Penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor I Tahun 1974 Tentang Perkawinan Terhadap Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Tuban
DOI:
https://doi.org/10.62383/presidensial.v2i1.444Keywords:
Law, Marriage Dispensation, Tuban CourtAbstract
This research aims to describe the application of law number 16 of 2019 concerning amendments to law number i of 1974 concerning marriage regarding marriage dispensations in the Tuban religious courts. This research is qualitative research with a type of field research. Data collection techniques use interviews, observation and documentation. Analysis uses data reduction. data display and drawing conclusions. checking is done by data triangulation. The results of this research are that the Tuban religious court has implemented law number 16 of 2019 after the law was passed. With steps to provide outreach to the government concerned and the community. However, requests for marriage dispensation increased to 57% after the enactment of Law No. 16 of 2019, therefore it can be said that the implementation of Law No. 16 of 2019 is still not effective.
Downloads
References
Bestha, I.A., Kharisanty, S.A. and Arsa Ilmi, B. (2020) Buku Saku Pedoman Mengadili dispensasi kawin. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama Indonesia Judicial Research Society (IJRS) dengan dukungan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2).
Eny, W. dan A.C.P. (2017) ‘Determinan Pernikahan Usia Dini Di Indonesia’, 2, p. No 7.
Fadlyana, Eddy,. Larasaty, S. (2019) ‘Pernikahan Usia Dini dan Permasalahannya’, Bagian Ilmu Kesehatan Anak FK universitas Padjajaran, 2(No 1).
Harper, E. (2009) Hukum dan Standar Internasional yang Berlaku dalam Situasi Bencana Alam. Jakarta: Grasindo.
Hasan, M.A.H. (2003) Pedoman Hidup Berumah Tangga Dalam Islam,. Jakarta: Siraja PrenadaMedia Group,.
Kusmiran, E. (2011) Kesehatan Reproduksi Remaja dan Wanita. Jakarta: Salemba Medika.
Meiandayati, R. (2013) ‘Kejadian Pernikahan Usia Dini Berdasarkan Karakteristik dan Sosial Budaya di Desa Cipacing Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang Tahun 2014’, Jurnal Sosial dan Budaya., 1(No 2).
Mubasyaroh (2016) ‘Analisis Faktor Penyebab Pernikahan Dini dan Dampaknya bagi Pelakunya’, Pemikiran dan Penelitian Sosial Keagamaan, 7(no 2).
Republik, M.K. (1974) ‘Undang -undang nomor 1 tahun 1974’, (006265).
Shufiyah, F. (2018) ‘Pernikahan Dini Menurut Hadis dan Dampaknya’, Living Hadis, 2, p. No 3.
Yuli Handayani, E. (2014) ‘Faktor Yang Berhubungan DenganPernikahan Usia Dini Pada Remaja Putri Di Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu’, Maternity and Neonatal, 2(No 5).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhari Muhari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.