Juridical Review of Criminal Law Arrangements in Document Forgery Cases
DOI:
https://doi.org/10.62383/pk.v2i1.406Keywords:
Forgery, Documents, Criminals, Criminal CodeAbstract
Document forgery is one of the criminal offenses that can damage the integrity of the legal system, affect public trust, and disrupt social order. This study aims to review the criminal law regulation related to document forgery in the Criminal Code (KUHP) and identify challenges in law enforcement. Based on the analysis of Articles 263 and 264 of the Criminal Code, it is found that criminal law in Indonesia has clearly regulated document forgery, by providing criminal sanctions to perpetrators who create, alter, or use fake documents for fraudulent purposes. However, the implementation of criminal law related to document forgery cases still faces various obstacles, such as limited evidence and the development of information technology that requires regulatory adjustments. Therefore, efforts are needed to strengthen the law enforcement system, improve legal education to the public, and adjust the rule of law to technological developments. This research provides suggestions to improve the efficiency of handling document forgery cases through strengthening coordination between legal institutions and updating relevant regulations.
Downloads
References
Amin, S. (2022). Pemalsuan dokumen dan penerapan hukum pidana di Indonesia. Jakarta: Penerbit Hukum.
Arief, B. N. (2020). Hukum pidana: Teori dan praktik penerapannya di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Arief, R. (2023). Analisis kelemahan penegakan hukum terhadap pemalsuan dokumen di Indonesia. Jurnal Hukum Pidana, 12(3), 134–150.
Handayani, T. (2021). Pemalsuan dokumen di era digital: Tantangan dan peluang. Jurnal Teknologi dan Hukum, 9(2), 87–102.
Harahap, S. (2021). Sanksi pidana dalam KUHP terkait pemalsuan dokumen: Studi evaluatif. Jurnal Hukum Nasional, 15(1), 45–62.
Hartanto, B. (2023). Digital forensics in combating document forgery. Journal of Forensic Sciences, 11(1), 27–35.
Hartanto, R. (2021). Perlindungan masyarakat dalam hukum pidana: Studi dan aplikasi di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Kansil, C. S. T. (2019). Dasar-dasar hukum Indonesia: Pengantar ilmu hukum dan sistem hukum. Jakarta: Balai Pustaka.
Kemendagri. (2022). Digitalisasi dokumen resmi: Strategi dan implementasi. Jakarta: Kementerian Dalam Negeri.
Kemenkumham. (2022). Laporan tahunan: Penegakan hukum pemalsuan dokumen. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM.
Kusumaatmadja, E. (2022). Sistem hukum pidana di Indonesia: Prinsip dan praktik. Bandung: Mandar Maju.
Mertokusumo, S. (2020). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan tentang penegakan hukum di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Nugroho, R. (2023). Kasus pemalsuan dokumen di Indonesia: Tren dan solusi. Jurnal Kriminalitas Indonesia, 10(4), 223–238.
Prasetyo, L. (2021). Dampak pemalsuan dokumen terhadap hak-hak korban. Jurnal Hak dan Keadilan, 7(2), 112–120.
Pudjiastuti, E. (2020). Analisis yuridis pemalsuan dokumen dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bandung: Alfabeta.
Rachmawati, A. (2021). Perkembangan hukum terkait pemalsuan dokumen elektronik. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada Press.
Rahardjo, S. (2020). Ilmu hukum: Pengantar untuk memahami sistem hukum di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Simons, J. (2020). Teori dan praktik keseimbangan hukum pidana. Yogyakarta: UGM Press.
Soedarto, P. (2019). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Soekanto, S. (2021). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Suryadi, H. (2023). Pemalsuan dokumen dan implikasinya terhadap keamanan nasional. Jurnal Keamanan dan Hukum, 8(1), 41–56.
Sutarman, M. (2021). Tindak pidana pemalsuan dokumen dalam praktek peradilan. Surabaya: Media Hukum.
Syarifuddin, A. (2021). Pencegahan kejahatan dalam perspektif hukum pidana Indonesia. Jakarta: Pustaka Pelajar.
Tilaar, H. A. R. (2021). Prinsip keadilan dalam sistem hukum pidana Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Umar, H. (2020). Hukum dan keadilan: Prinsip-prinsip dalam sistem hukum pidana Indonesia. Jakarta: Kencana.
Widodo, T. (2022). Teknologi deepfake dan implikasinya terhadap pemalsuan dokumen. Jurnal Teknologi Informasi, 14(2), 67–79.
Yusuf, E. (2023). Tantangan literasi digital dalam penanganan pemalsuan dokumen. Jurnal Komunikasi dan Teknologi, 6(3), 59–72.
Zainal Abidin, A. (2021). Penerapan hukum di Indonesia: Teori dan praktik dalam sistem peradilan. Yogyakarta: Penerbit Buku Kompas.
Zainal Arief, B. N. (2020). Hukum pidana: Teori dan praktik penerapannya di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Pemuliaan Keadilan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.