Pengaturan Hukum Pidana di Indonesia Terhadap Penyalahgunaan Teknologi Artificial Intelligence Deepfake Dalam Melakukan Tindak Pidana Cybercrime
DOI:
https://doi.org/10.62383/pk.v2i1.402Keywords:
Criminal Law Regulations, Artificial Intelligence, Deepfake, Criminal Acts, CybercrimeAbstract
The development of artificial intelligence deepfake technology has opened up new opportunities in various fields to help speed up human work. However, on the other hand, this technology can also be misused to commit crimes. This research is a Normative Juridical research with a statutory approach and a conceptual approach, and examines the sources of legal materials according to the main problem, and uses prescriptive analysis techniques.The results of the study show: (1) The activity of using artificial intelligence deepfake technology that can cause cybercrime occurs due to attacks on the system, namely AI botnet attacks that have been infected by malicious software and Generative Adversarial Network attacks that have artificial neural networks that can produce data that is similar to the original data so that it is used as a means of committing crimes, and (2) Criminal law regulations in Indonesia regarding the misuse of artificial intelligence deepfake technology in committing cybercrime have not been regulated comprehensively, so that currently it is necessary to establish clear legal regulations in order to provide legal protection for every community.
Downloads
References
Abdul, R. (2019). Artificial intelligence untuk pemula. UNIPMA Press.
Afni, N. (2022). Implikasi hukum penggunaan artificial intelligence dalam tindak pidana cyber crime. Artikel Jurnal Skripsi Repository, Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal.
Ahmad, S. (2020). Teknologi dan media pembelajaran. CV Jejak.
Alya, A. (2024). Legal regulations on criminal acts against misuse of AI technology in voice phishing fraud via mobile phones. Jurnal Hukum De Rechtsstaat, 10(2).
Amalia, A. H. (2022). Perlindungan hukum penyalahgunaan artificial intelligence deepfake pada layanan pinjaman online. Artikel Ilmiah, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Amir, I. (2012). Asas-asas hukum pidana: Memahami tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana sebagai syarat pemidanaan. Mahakarya Rangkang Offset.
Anti, M., Suhandi, A. M., & Herlambang, Y. T. (2024). Problematika teknologi deepfake sebagai masa depan hoax yang semakin meningkat: Solusi strategis ditinjau dari literasi digital. Jurnal Pendidikan Teknologi Informasi, 1(2).
Antika, R. (2020). Deepfake pornografi: Ketika kekerasan seksual bertransformasi tanpa kendali. Jurnal.
Ariman, H. M. R., & Raghib, F. (2016). Hukum pidana. Setara Press.
Asman. (2019). Tindak pidana penipuan berbasis transaksi elektronik. Guepedia.
Chandra, T. Y. (2022). Hukum pidana. PT. Sangir Multi Usaha.
Chazawi, A. (2002). Pelajaran hukum pidana bagian 1. RajaGrafindo Persada.
Eriana, E. S., & Zein, A. (2023). Artificial intelligence (AI). CV Eureka Media Aksara.
Faqih, F. M., & Priowirjanto, E. S. (2022). Pengaturan pertanggungjawaban pelaku penyalahgunaan deepfakes dalam teknologi kecerdasan buatan pada konten pornografi berdasarkan hukum positif Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 3(11).
Fatmawati, et al. (2023). Analisis yuridis terhadap artificial intelligence pada tindak pidana penyebaran malware di Indonesia. Journal of Social Research, 3(2).
Frisky, A. Y., Kaimuddin, A., & Ashsyarofi, H. L. (2024). Pertanggungjawaban pidana pelaku terhadap korban penyalahgunaan artificial intelligence deepfake menurut hukum positif Indonesia. Jurnal Dinamika Ilmiah Ilmu Hukum, 30(1).
Heny, N., & Astuti, P. (2021). Jerat hukum penyalahgunaan aplikasi deepfake ditinjau dari hukum pidana. Artikel Jurnal Hukum Vonum, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Surabaya, 9(4).
Hidayat, M. D. Y., Taufik, H. W., & Ilyas, S. (2022). Tinjauan hukum terhadap cyber pornografi di Indonesia. Jurnal Pendidikan Dan Konseling, Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Riau, 4(6).
Ibrahim, J. (2007). Teori & metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing.
Intan, L., et al. (2023). Etika dalam era deepfake: Bagaimana menjaga integritas komunikasi. Jurnal Visi Komunikasi, 22(2).
Kade Budhi, I. G. (2022). Artificial intelligence: Konsep, potensi, masalah, hingga pertanggungjawaban pidana. PT Raja Grafindo Persada.
Komnas Perempuan. (2023). Lembar Fakta Catatan Tahunan: Kekerasan terhadap perempuan di ranah publik dan negara minimnya perlindungan dan pemulihan. Komnas Perempuan.
Lamintang, P. A. F. (1984). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia. Sinar Baru.
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian hukum. Kencana.
Nugraha, U. A., Kesuma, P. T., & Hidayat, R. M. (2023). Analisis hukum terhadap upaya pencegahan kasus deepfake porn dan pendidikan kesadaran publik di lingkungan digital. Artikel Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3).
Nurhidayah, I. W., et al. (2022). Botnet detection using independent component analysis. Artikel Jurnal Ilmu Engineering, Universitas Teknologi Malaysia, 23(1).
Pasaribu, M., & Widjaja, A. (2022). Artificial intelligence: Perspektif manajemen strategis. PT Gramedia.
Renuat, F., et al. (2023). Pengantar hukum pidana. CV. Gita Lentera.
Rifki, S. M. (2019). Perlindungan hukum terhadap korban penyalahgunaan data pribadi: Penggunaan teknik deepfake. Artikel Prosiding Seminar Nasional Hasil Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat, Fakultas Hukum Universitas Islam Nusantara Bandung, 4(1).
Rohman, M. M., et al. (2023). Asas-asas hukum pidana. PT Global Eksekutif Teknologi.
Rustam, et al. (2015). Pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi: Mengembangkan profesionalitas guru. Rajawali Pers.
Setia, D. A., & Setiawan, D. A. (2024). Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana video deepfake porn dihubungkan hukum pidana positif di Indonesia. Jurnal Bandung Conference: Law Studies, 4(1).
Soekanto, S. (2006). Pengantar penelitian hukum. Universitas Indonesia (UI-Pers).
Soekanto, S. (2022). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. PT RajaGrafindo Persada.
Soekanto, S. (2022). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. PT RajaGrafindo Persada.
Sulaiman, R., et al. (2021). Hukum di era artificial intelligence. RSP Forensic Legal Auditor Specialist.
Suseno, S. (2012). Yurisdiksi tindak pidana siber. PT Refika Aditama.
Suyanto. (2018). Pengantar hukum pidana. Deepublish.
Syahrani, L. N. (2024). Kebijakan formulasi hukum pidana atas praktik deepfake dilihat dari perspektif kejahatan siber dan pornografi. Artikel Jurnal Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.
Taufik, I. (2021). Pengantar teknologi informasi: Konsep, teori, dan praktik. Yayasan Prima Agus Teknik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Utawi, E. I., & Rohaeni, N. (2023). Penegakan hukum terhadap tindak pidana pornografi menurut peraturan perundang-undangan tentang pornografi melalui media sosial. Jurnal Bandung Conference Series: Law Studies, 3(1).
Wenggedes, F. (2022). Kelemahan pelaksanaan kebijakan kriminal terhadap cyberbullying anak di Indonesia. Jurnal Indonesia Criminal Law Review, 1(2).
Widnyana, I. M. (2010). Asas-asas hukum pidana. PT. Fikahati Aneska.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Pemuliaan Keadilan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.