Perlindungan Hukum Konsumen dari Praktik Iklan yang Menyesatkan oleh Pelaku Usaha di Kota Kupang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.62383/referendum.v1i3.60Keywords:
Legal Protection, Misleading Advertising, Costumer ProtectionAbstract
This study aims to (1) find out the role of business actors in making misleading promotions according to Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, and (2) to find out the legal protection for consumers in Kupang City against misleading information provided by business actors through product promotion based on Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. This study uses an empirical judiciary method using primary data and secondary data. The results of the study show that (1) The role of business actors in making misleading advertising promotions is depicted in practices such as false advertising, deceptive practices, and fraudulent advertising. Business actors have a role in creating advertisements that do not match reality, providing incorrect information, and manipulating consumers to make purchase decisions without correct information. The impact includes harming consumers, damaging market integrity, and potentially harming the overall business image. Mistakes in this kind of marketing practice not only violate consumer protection laws, but can also shake consumer trust and affect market fairness and integrity, and (2) In the face of misleading information from business actors through product promotion in Kupang City, legal protection for consumers is essential, especially with reference to Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. This law provides a legal basis to protect consumers from dishonest and harmful advertising practices. By emphasizing principles such as benefits, fairness, balance, security, consumer safety, and legal certainty, the Act creates a foundation for consumer protection.
Downloads
References
Andrea, E. (2015). Peran yayasan lembaga pembelaan dan perlindungan konsumen Jawa Tengah sebagai LPKSM dalam menyelesaikan sengketa konsumen (Skripsi). Fakultas Hukum Negeri Semarang.
As’ad, A. R. (1992). Peranan iklan pengaruhi konsumen. Bisnis Indonesia.
Azrica, H., & Sulubara, S. M. (2023). Legalitas transaksi e-commerce dalam platform Shopee ditinjau dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan perspektif fiqih muamalah. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 1(3), e-ISSN 2987-7539, p-ISSN 2987-6737. Universitas Syiah Kuala.
Durianto, D., & Adi, D. (2015). Invasi pasar dengan iklan yang efektif: Strategi, program, dan teknik pengukuran. Gramedia Pustaka Utama.
Febriyanti, N. (2012). Analisis yuridis terhadap iklan yang menyesatkan pada produk multivitamin (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia: Sebuah studi tentang prinsip-prinsipnya, penanganan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan pembentukan peradilan administrasi negara. PT Bina Ilmu.
Handono, A. (2011). Perlindungan hukum bagi konsumen (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Jember.
Harjono. (2008). Konstitusi sebagai rumah bangsa. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Harun, I. P., Junus, N., & Sarson, M. T. Z. (2023). Analisis yuridis perlindungan hukum terhadap konsumen terkait penipuan undian berhadiah oleh pelaku usaha. Jurnal Ilmu Sosial, Humaniora dan Seni (JISHS), 1(3), ISSN 2963-5802. Universitas Negeri Gorontalo.
Hidayat, T., Likadja, J. A. Ch., & Derozari, P. E. (2023). Perlindungan hukum data pribadi konsumen dalam perdagangan elektronik. Journal of Comprehensive Science, 2(5), p-ISSN 2962-4738, e-ISSN 2962-4584. Universitas Nusa Cendana.
Ikhsani, D. V. (2022). Tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen atas iklan yang menyesatkan ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 3(1), ISSN Print 2721-5318, ISSN Online 2721-8759. Universitas Jambi.
Kansil. (2009). Pengantar ilmu hukum dan tata hukum Indonesia. Balai Pustaka.
Kasali, R. (1992). Manajemen periklanan: Konsep dan aplikasinya di Indonesia. Pustaka Utama Grafiti.
Miru, A. (2000). Prinsip-prinsip perlindungan hukum bagi konsumen di Indonesia. Disertasi, Program Pascasarjana Universitas Airlangga.
Miru, A. (2013). Prinsip-prinsip perlindungan hukum bagi konsumen di Indonesia. PT Raja Grafindo Persada.
Miru, A., & Yodo, S. (2008). Hukum perlindungan konsumen. PT Raja Grafindo Persada.
Nasution, A. Z. (1995). Konsumen dan hukum. Pustaka Sinar Harapan.
Nasution, A. Z. (2001). Hukum perlindungan konsumen: Suatu pengantar. Diadit Media.
Negoro, S. A. (2011). Proses penyelesaian sengketa konsumen ditinjau dari hukum acara serta kendala implementasinya. Kencana.
Noeng, A. Y., Ardini, L., & Kurnia. (2023). Faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja keuangan daerah dengan belanja modal sebagai variabel moderasi. Owner: Riset & Jurnal Akuntansi, 7(4), E-ISSN 2548-9224, P-ISSN 2548-7507. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STIESIA).
Pranda, C. M. (2022). Tinjauan hukum terhadap iklan yang menyesatkan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen di Indonesia dan hukum internasional terkait. Jurnal Paradigma Hukum, 7(2), ISSN 2528-7686. Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.
Putra, C. A. G., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2023). Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam perspektif kesadaran hukum masyarakat. Jurnal Konstruksi Hukum, 4(1), ISSN 2746-5055. Universitas Warmadewa.
Putri, S. R. (2011). Analisis perilaku konsumen terhadap kepuasan memilih produk kosmetik Oriflame pada PT Orindo Alam Ayu Cabang Pekanbaru (Skripsi). Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim.
Safitri, P. U. D. (2021). Tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen atas iklan produk kosmetik yang menyesatkan. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(4). Universitas Jember.
Sarah, E. M., Hia, N., & Marpaung, R. (2023). Penerapan Undang-Undang Perlindungan Konsumen terhadap iklan produk kecantikan yang menyesatkan di media sosial (Studi kasus pada mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial Universitas Sari Mutiara Indonesia). Jurnal Teknologi, Kesehatan & Ilmu Sosial, 5(1), e-ISSN 2720-8907. Universitas Sari Mutiara Indonesia.
Sidabalok, J. (2006). Hukum perlindungan konsumen di Indonesia. PT Citra Aditya Bakti.
Sihaloho, A. A. (2023). Keefektifan e-court sebagai sistem layanan perkara perdata dalam menciptakan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan di PN Bogor. Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 3(2), ISSN 2961-8754. Universitas Pakuan Siliwangi.
Simatupang, T. H. (2014). Aspek hukum periklanan dalam perspektif perlindungan konsumen. Citra Aditya Bakti.
Syahbuddin, A. (2018). Analisis perilaku konsumen terhadap keputusan pembelian kendaraan bermotor (Skripsi). Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
Wijaya, A. (2016). Aspek hukum bisnis transportasi jalan online (Cetakan pertama). Sinar Grafika.
Yusup, M. (2011). Analisis pengaruh promosi, harga, kualitas produk, dan layanan purna jual terhadap keputusan pembelian sepeda motor Honda (Skripsi). Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro.