Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Penyelundupan Satwa Liar Yang Dilindungi

Authors

  • Ridho Afrizal Abd Rohim Universitas Muhammadiyah Gresik
  • Ifahda Pratama Hapsari Universitas Muhammadiyah Gresik
  • Dodi Jaya Wardana Universitas Muhammadiyah Gresik

DOI:

https://doi.org/10.62383/pk.v2i1.466

Keywords:

Criminal Sanction, Smuggling, Wildlife

Abstract

The legal regulation of endangered animal smuggling in Indonesian positive law is legal protection which aims to prevent the threat of extinction and the development of endangered species whose existence is threatened due to conflict and illegal hunting. This research uses normative legal research methods with a statutory approach, conceptual approach and case approach. Animal smuggling is not mentioned explicitly in Law No. 5 of 1990 concerning Conservation of Natural Resources and Ecosystems. However, this law regulates the prohibition on catching, injuring, killing, keeping, possessing, caring for, transporting and trading protected animals alive, or removing protected animals from one place in Indonesia to another place inside or outside Indonesia. This is stated in Article 21 paragraph (2) of Law No. 5 of 1990. Criminal sanctions for criminal acts of smuggling endangered species based on positive law in Indonesia are contained in Article 40 paragraphs (2) and (4) of Law Number 5 of 1990 Concerning Conservation of Living Natural Resources and their Ecosystems, in the form of imprisonment and fines, imprisonment and fines, plus confiscation of all objects obtained and all tools or objects used to commit criminal acts, with a statement that they are confiscated to the state.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arief, B. N. (2002). Bunga rampai kebijakan hukum pidana (Cet. 2). Bandung: Citra Aditya Bakti.

Bator, R. J., Bryan, A. D., & Schultz, P. W. (2011). Who gives a hoot?: Intercept surveys of litterers and disposers. Environment and Behavior, 43(3), 295–315. https://doi.org/10.1177/0013916509356884

Departemen Kehutanan. (1990). Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Fezuono, M. D., Akhyar, A., & Mukidi. (2022). Analisis pertimbangan hakim menjatuhkan sanksi terhadap pelaku tindak pidana konservasi hayati dan ekosistem menyimpan dan memiliki kulit satwa untuk melindungi satwa lindung di Indonesia. Jurnal Meta Hukum, 1(1).

Hamzah, A. (1993). Sistem pemidanaan di Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita.

Hanif, F. (2015). Upaya perlindungan satwa liar Indonesia melalui instrumen hukum dan perundang-undangan. Instrumen Hukum Nasional Mengenai Satwa Liar Dilindungi, 2(2).

Hiariej, E. O. S. (2009). Pengantar hukum pidana internasional. Jakarta: Erlangga.

Hidayati, S. N. (2016). Pengaruh pendekatan keras dan lunak pemimpin organisasi terhadap kepuasan kerja dan potensi mogok kerja karyawan. Jurnal Maksipreneur: Manajemen, Koperasi, dan Entrepreneurship, 5(2), 57–66. http://dx.doi.org/10.30588/SOSHUMDIK.v5i2.164

Meijaard, E., et al. (2006). Hutan pasca pemanenan: Melindungi satwa liar dalam kegiatan hutan produksi di Kalimantan. CIFOR.

Nababan, N. P. (2021). Penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan satwa liar yang dilindungi. Jurnal Hukum.

Priantoro, N., Rusli, T., & Satria, I. (2024). Pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku tindak pidana memperniagakan satwa yang dilindungi (Studi Putusan Nomor: 134/Pid.B/LH/2023/PN Kla). Jurnal Multilingual, 4(1).

Risdwiyanto, A., & Kurniyati, Y. (2015). Strategi pemasaran perguruan tinggi swasta di Kabupaten Sleman Yogyakarta berbasis rangsangan pemasaran. Jurnal Maksipreneur: Manajemen, Koperasi, dan Entrepreneurship, 5(1), 1–23. http://dx.doi.org/10.30588/SOSHUMDIK.v5i1.142

Silam, A. A. S. G. (2018). Perlindungan hukum terhadap satwa langka orangutan (Pongo pygmaeus) dalam pengelolaan sumber daya alam hayati berkelanjutan (Disertasi, Universitas Brawijaya, Malang).

Simbolon, R. R. (2020). Analisis pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana yang mengangkut dan mengeluarkan satwa yang dilindungi di Indonesia dalam keadaan hidup dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di wilayah Indonesia.

Suja, I. W., & Sadnyini, I. A. (2024). Penegakan hukum pidana terhadap penyelundupan satwa yang dilindungi. Jurnal Unes Law Review, 6(2).

Sukinto, Y. W. (2013). Tindak pidana penyelundupan di Indonesia: Kebijakan formulasi sanksi pidana.

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49).

Viani, N. K. S. M., & Subawa, I. B. G. S. (2023). Pengaturan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan satwa langka berdasarkan hukum positif di Indonesia. Jurnal Hukum Mahasiswa, 3(1).

Waluyo, B. (2002). Penelitian hukum dalam praktek. Jakarta: Sinar Grafika.

Wibowo, Y. (2013). Tindak pidana penyelundupan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Widada, M., Mulyati, S., & Hiroshi. (2006). Sekilas tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya: Perlindungan hukum dan konservasi alam.

Wikipedia. (2024). Hewan. Diakses pada 15 Januari 2025 pukul 18:15 WIB, dari https://id.m.wikipedia.org/wiki/Hewan

Downloads

Published

2025-01-22

How to Cite

Ridho Afrizal Abd Rohim, Ifahda Pratama Hapsari, & Dodi Jaya Wardana. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Penyelundupan Satwa Liar Yang Dilindungi. Pemuliaan Keadilan, 2(1), 129–143. https://doi.org/10.62383/pk.v2i1.466