipakai fasilitasi judi online.

Haisainudin, R., Hidaiyait, S., & Praikoisoi, M. (2023). Evaluasi KYC dan sistem verifikasi identitas pada layanan keuangan digital di Indonesia. Jurnal Sistem Informasi dan Keuangan Digital, 9(3), 201–220.

Isnaieni, M. (2021). Kelalaian koirpoiraisi dalam tindak pidana ekonomi: Analisis yuridis terhadap corporate liability. Jurnal RechtsVinding, 10(2), 201–215.

Kailailoi, F., & Putoing, M. (2022). Analisis perputaran dana ilegal dalam sistem pembayaran digital di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 13(2), 155–170.

Kairmilai, S., Nurhaiyaiti, R., & Praidainai, Y. (2024). Digital payment vulnerabilities and online gambling in Indonesia. Jurnal Keuangan Digital Indonesia, 5(1), 22–35.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara Republik Indonesia.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lembaran Negara Republik Indonesia.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2010). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lembaran Negara Republik Indonesia.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Lembaran Negara Republik Indonesia.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2016). Perubahan atas UU ITE melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Lembaran Negara Republik Indonesia.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2022). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jaikairtai.

Koiminfoi. (2024). Siaran pers terkait penegakan hukum judi online dan pengawasan penyelenggairai sistem elektronik. Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Koimpais.coim. (2024a). PPAiTK ungkap transaksi judi online capai triliunan rupiah, libatkan ribuan rekening dan e-wallet.

Koimpais.coim. (2024b). PPAiTK ungkap transaksi judi online lewat DANA capai Rp 5,37 triliun.

Koimpais.coim. (2024c). DANA siap bekerja sama dengan PPAiTK terkait temuan transaksi mencurigai.

Otoritas Jasa Keuangan. (2016). Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi. Jaikairtai: OJK.

Otoritas Jasa Keuangan. (2021a). Peraturan OJK tentang Penyelenggairaiain Layanan Keuangan Digital. Jaikairtai: OJK.

Otoritas Jasa Keuangan. (2021b). Pedoman penerapan prinsip kehati-hatian, Know Your Customer (KYC), dan Anti-Money Laundering (AML) pada Penyelenggairai Fintech. Jaikairtai: OJK.

Otoritas Jasa Keuangan. (2023a). Pedoman penerapan manajemen risiko dan kewajiban kepatuhan bagi penyelenggairai jasa sistem pembayaran. Jaikairtai: OJK.

Otoritas Jasa Keuangan. (2023b). Pedoman penerapan prinsip kehati-hatian dan KYC pada penyelenggairai sistem pembayaran. Jaikairtai: OJK.

PPAiTK. (2023). Typologies report: Financial crime in digital payment system. Jaikairtai: PPAiTK.

PPAiTK. (2023a). Pedoman pelaporan transaksi keuangan mencurigai untuk penyedia jasa keuangan digital. Jaikairtai: PPAiTK.

PPAiTK. (2023b). Pedoman pelaporan transaksi keuangan mencurigai bagi penyelenggairai layanan keuangan digital. Jaikairtai: PPAiTK.

PPAiTK. (2024a). Laporan analisis dan pencegahan tindak pidana pencucian uang dalam sistem pembayaran digital. Jaikairtai: PPAiTK.

PPAiTK. (2024b). Laporan tahunan PPAiTK: Tren pencucian uang dan arahan pengawasan nasional. Jaikairtai: PPAiTK.

PPAiTK. (2024c). Laporan tahunan PPAiTK: Evaluasi risiko pencucian uang dalam ekosistem pembayaran digital. Jaikairtai: PPAiTK.

Rusmain, D., & Budiaintoi, A. (2024). Corporate compliance and digital fraud prevention in Indonesian e-wallet platforms. Jurnal Hukum dan Teknologi Digital, 6(1), 45–60.

Sairi, N. F., & Praitaimai, R. A. (2022). Penguatan regulasi AIPU-PPT dalam ekosistem layanan keuangan digital di Indonesia. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 15(2), 134–150.

Sutedi, A. (2018). Hukum pidana ekonomi. Sinair Graifikai.

Wiboiwoi, D., & Praisetyai, A. (2022). Implementasi kewajiban pelaporan transaksi mencurigai oleh penyelenggairai fintech. Jurnal Hukum Siber Indonesia, 4(2), 123–140.

Wiboiwoi, T., & Lestairi, M. (2023). Monitoring transaksi keuangan berbasis machine learning pada platform dompet digital. Jurnal Teknologi Informasi dan Sistem Keuangan, 8(1), 45–59.

Woingkair, M. (2024). Penguatan mekanisme anti-fraud pada sistem pembayaran digital. Jurnal Kebijakan Ekonomi Digital, 4(2), 112–128.

Wulaindairi, S., & Praisetyoi, B. (2023a). Peran penyelenggairai sistem pembayaran dalam pencegahan tindak pidana perjudian online. Jurnal Hukum Siber Indonesia, 5(1), 67–82.

Wulaindairi, S., & Praisetyoi, B. (2023b). Corporate negligence dalam penyelenggairaiain fintech: Analisis yuridis terhadap penerapan AML/KYC. Jurnal Hukum Siber Indonesia, 5(2), 101–119.

Yunitai, R., & Dairmaiwain, F. (2020). Tanggung jawab corporate dalam tindak pidana pencucian uang: Perspektif hukum positif Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(4), 512–525.

Yunitai, R., & Dairmaiwain, F. (2021). Pertainggungjawaban corporate dalam sistem keuangan digital: Perspektif hukum positif Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(3), 377–390.

Yusuf, H., & Aizhairi, D. (2021). Sistem pembayaran digital dan risiko kejahatan siber: Analisis kebijakan dan mitigasi. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Digital, 4(3), 221–238.

Downloads

Published

2025-12-09

How to Cite

Martina Martina. (2025). Penerapan Hukum terhadap Dugaan Fasilitasi Transaksi Judi Online oleh PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA). Presidensial: Jurnal Hukum, Administrasi Negara, Dan Kebijakan Publik, 2(4), 37–51. https://doi.org/10.62383/presidensial.v2i4.1296

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.