Mekanisme dan Implikasi Hukum Perdamaian dalam Kepailitan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
DOI:
https://doi.org/10.62383/mahkamah.v2i3.670Keywords:
Bankruptcyv, Debt Payment Obligation Suspension, Peace AgreementAbstract
Peace agreements serve as an alternative solution for resolving debts between debtors and creditors, aiming to enable debtors to restructure their debts and maintain business continuity. The peace agreement process is governed by strict procedures, including the submission of a peace plan by the debtor, approval by concurrent creditors through voting, and ratification by the Commercial Court through a homologation hearing. A ratified peace agreement is binding on all concurrent creditors but can be annulled if the debtor fails to fulfill their obligations, as illustrated in the case of PT Perindustrian Njonja Meneer. This study employs a normative legal method with a statutory approach and qualitative data analysis. The findings indicate that the success of a peace agreement depends on the debtor’s compliance and the creditors’ approval.
Downloads
References
Adfriana, A. & Hidayat, A.P.A. (2021). Penundaan Pengesahan Perdamaian Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Oleh Hakim Dikaitkan Dengan Asas Kepastian Hukum. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 3(1).
Afriana, A. & Mantili, R. (2017). Implementasi Perdamaian (Accord) Pada Pengadilan Niaga Dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum De'jure, 2(2).
Anwar, I.G., Mubarak, H. H., Suryanti, N., Yunitasari, D. (2023). Perjanjian Perdamaian Sebagai Langkah Restrukturisasi Hutang Dalam PKPU. Journal Of Comprehensive Science, 2(6).
Anita, S. N. & Sulisrudatin, N. (2016). Hukum Kepailitan Dan Permasalahannya Di Indonesia, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 7(1).
Amboro, F. Y. P. & Kornelis, Y. (2020). Implementasi Restrukturisasi Dalam Prosesi Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Di Indonesia. Jurnal Selat, 7(2), 237–277.
Astuti, R. (2021). Sebab-Sebab Berakhirnya Kepailitan Serta Konflik Norma UU Hak Tanggungan Dan UU Kepailitan. Available at: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-sidoarjo/baca-artikel/14454/Sebab-sebab-berakhirnya-Kepailitan-serta-Konflik-Norma-UU-Hak-Tanggungan-dan-UU-Kepailitan.html, diakses pada tanggal 17 Mei 2025.
Harsono, I. & Prananingtyas, P. (2019). Analisis Terhadap Perdamaian Dalam PKPU Dan Pembatalan Perdamaian Pada Kasus Kepailitan PT. Njonja Meneer. Notarius, 12(1).
Ishak. (2016). Perdamaian Antara Debitur dan Kreditur Konkuren Dalam Kepailitan. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 18(1).
Piter, R. & Sudawan, M.Y. (2024). Analisis Efektivitas Prosedur Penyelesaian Kepailitan dalam Perspektif Hukum Perdata: Studi Putusan Nomor 47/Pdt.SusPKPU/2022/PN Niaga Sby dan Nomor 48/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Sby. Unes Law Review, 6(4).
Ritonga, F. G. (2024). Pembatalan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) Sebagai Upaya Hukum Bagi Kreditor Terhadap Debitor yang Lalai Memenuhi Isi Perjanjian Perdamaian. Jurnal Hukum Tora, 10(1).
Rohendi, A. (2020). Perdamaian Dalam Kepailitan Sebagai Upaya Penyelesaian Utang Piutang Antara Debitur Dengan Para Kreditur. Selisik, 6(2).
SIP Law Firm, (2023). Alternatif Penyelesaian Perkara Kepailitan. Available at : https://siplawfirm.id/alternatif-penyelesaian-perkara-kepailitan/?lang=id, diakses tanggal 17 Mei 2025.
Siregar, H. (2023). Perdamaian Yang Tercapai Dalam Kepailitan Yang Berasal Dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) (Studi Putusan No. 59/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby). Collegium Studiosum Journal, 6(1).
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Yuhelson. (2020). Kepastian Hukum Perdamaian Dalam Kepailitan. Yogyakarta: Zahir Publishing.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Mahkamah : Jurnal Riset Ilmu Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



