Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Implementasi Perwako No 42 Tahun 2016 Bagian Ke 3 Pasal 5 Tentang Tufoksi Dinas PUPR

(Studi Kasus Dinas Pupr Kota Prabumulih)

Authors

  • Bristian Firdaus Universitas Tamansiswa Palembang
  • Achmad Muftizar Universitas Tamansiswa Palembang
  • Aris Munandar Universitas Tamansiswa Palembang

DOI:

https://doi.org/10.62383/parlementer.v1i3.114

Keywords:

Pelaksanaan, Tugas Pokok Dan Fungsi, PUPR

Abstract

Penelitian Ini Bertujuan Untuk Mendeskripsikan Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Implementasi Perwako No. 42 Tahun 2016 Bagian 3 Pasal 5 Tentang Tugas Dinas PUPR (Studi Kasus Dinas Pekerjaan Umum Kota Prabumulih). Penelitian Ini Dilakukan Selama Tiga Bulan Dengan Menggunakan Pendekatan Kualitatif Deskriptif. Pengumpulan Data Dilakukan Melalui Wawancara, Observasi, Dan Dokumentasi. Teknik Analisis Data Dilakukan Dengan Cara Penyajian Data, Reduksi Data, Dan Penarikan Simpulan. Hasil Penelitian Menunjukkan Bahwa Salah Satu Permasalahan Yang Dihadapi Pegawai PUPR Adalah Pada Kondisi Tertentu Tidak Selalu Dapat Mengikuti Aturan Atau Tugas Pokok Dan Fungsi Yang Ada, Terkadang Pegawai Harus Lebih Fleksibel Dalam Menyesuaikan Diri Dengan Kondisi Di Lapangan Dan Terkadang Tidak Mengikuti Tugas Pokok Dan Fungsi Yang Telah Dibuat. Perwako No. 42 Tahun 2016 Bagian 3 Pasal 5 Tentang Tugas Dinas PUPR Yang Kemudian Diubah Menjadi Peraturan Wali Kota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 10 Tahun 2017 Merupakan Suatu Kebijakan Yang Baik, Hanya Saja Bagaimana Dalam Pelaksanaanya Sangat Tergantung Pada Pegawai PUPR, Karena Kebijakan Tersebut Hanyalah Sebuah Aturan Yang Dibuat Berdasarkan Kesepakatan Bersama Untuk Dipatuhi. Lingkungan Kerja Pada Kantor PUPR Sudah Cukup Baik, Hal Ini Dapat Dilihat Dari Sikap Kerja Para Pegawai Yang Ada Di Kantor Tersebut, Kemudian Didukung Dengan Sarana Dan Prasarana Yang Memadai, Hal Ini Mengindikasikan Secara Empiris, Lingkungan Kerja Kantor PUPR Sangat Mendukung Untuk Membentuk Dan Meningkatkan Kinerja Pegawai. Ruang Kerja Pegawai Cukup Luas, Bersih Dan Dilengkapi Dengan Fasilitas Lainnya, Dengan Adanya Dukungan Tersebut, Sudah Pasti Akan Memberikan Kenyamanan Bagi Pegawai Dalam Menyelesaikan Segala Pekerjaan Dan Tugas Kantor. Kemudian Didukung Dengan Kemampuan Pegawai Dalam Bekerja Sama Dalam Tim, Pegawai Mampu Memahami Karakter Masing-Masing Dengan Setiap Kekurangan Dan Kelebihannya Sehingga Pegawai Mampu Bekerja Sama Dalam Menyelesaikan Suatu Pekerjaan Yang Menjadi Tujuan Atau Sasaran Organisasi. Situasi Di Lapangan Yang Terkadang Berbeda Dengan Apa Yang Direncanakan Dan Ditargetkan Sejak Awal Membuat Pelaksanaan Tugas Pokok Dan Fungsi Pegawai PUPR Tidak Dapat Terlaksana Dengan Baik.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2024-09-15

How to Cite

Bristian Firdaus, Achmad Muftizar, & Aris Munandar. (2024). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Implementasi Perwako No 42 Tahun 2016 Bagian Ke 3 Pasal 5 Tentang Tufoksi Dinas PUPR: (Studi Kasus Dinas Pupr Kota Prabumulih). Parlementer : Jurnal Studi Hukum Dan Administrasi Publik, 1(3), 154–162. https://doi.org/10.62383/parlementer.v1i3.114

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.