Upaya Pencegahan Tindakan Korupsi terhadap Pemangku Kepentingan Melalui Pelaksanaan Hukum Negara

Authors

  • Gabriel Varel Contessa Dupa Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.62383/desentralisasi.v2i1.399

Keywords:

Law, Transparent, Institutions, Accountable, Corruption

Abstract

This abstract discusses the importance of preventing corruption through effective implementation of the law, especially in relation to stakeholders. Corruption is a serious threat to public trust and the stability of government and private institutions. Strict and fair application of the law is very necessary to create a transparent and accountable environment. By implementing clear rules and heavy sanctions, acts of corruption can be minimized. Active participation of stakeholders, including government, civil society and the private sector, is also very necessary in monitoring and supporting efforts to prevent corruption. This will create good governance and strengthen public trust in institutions.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ardiansyah, R. (2023). Penerapan whistleblowing system sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi di sektor pemerintahan. Jurnal Etika Pemerintahan, 4(1), 15–26.

Bayu, C. (2021). Transformasi kelembagaan KPK: UU KPK sebagai kebijakan pencegahan korupsi di Indonesia. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 23(1), 84–97.

Firmansyah, V. Z., & Syam, F. (2021). Penguatan hukum administrasi negara pencegah praktik korupsi dalam diri pemerintahan Indonesia. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 7(2), 325–344.

Hartana, M. (2015). Efektivitas penerapan e-government dalam pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Jurnal Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia, 1(2), 60–87.

Hasan, Z. (2010). Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Jurnal Hukum, 11(1).

Hasan, Z., & Hartono, B. (2021). Implementasi pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan anggaran pendahuluan dan belanja kampung (APBK) yang dilakukan oleh oknum mantan kepala kampung Menanga Jaya (Studi Kasus Nomor: 13/Pid. Sus-Tpk/2020/Pn. Tjk). IBLAM Law Review, 1(3), 1–21.

Hasan, Z., & Lestari, S. C. (2022). Pertimbangan hukum diterimanya pengajuan praperadilan pelaku tindak pidana korupsi proyek jalan di Kabupaten Lampung Timur. Muhammadiyah Law Review, 6(1), 28–37.

Kurniawan, T. (2009). Peranan akuntabilitas publik dan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi di pemerintahan. Bisnis & Birokrasi: Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi, 16(2), 8.

Musthofa, H., & Zulfiani, A. (n.d.). Analisis faktor-faktor yang berpengaruh terhadap peningkatan tindak pidana ekonomi di Indonesia.

Putri, A. Y., & Musslifah, A. R. (2024). Pentingnya penerapan konsep integritas pada aparatur sipil negara di Indonesia. Jurnal Spektrum Ekonomi, 7(5).

Sumantri, I. (2023). Transparansi dalam pemerintahan: Tinjauan kegagalan pencegahan korupsi di Indonesia. Journal of Scientech Research and Development, 5(1), 97–109.

Surya, B. A. (2021). Tantangan reformasi birokrasi dalam mewujudkan pemerintahan bebas korupsi di Indonesia. Jurnal Transformasi Pemerintahan, 8(2), 56–71.

Widodo, D. (2020). Peran pendidikan antikorupsi dalam membangun karakter masyarakat Indonesia. Jurnal Pendidikan Karakter Bangsa, 9(3), 112–130.

Yuliawati, N. (2022). Analisis efektivitas pengawasan internal dalam pencegahan korupsi di lembaga pemerintah. Jurnal Governance Review, 5(2), 78–89.

Zainuddin, R. (2024). Evaluasi kebijakan pemerintah terhadap pengelolaan dana desa dalam mencegah korupsi. Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik, 6(1), 101–117.

Downloads

Published

2024-12-13

How to Cite

Gabriel Varel Contessa Dupa. (2024). Upaya Pencegahan Tindakan Korupsi terhadap Pemangku Kepentingan Melalui Pelaksanaan Hukum Negara. Desentralisasi : Jurnal Hukum, Kebijakan Publik, Dan Pemerintahan, 2(1), 128–134. https://doi.org/10.62383/desentralisasi.v2i1.399

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.