Kedudukan Kompetensi Penyusun dalam Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
DOI:
https://doi.org/10.62383/presidensial.v1i3.77Keywords:
Environmental Impact Analysis (EIA), Instrument, Environment, ProcedureAbstract
This writing has the aim of knowing the Procedures and Requirements to receive a certificate of competence in the preparation of environmental impact analysis. This is very useful, because it will provide illustrations to other people and legal entities who want to be completed if they want to have a certificate of competence in compiling an analysis of environmental impacts. With the explanation of the mechanism and requirements, therefore a person or legal entity can prepare an analysis of environmental impacts by obtaining a certificate of competence for compiling an analysis of environmental impacts. The main objective of the Environmental Impact Analysis is to ensure that business and development activities can run continuously without destroying and damaging the environment, so in another sense, business or appropriate actions from the perspective of environmental aspects.
Downloads
References
Buku:
Emil Salim, Pembangunan Berwawasan Lingkungan, Cetakan Keenam, (Jakarta, LP3ES, 1993).
Gde Astawa, Hubungan Fungsional Antar Hukum Administrasi Negara Dengan Undang-Undang No 4 Tahun 1982 Tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Pelaksanaannya Dalam Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, Cet. Kedua, (Yogyakarta, UII Press, 2002).
M. Hadin Muhjad, Hukum Lingkungan Sebuah Pengantar Untuk Konteks Indonesia, (Yogyakarta, Genta Publishing, 2015).
Moh. Fadil, Mukhlish dan Mustafa Lutfi, Hukum Dan Kebijakan Lingkungan, (Malang, UB Press, 2016).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, (Jakarta, Kencana, 2005).
Karya Ilmiah:
Alfikri, 2021, “Kebijakan Penghapusan Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Lingkungan Hidup Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja”, Eksekusi: Journal of Law, Vol. 3, No. 1.
Andi Arhami Hamzah, 2016, “Tinjauan Yuridis Terhadap Kompetensi Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) Di Kabupaten Enrekang”. Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar.
Eko Setiawan dan Ifrani, 2019, “Putusan Pemidanaan Sebagai Pengganti Denda Yang Tidak Dibayar Oleh Korporasi Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup”, Badamai Law Journal, Vol. 4, No. 1.
Sumadi Kamarol Yakin, 2017, “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Sebagai Instrumen Pencegahan Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan”, Badamai Law Journal, Vol. 2, No. 1.
Perundang-Undangan:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004–2009, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 11.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Sertifikasi Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Dan Persyaratan Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1185.