Analisis UU ITE dan Perlindungan Data Pribadi: Implikasi Tanggung Jawab Pidana dalam Kasus Doxing pada Pemilu 2024.

Authors

  • I Gusti Ayu Pramesti Gayatri Devi Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.62383/referendum.v2i2.731

Keywords:

2024 General Election, Cyber Law, Doxing, Personal Data Protection, ITE Law

Abstract

The general election as a pillar of democracy faces new challenges with the rapid development of information technology, one of which is the practice of doxing—disseminating personal data without consent to harm individuals. In the context of Indonesia’s 2024 General Election, doxing cases have increased, targeting political figures and ordinary citizens, potentially undermining political participation and violating the right to privacy. This study aims to analyze the legal framework governing doxing based on Law Number 1 of 2024 concerning Electronic Information and Transactions (ITE Law) and Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection (PDP Law), as well as to examine the form of criminal liability for perpetrators of doxing in the context of the 2024 election. This normative juridical research employs statutory, conceptual, and case approaches. The findings reveal that although not explicitly regulated, doxing can be classified as a legal violation under the two laws. However, law enforcement still faces technical and normative obstacles, such as difficulty in identifying perpetrators and proving intent. Strengthening legal provisions and the capacity of law enforcement officers is essential to ensure accountability without compromising democratic principles.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anshori, A., Rudianto, R., & Izharsyah, J. R. (2023). Pemahaman literasi politik pemilih pemula dalam upaya pencegahan informasi hoax Pemilu 2024. Jurnal Interaksi: Jurnal Ilmu Komunikasi, 7(2), 177–184.

Armando, M. A. C., & Soeskandi, H. (2023). Pertanggungjawaban pidana bagi para pelaku doxing menurut UU ITE dan UU PDP. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(1), 559–568.

Dade, L. L., Waha, C. J., & Nachrawy, N. (2024). Kajian yuridis tentang tindak pidana penyebaran data pribadi melalui internet (doxing) di Indonesia. Lex Privatum, 13(3).

Fahruji, D., & Fahrudin, A. (2023). Pemanfaatan media sosial dalam kampanye politik menjelang Pemilu 2024: Studi kasus tentang akun media sosial partai politik dan politisi. JIKA (Jurnal Ilmu Komunikasi Andalan), 6(2), 118–132.

Fauzy, E., & Shandy, N. A. R. (2022). Hak atas privasi dan politik hukum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lex Renaissance, 7(3), 445–461.

Hadiyati, N., & Stathany, H. (2021). Analisis Undang-Undang ITE berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 146–156.

Hisbulloh, M. H. (2021). Urgensi rancangan undang-undang (RUU) perlindungan data pribadi. Jurnal Hukum, 37(2), 119–133.

Mahendra, B. T., Hafrida, H., & Liyus, H. (2025). Kebijakan hukum pidana terhadap penyebaran data pribadi (doxing) jurnalis dalam rangka perlindungan data pribadi di Indonesia. RIO Law Jurnal, 6(1), 643–650.

Mukhammad, B. (2024). Legal liability for individual information of voters in the 2024 election.

NASIONAL, L. K., & INDONESIA, R. (n.d.). Antisipasi kampanye hitam dari buzzer pada Pemilu 2024 guna menjaga kohesi sosial masyarakat.

Novita, D., Mulyono, M., & Retnowati, A. (2024). Perkembangan hukum siber di Indonesia: Studi literatur tentang tantangan dan solusi keamanan nasional. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(6), 1179–1186.

Nurhapipah, A., Steviana, S., & Raharja, R. M. (2024). Strategi kampanye di era digital: Dengan memanfaatkan aplikasi X dalam Pemilu 2024. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 2(3), 272–281.

Putri, D. H. (n.d.). Pengaruh doxing terhadap mentalitas korban.

Shafira, A., & Narwastuty, D. (2025). Perlindungan data pribadi pelaku cyberbullying di bawah umur dihubungkan dengan tindakan doxing oleh pengguna media sosial menurut UU PDP. Unes Journal of Swara Justisia, 9(1), 37–44.

Situmeang, A., & Girsang, J. (2022). Efektivitas Undang-Undang ITE dalam menangani ujaran kebencian melalui media sosial di Kota Batam. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(3), 83–100.

Situmeang, S. M. T. (2021). Penyalahgunaan data pribadi sebagai bentuk kejahatan sempurna dalam perspektif hukum siber. Sasi, 27(1), 38–52.

Suratno, G., & Raharjo, D. H. (2024). Konstruksi literasi digital pada Pemilu 2024 untuk membendung arus informasi dan berita palsu. Ekspresi dan Persepsi: Jurnal Ilmu Komunikasi, 7(2), 452–465.

Sutarli, A. F., & Kurniawan, S. (2023). Peranan pemerintah melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dalam menanggulangi phising di Indonesia. Innovative: Journal of Social Science Research, 3(2), 4208–4221.

Syailendra, M. R., Tobing, S. A. S. L., Liwe, K. P., & Fitriyani, H. (2024). Studi kasus sebuah ancaman terhadap privasi: Kasus doxing di Indonesia dalam perspektif hukum dan etika. Multilingual: Journal of Universal Studies, 4(4), 32–45.

Telaumbanua, T. H. (2024). Perlindungan hukum bagi pengguna media sosial terhadap penyalahgunaan data pribadi terkait hak privasi menurut hukum positif. Lex Privatum, 13(1).

Yitawati, K., Purwati, Y., & Sukarjono, B. (2022). Implikasi dan sosialisasi undang-undang tentang perlindungan data pribadi dalam menjaga kerahasiaan data pribadi seseorang. Jurnal Daya-Mas, 7(2), 90–95.

Downloads

Published

2025-06-07

How to Cite

I Gusti Ayu Pramesti Gayatri Devi. (2025). Analisis UU ITE dan Perlindungan Data Pribadi: Implikasi Tanggung Jawab Pidana dalam Kasus Doxing pada Pemilu 2024. Referendum : Jurnal Hukum Perdata Dan Pidana, 2(2), 67–77. https://doi.org/10.62383/referendum.v2i2.731

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.