Pertimbangan Hakim dalam Penerapan Hukum Bagi Tindak Pidana Kekerasan yang Dilakukan Secara Bersama-Sama Terhadap Orang di Muka Umum
DOI:
https://doi.org/10.62383/referendum.v1i3.90Keywords:
Criminal Act, Judge's Consideration, ViolenceAbstract
Criminal acts are behaviors in which a person has violated the provisions of the law and legal norms that apply in the community. One of the most prominent criminal acts today is ganging up. Ganging up is a crime committed by more than one person with the aim of beating or even killing their target. One case of ganging up is a case of violence that occurred in the Kauboke area, Kolhua Village, Maulafa District, Kupang City on Friday, November 13, 2020 at around 19.30 WITA. This study aims to analyze how the law is applied to violent crimes in decision Number 214 / pid.B / 2021 / PN.Kpg and the judge's considerations in imposing sanctions on the perpetrators in the decision of case Number 214 / Pid.B / 2021 / PN.Kpg. This research is an empirical legal research where the data used is obtained directly from the research location. This study uses interview guidelines with one informant, the data in this study is analyzed descriptively-qualitatively. The results of the study show: (1) The application of law and criminalization to the case with decision Number 214/Pid.B/2021/PN.Kpg has been carried out correctly. (2) The judge's considerations in imposing a sentence have been carried out correctly. The judge makes a decision by carefully considering various factors by looking at the various impacts on the victim and the defendant.
Downloads
References
Arto, M. (2004). Praktek perkara perdata pada pengadilan agama. Pustaka Pelajar.
Chazawi, A. (2002). Pelajaran hukum pidana, bagian 1: Stelsel pidana, teori-teori pemidanaan & batas berlakunya hukum pidana. PT Raja Grafindo.
Hamzah, A. (2008). Asas-asas hukum pidana. PT. Rineka Cipta.
Harahap, M. Y. (2006). Hukum acara perdata. Sinar Grafika.
Ibrahim. (2015). Metodologi penelitian kualitatif. Bandung.
Ilyas, A. (2012). Asas-asas hukum pidana. Rangkang Education.
Irmawanti, N. D., & Nawawi, B. (2021). Urgensi tujuan dan pedoman pemidanaan dalam rangka pembaharuan sistem pemidanaan hukum pidana. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(2).
Judul Buku/Artikel: Judul buku dicetak miring. Untuk artikel jurnal, judul artikel tidak dicetak miring dan hanya huruf pertama dari kata pertama judul dan subtitle yang dicetak kapital.
Kanter, E. Y., & Sianturi, S. R. (2002). Asas-asas hukum pidana di Indonesia dan penerapannya. Storia Grafika.
Makaro, M. T. (2004). Pokok-pokok hukum acara perdata. PT. Rineka Cipta.
Mariadi, M. (2016). Penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat di Pengadilan Negeri Samarinda. Jurnal Unsam, 1(1). Diakses pada 29 April 2024.
Marpaung, L. (2005). Asas teori praktik hukum pidana. Sinar Grafika.
Marzuki, P. M. (2016). Penelitian hukum. Prenadamedia Group.
Moeljatno. (2009). Asas-asas hukum pidana. PT. Rineka Cipta.
Nama Penulis: Nama penulis disajikan dengan format nama belakang diikuti oleh inisial nama depan. Jika ada lebih dari satu penulis, gunakan tanda "&" untuk penulis terakhir.
Penerbit/Jurnal: Nama penerbit untuk buku, atau nama jurnal dicetak miring. Untuk jurnal, cantumkan volume dan nomor edisi jika ada.
Penjelasan:
Soekanto, S. (2007). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali Pers.
Soetiksno. (2008). Filsafat hukum bagian I. PT. Pradnya Paramita.
Sudarto. (1986). Hukum dan hukum pidana. Alumni.
Sugiyono. (2018). Metode penelitian kombinasi (mixed methods). CV Alfabeta.
Tahun Terbit: Tahun terbit diletakkan dalam tanda kurung setelah nama penulis.
Tegus Sulistika, dkk. (2012). Hukum pidana horizon baru pasca reformasi. PT. Raja Grafindo Persada.
Tongat. (2010). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia: Dalam perspektif pembaharuan. UMM Press.
URL: Cantumkan URL di akhir referensi jika tersedia, terutama untuk dokumen online.
Volume dan Edisi: Volume jurnal dicetak miring, diikuti oleh nomor edisi dalam tanda kurung jika ada. Halaman artikel ditulis setelah koma.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Referendum : Jurnal Hukum Perdata dan Pidana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.