Konflik Lahan dan HAM : Telaah Efektivitas Perlindungan Hukum terhadap Hak Masyarakat Adat di Indonesia dari Praktik Land Grabbing dan Green Grabbing

Authors

  • Sonia Yolanda Universitas Sriwijaya
  • Muhammad Naufal Hakim Universitas Sriwijaya
  • Zahvirah Ayudiah Pratiwi Universitas Sriwijaya
  • Syamsu Adriyan Sahidin Universitas Sriwijaya
  • Muhammad Fadhlurrahman Universitas Sriwijaya
  • Muhammad Naufal Farras Gumay Universitas Sriwijaya

DOI:

https://doi.org/10.62383/referendum.v1i4.362

Keywords:

customary law community rights, land grabbing, green grabbing

Abstract

This research is aimed at examining how to protect the rights of indigenous peoples from several practices through a review of legislation. Regulations on customary law communities have long been regulated in Indonesian law, including the constitution. However, overlapping regulations due to conflicts of interest between the government and investors hinder the protection of their rights. Governments are often involved in land and natural resource grabbing, known as land grabbing and green grabbing. This practice triggers complex conflicts that are detrimental and ignore the rights of indigenous peoples. The conflict is rooted in the government's negligence in drafting harmonized rules that should really protect customary law communities.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Penyelenggaraan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal)

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Peraturan Menteri Agraria/ Kepala BPN Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada Dalam Kawasan Hutan Tertentu

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Achmad, S. (2003). Tanah untuk kesejahteraan rakyat. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Atik, S. R. (2016). Hukum lingkungan dan kearifan lokal. Jakarta: Rajawali Pers.

Badu, L. W., Kaluku, J. A., & Kaluku, A. (2021). Perlindungan hak-hak konstitusional masyarakat adat di Kabupaten Boalemo dalam penerapan sanksi adat. Jurnal Konstitusi, 18(1), 219-239.

Bakri, M. (2007). Hak menguasai tanah oleh negara. Yogyakarta: UII Press.

Cahyono, E. (2024). UU Konservasi dan ancaman “green grabbing” ruang hidup masyarakat adat. Kompas.id. https://www.kompas.id/baca/opini/2024/08/25/uu-konservasi-dan-ancaman-green-grabbing-ruang-hidup-masyarakat-adat?open_from=Search_Result_Page

Fairhead, J., Leach, M., & Scoones, I. (2012). Green grabbing: A new appropriation of nature? Journal of Peasant Studies, 39(2), 237-261. https://doi.org/10.31078/jk18110

ICCAs (Indigenous and Community Conserved Areas). (2024). RUU KSDAHE disahkan, atur areal preservasi dan hutan adat: Bagaimana isinya? iccas.or.id. https://iccas.or.id/articles/read/577

Krismantoro, D. (2022). Kebijakan pencegahan dan pemberantasan mafia tanah: Reforma agraria di Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, 6(3), 14.

Prayitno, D. E. (2020). Kemitraan konservasi sebagai upaya penyelesaian konflik tenurial dalam pengelolaan kawasan konservasi di Indonesia. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 6(2), 186-193.

Rahardjo, S. (2006). Hukum dalam jagat ketertiban. Jakarta: UKI Press.

Rahardjo, S. (2007). Hukum dan masyarakat. Bandung: Penerbit Alumni.

Soemitro, R. (1990). Metodologi penelitian hukum. Bandung: Rineka Cipta.

Soekanto, S., & Majmudi, S. (1995). Penelitian hukum normatif. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Soepomo. (2000). Hukum adat di Indonesia. Jakarta: Penerbit Djambatan.

Waluyo, J., et al. (2015). Padiatapa untuk siapa? Persepsi masyarakat. Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan di Indonesia.

Wiratraman, H. (2005). Politik militer dalam perampasan tanah rakyat: Studi konflik penguasaan tanah oleh militer dan kekerasan terhadap petani di Jawa Timur. Dalam Yayasan Kemala (Ed.), Tanah masih di langit: Penyelesaian masalah penguasaan tanah dan kekayaan alam di Indonesia yang tak kunjung tuntas di masa reformasi (hlm. 783-795). Jakarta: Yayasan Kemala.

Downloads

Published

2024-12-05

How to Cite

Sonia Yolanda, Muhammad Naufal Hakim, Zahvirah Ayudiah Pratiwi, Syamsu Adriyan Sahidin, Muhammad Fadhlurrahman, & Muhammad Naufal Farras Gumay. (2024). Konflik Lahan dan HAM : Telaah Efektivitas Perlindungan Hukum terhadap Hak Masyarakat Adat di Indonesia dari Praktik Land Grabbing dan Green Grabbing. Referendum : Jurnal Hukum Perdata Dan Pidana, 1(4), 236–248. https://doi.org/10.62383/referendum.v1i4.362

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.