Efektivitas Pasal Penanggulangan Tindak Pidana Gratifikasi di Sumatera Selatan
DOI:
https://doi.org/10.62383/parlementer.v1i3.109Keywords:
Efektivitas, Gratifikasi, Pencegahan KorupsiAbstract
Arimby Palera. Efektivitas Pasal Pemberantasan Tindak Pidana Gratifikasi di Sumatera Selatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas Pasal Pemberantasan Tindak Pidana Gratifikasi di Sumatera Selatan. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data observasi, wawancara dan dokumentasi. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa Pasal Pemberantasan Tindak Pidana Gratifikasi di Sumatera Selatan belum efektif dalam kasus ini dikarenakan beberapa hal yaitu keterbatasan jumlah personil sehingga masih menghambat dalam penanganan perkara. Faktor dari efektivitas kebijakan gratifikasi adalah kerjasama antar departemen dan personil yang terjalin dengan baik, kemudian Subdirektorat III memiliki sumber daya personil yang mumpuni, dengan kedua hal tersebut kebijakan gratifikasi dapat berjalan dengan efektif. Faktor penghambatnya adalah kurangnya pemahaman masyarakat umum dan ASN mengenai kebijakan gratifikasi beserta kategorinya sehingga membuat banyak ASN yang terjebak dalam kasus suap. Kemudian keterbatasan jumlah personil dengan kualitas yang mumpuni akan menghambat dan memperlambat kinerja Subdirektorat III khususnya. Seharusnya satu orang petugas mampu menangani satu berkas perkara karena jumlah petugas tidak mencukupi sehingga harus menangani dua sampai tiga perkara.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Parlementer : Jurnal Studi Hukum dan Administrasi Publik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.