Tanggung Jawab LPSK dalam Pelaksanaan Restitusi Korban Kekerasan Seksual oleh Pelaku yang Tidak Mampu atau Terpidana Mati
DOI:
https://doi.org/10.62383/referendum.v2i3.1127Keywords:
Death Penalty, Legal System, LPSK, Restitution, Restorative JusticeAbstract
This study aims to analyze the responsibilities of the Witness and Victim Protection Agency (LPSK) and the state in implementing restitution for victims of sexual violence, particularly when the perpetrators are unable to pay or are sentenced to death. The background of this research lies in the weak implementation of restitution, which should be a fundamental right of victims, as illustrated by the case of Herry Wirawan based on the Bandung High Court Decision Number 86/Pid.Sus/2022/PT Bdg. The research addresses two main problems: (1) how the state and LPSK ensure the victims’ rights to restitution under such circumstances, and (2) what obstacles hinder the implementation of restitution based on the decision. The study employs a normative juridical method with a statutory and case study approach. The findings show that the implementation of restitution still faces serious obstacles, such as the absence of technical mechanisms, the lack of designated executing institutions, and the lack of coordination among law enforcement agencies. LPSK plays a role in proposing and calculating restitution amounts but lacks execution authority. Moreover, the state has not yet fulfilled its role as the ultimate guarantor for victims when the perpetrator is unable to comply. In conclusion, Indonesia’s legal system needs to strengthen technical regulations, ensure inter-agency coordination, and affirm the state's role as a guarantor of restitution to achieve meaningful restorative justice for victims of sexual violence
Downloads
References
Abdussalam, H. R., & Desasfuryanto, A. (2007). Hukum Perlindungan Saksi dan Korban. Jakarta: Restu Agung.
Ali Masyhar Mursyid, Nugroho Ahadi, & Cahya Wulandari. (2023). Restitusi dalam tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia ditinjau dari perspektif utilitarianisme. Esensi Hukum, 5(2). https://journal.upnvj.ac.id/index.php/esensihukum/article/view/254
Amiruddin, & Asikin, Z. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Antara News. (2022). LPSK: Restitusi korban Herry Wirawan oleh pemerintah tidak tepat. Diakses dari: https://www.antaranews.com
Apeldoorn, Van. (1986). Pengantar Ilmu Hukum (O. Sadino, Trans.). Jakarta: Pradnya Paramita.
Aprilia Dela Nurul Azizah, & Frans Simangunsong. (2023). Restitusi sebagai perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perkosaan dalam sistem hukum di Indonesia. Court Review, 4(4). https://aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/1568
Fadillah, A. I. (2024). Pemenuhan hak restitusi terhadap anak korban kekerasan seksual oleh terpidana mati (Studi Kasus Putusan Nomor 86/Pid.Sus/2022/PT Bdg). Skripsi, Universitas Jambi.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Harkrisnowo, H. (2002). Perlindungan Korban Kekerasan Seksual. Jakarta: Komnas Perempuan.
Implementasi restitusi bagi korban tindak pidana kekerasan seksual. (2023). Risalah Kenotariatan, 5(1). https://ejournal.fh.unmul.ac.id/index.php/risalah/article/download/492/209
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Diakses dari: https://kemenpppa.go.id
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Diakses dari: https://lpsk.go.id
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Laporan Tahunan LPSK Tahun 2022, (Jakarta: LPSK, 2023), hlm. 45.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Diakses dari: https://putusan3.mahkamahagung.go.id
Mardjono Reksodiputro. (1997). Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum UI.
Mertokusumo, S. (2009). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Muhdar, M. (2019). Penelitian Doctrinal dan Non-Doctrinal: Pendekatan Aplikatif dalam Penelitian Hukum. Samarinda: Mulawarman University Press.
Muladi, & Arief, B. N. (1992). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
Mulyadi, L. (2017). Hukum Perlindungan Saksi dan Korban. Jakarta: Sinar Grafika.
Nurul Salsabila & Monaria Hasna. (2023). Reformasi pengaturan restitusi berorientasi keadilan dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Recidive, 11(3). https://jurnal.uns.ac.id/recidive/article/view/83423
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Permohonan Restitusi oleh Korban Tindak Pidana
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Gugatan Ganti Kerugian oleh Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5642 K/Pid.Sus/2022.
Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 989/Pid.Sus/2021/PN. Bdg.
Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 86/Pid.Sus/2022/PT. Bdg.
Tempo. (2022). Putusan Hakim Bebankan Restitusi Korban Herry Wirawan ke KPPPA. Tempo Nasional. Diakses dari: https://www.tempo.co
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK)
Utami. (2025). Efektivitas restitusi dalam perlindungan korban kekerasan seksual di Indonesia. Ranah Research Journal, 7(2). https://jurnal.ranahresearch.com/index.php/R2J/article/view/1277
Yusuf, N., & Rahmatia Andika. (2023). Analisis yuridis hak restitusi pada anak korban tindak pidana kekerasan seksual (Studi Putusan Nomor: 661/PID.SUS/2021/PN.MKS). Skripsi, Universitas Muslim Indonesia Makassar.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Referendum : Jurnal Hukum Perdata dan Pidana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



