Permohonan Penetapan Perkara Dispensasi Kawin Pada Pengadilan Agama Surabaya
(Studi Putusan: 2194/Pdt.P/2024/PA.Sby)
DOI:
https://doi.org/10.62383/referendum.v1i4.255Keywords:
Marriage Dispensation, Marriage, Judge ConsiderationAbstract
Marriage dispensation is a civil case, namely granting permission to prospective brides and grooms who wish to marry but are prevented by age requirements according to the provisions of Law Number 16 of 2019. Marriage is a sacred thing to form a family. The Religious Court is the place where marriage dispensation cases are filed. Compelling reasons with supporting evidence must accompany the case application. This article is using normative research, and the Statue Approach and Case Approach research types. This research aims to analyze the decision of the Surabaya religious court number 2194/Pdt.P/2024/PA.Sby. This article covers the chronology of the trial, Judge considerations, and factors that influence the judges to rejector grant request for the marriage dispensation.
Downloads
References
Jurnal
Hasyim, Prayudi.(2023).Pertimbangan Hakim Terhadap Dispensasi Nikah Terhadap Anak Dibawah Umur Akibat Hamil Diluar Nikah. HUKAMAA:Jurnal Hukum Keluarga Islam 1 (2). 36-40.
Iqbal, Muhammad dan Rabiah.(2020).Penafsiran Dispensasi Perkawinan Bagi Anak di Bawah Umur (Analisis Beberapa Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh).El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga 3(1).101-114.
Jasmaniar dan Muh.Zulkifli Muhdar.(2021). Batas Usia Kawin Dalam Kaitannya Dengan Permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama. Indonesia Journal of Criminal Law 3 (1). 77-87.
Nurhadi, Henry.(2022).Pertimbangan Hakim Terhadap Permohonan Dispensasi Kawin Berdasarkan Pasal 2 PERMA No.5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin (Studi Putusan Pengadilan Agama Semarang No.98/Pdt/2022/Pa.Smg).Jurnal Hukum Politik dan Kekuasaan 2(2). 209-223
Meilynda, Rossa dkk.(2019).Pertimbangan Hakim Dalam Penetapan Dispensasi Kawin Akibat Hamil Diluar Nikah Pada Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Hikmatina:Jurnal Ilmiah Hukum Keluarga Islam 4(1).127-136
Prabowo, Bagya Agung.(2013).Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Dispensasi Perkawinan Dini Akibat Hamil Diluar Nikah Pada Pengadilan Agama Bantul.Jurnal Hukum IUS QUIAIUSTUM 2.300 -317
Purwanto, Gunawan Hadi.(2020).Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Bojonegoro.Junral Independent Fakultas Hukum 8(1).253-264
Wahyudi, Tri Hendra dan Juwita Hayyuning Prastiwi.(2022).Seksualitas dan Negara:Permasalahan Dispensasi Perkawinan Anak di Indonesia.Aspirasi:Jurnal Masalah-Masalah Sosial I 13(2).203-223
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama
Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Undang Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin
Kompilasi Hukum Islam
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Referendum : Jurnal Hukum Perdata dan Pidana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.