Kepastian Hukum Akta Pembagian Hak Bersama Karena Perceraian Terkait Sertifikat Hak Atas Tanah yang di Blokir

Authors

  • Syatria Novyardi Rialdo Universitas Jayabaya

DOI:

https://doi.org/10.62383/presidensial.v1i3.99

Keywords:

Legal Certainty, Deed of Division of Rights, Divorce and Land

Abstract

The aim of this research is to examine the legal certainty of deeds of sharing joint rights due to divorce related to blocked land title certificates. The type of research that will be used is normative. The research approach is carried out using the statutory approach, case approach, conceptual approach and analytical approach. Sources of legal materials used in normative legal research consist of primary, secondary and tertiary legal materials. Data analysis techniques by collecting legal materials and other sources of legal materials that are relevant to the legal issues being studied. Analysis of legal materials carried out in this research is legal interpretation (interpretation) and legal construction methods, namely grammatical interpretation, systematic interpretation. Legal certainty regarding the Deed of Sharing of Joint Rights regarding divorce is based on the Civil Code, the Marriage Law and legal regulations regarding land so that the process of transferring land rights can be carried out.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adrian, S. (2007). Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftrannya. In Jakarta, Sinar Grafika.

Adrian, S. (2012). Sertifikat hak atas tanah. Sinar Gafika, 1, 328.

Anonim. (1997). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Icassp, 21(3), 295–316.

Anonim. (2004). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Undang-Undang No.5 Tahun 1960, (1), 1–5.

Hariati, S. (2024). Penerapan Asas-Asas Perjanjian Syariah Dalam Akad Pembiayaan Pada Perbankan Syariah. Jurnal Kompilasi Hukum. Retrieved from http://www.jkh.unram.ac.id/index.php/jkh/article/view/167%0Ahttps://www.jkh.unram.ac.id/index.php/jkh/article/download/167/117

Harsono, B. (2002). Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional. In Jakarta Universitas Trisakti.

Hilman Hadikusuma. (2003). Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama. Mandar Maju, Cet. 2 hlm 1.

Kansil C.S.T. (1989). Pengantar ilmu hukum dan tata hukum Indonesia. Balai Pustaka.

Lukito, R. (1998). Pergumulan Antara Hukum Islam dan Adat di Indonesia. In Pergumulan Antara Hukum Islam dan Adat di Indonesia.

Marwan, M., & Jimmy. (2009). Kamus Hukum Dictionary of Law Complete Edition. Reality Publisher, 450. Retrieved from https://jdih.baliprov.go.id/produk-hukum/monografi-hukum/buku-hukum/28072

Naja, D. (2020). Fiqih Akad Notaris. In Jawa Timur: Uwais Inspirasi Indonesia.

Nasution, S. (1997). Kamus Besar Bahasa Indonesi. In PT. Balai Pustaka.

Rosawati, T. (2010). Analisis Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Oleh Badan Pertahanan Nasional Sebagai Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2096.K/ PDT/1987 Tanggal 28 Desember 1987 Dan Surat Keputusan K. Magister Kenotariatan Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta.

Sihombing, I. E. (2021). Segi-segi hukum tanah nasional dalam pengadaan tanah untuk pembangunan. In Buku Dosen-2017. Retrieved from http://repository.trisakti.ac.id/usaktiana/index.php/home/detail/detail_koleksi/0/BDS/judul/00000000000000103062/0

Soegondo Notodisoerjo, R. (1993). Hukum Notariat di Indonesia suatu Penjelasan. In Cetakan Ke-II.

Sudarsono. (2007). Kamus Hukum. In Ghalia Indonesia, Makassar.

Sukardi. (2016). Kajian Yuridis Perjanjian Perkawinan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Khatulistiwa-Journal of Islamic Studies, 6(1), 19–45. Retrieved from http://jurnaliainpontianak.or.id/index.php/khatulistiwa/article/view/635

Syifa Janany Mawaddah, Deny Guntara, L. A. (2019). Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Undang-Undang Republik Indonesia, 2(006265), 2–6. Retrieved from https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/122740/uu-no-16-tahun-2019

Tutik, T. (2008). Hukum Perdata dalam Sistem Grup, Hukum Nasional. In Prenada Media Group, Jakarta.

Undang, U. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Dengan. Peraturan BPK.Go.Id, 1(1), 65.

Published

2024-09-07

How to Cite

Syatria Novyardi Rialdo. (2024). Kepastian Hukum Akta Pembagian Hak Bersama Karena Perceraian Terkait Sertifikat Hak Atas Tanah yang di Blokir . Presidensial: Jurnal Hukum, Administrasi Negara, Dan Kebijakan Publik, 1(3), 128–146. https://doi.org/10.62383/presidensial.v1i3.99