Pertanggungjawaban Pidana Terkait Kelalaian Pengobatan Tradisional Pada Suku Kemak di Kampung Sadi Kabupaten Belu Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia

Authors

  • Chatrine Aurora Bere Mau Universitas Nusa Cendana
  • Karolus K. Medan Universitas Nusa Cendana
  • Bhisa Vitus Wilhelmus Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.62383/desentralisasi.v2i1.394

Keywords:

Traditional Medicine, Traditional Medicine Crimes, Positive Law

Abstract

In Indonesia, traditional medicine has a legal position that is recognized and protected by state law in the provisions of article 50 paragraph (1) and paragraph (2) of Law Number 36 of 2009 concerning Health. It is also stated in the new Law Number 17 of 2023 concerning health article 192 paragraph (1). Although traditional medicine is recognized and regulated by national law, traditional medicine practitioners can also engage in malpractice acts. Currently, people have a lot of problems with traditional medicine, which is too prone to mishandling patients' diseases because of its methods that have not been clinically tested. The increasing number of cases of fracture infection caused by fracture shamans every year is one example of inappropriate handling that occurs in the Kemak Tribe in Kampung Sadi, Belu Regency. This research is a socio-legal research supported by an empirical approach that uses primary data and secondary data collected using interview and observation techniques and processed and dialysed using Editing, Coding, Verification, and Interpretation techniques. The results of this study show that (1) Negligence in traditional medicine is a serious problem that has a wide impact on individuals and society. (2) In traditional medicine, the prevention and control of negligence requires a comprehensive approach through education, regulation, and cooperation between the government, practitioners, and conventional health workers.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Fuad, & Tongkat. (2018). Pengantar hukum pidana.

Aloysius, S. (2015). Pedoman penulisan skripsi (Fakultas Hukum, Undana Kupang).

Amrani, H., Mahrus, A., & Bawole, G. Y. (2018). Analisis hukum terhadap bentuk pertanggungjawaban pidana berdasarkan konsep strict liability dan vicarious liability (p. 18). Lex Et Societatis.

Ana, G. F. (2015). Analisis penerapan Pasal 359 KUHP mengenai kealpaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, Vol. 4, No. 2, 186.

Andi, S. (2024, June 27). Pengertian tindak pidana. Repository UMKO. https://repository.umko.ac.id

Bawole, G. Y. (2018). Analisis hukum terhadap bentuk pertanggungjawaban pidana berdasarkan konsep strict liability dan vicarious liability, Lex Et Societatis, Vol. 8, 19.

Dewi, R. (2022). Pengaturan dan penegakan hukum dalam praktik pengobatan tradisional di Indonesia, p. 45.

Djamali, R. A. (2010). Pengantar hukum Indonesia (Revised ed.). Rajawali Pers.

Edrisy, I. F. (2016). Fiat Justia, implementasi rehabilitasi terhadap anak penyalah guna narkoba (studi di wilayah Kepolisian Daerah Lampung), Vol. 10, No. 2, 336.

Fitrian, A., Johnson, & Wilgus. (2013). Efek angiogenes gel ekstrak daun Lamtoro pada luka insisi tikus, Vol. 20, 24.

Hamzah, A. (2008). Terminologi hukum pidana. Jakarta.

Hamzah, A. (n.d.). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.

Hartono, J. (2018). Metode pengumpulan dan teknik analisis data. Andi.

Hiareij, E. O. S. (2014). Prinsip-prinsip hukum pidana (p. 151).

Ilyas, A. (2023). Kapita selekta hukum pidana (p. 26). Bandung.

Kanisyah. (2017). Perbedaan antara pengobatan tradisional dan modern.

Kartodirjo, S. (1997). Masyarakat dan kelompok sosial (p. 174).

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2003).

Kenedi, H. J. (n.d.). Kebijakan hukum pidana (penal policy) (p. 2).

Kopong, K. (2010). Politik hukum pidana (p. 54).

Lamintang, P. A. F. (n.d.). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia (p. 184). Bandung.

Manda, D. (2024). Analisis terhadap pengobatan tradisional Majjapi-Jappi dalam praktek kesehatan masyarakat Kabupaten Soppeng, Vol. 7, No. 1, 846.

Ma'ruf, S. (2015). Sanksi pidana dalam praktik pelayanan pengobatan tradisional (p. 52).

Marzuki, M. (2002). Metodologi riset. PT Prasetia Widya Utama.

Moeljatno. (1983). Perluasan pidana dan pertanggungjawaban dalam hukum pidana.

Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana. PT Rineka Cipta.

Novianto, W. T. (2015). Penafsiran hukum dalam menentukan unsur-unsur kelalaian malpraktik medis (medical malpractice), Yustisia, Vol. 4, No. 2, 86.

Nurdjana. (2024). Hukum pidana dan bahaya laten korupsi (p. 35).

Nuristiningsih, D. (2023). Upaya penal dan non-penal dalam menanggulangi tindak pidana teknologi dan informasi, Vol. 23, No. 2, 86.

Nurudin, I. (2019). Metodologi penelitian sosial. Media Sahabat Cendekia.

Nurulsiah, N. A. (2016). Profil pengguna obat (p. 10).

Nurulsiah, N. A. (2016). Profil penggunaan obat (p. 10).

Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Pidana.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris.

Pramono, D. (2016). Peran tokoh adat dalam pelestarian pengobatan tradisional, Jurnal Kesehatan Masyarakat, Vol. 9, No. 2.

Ramadhani, R. (2021). Karena salahnya menyebabkan orang luka berat sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 360 KUHP, Vol. 9, No. 4, 239.

Renandi, M. B. (2019). Pengobatan tradisional sebagai pengobatan alternatif di Indonesia.

Saleh, R. (1986). Pikiran-pikiran tentang pertanggung jawaban pidana (1st ed., p. 33). Ghalia Indonesia.

Samidjo. (1985). Ringkasan dan tanya jawab hukum pidana (p. 77). Armico.

Sari, S. M. (2020). Delik culpa dalam kajian figh junayah (analisis terhadap Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan matinya orang), Vol. 6, No. 2, 255.

Sitanggang, D. (2024, November 12). Pengertian, jenis dan contoh tindakan represif. Detik. https://www.detik.com/jabar/berita/d-6213626/pengertian-represif-adalah-berikut-jenis-tindakan-dan-contohnya

Sudarto. (1990). Hukum pidana 1 (p. 124). Semarang.

Suharsono, M. (2018). Perlindungan hukum terhadap korban malpraktek jasa pengobatan tradisional menurut Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, p. 14.

Suharto, E. (2005). Analisis kebijakan politik (p. 7).

Suwito, C., Nelda, F., & Zulfikar, W. (2020). Pertanggungjawaban hukum terhadap pengobat tradisional akibat kelalaiannya dalam pelayanan pasien, p. 173.

Syamsudin, A. (2011). Tindak pidana khusus (2nd ed., p. 8). Sinar Grafika.

Syarifin, P. (2000). Hukum pidana di Indonesia (p. 51). Pustaka Setia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Waluya, B. (2004). Sosiologi: Menyelami fenomena sosial di masyarakat. Setia Purna Inves.

Zaidan, M. A. (2016). Kebijakan kriminal (p. 56). Sinar Grafika.

Downloads

Published

2024-12-12

How to Cite

Chatrine Aurora Bere Mau, Karolus K. Medan, & Bhisa Vitus Wilhelmus. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Terkait Kelalaian Pengobatan Tradisional Pada Suku Kemak di Kampung Sadi Kabupaten Belu Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia. Desentralisasi : Jurnal Hukum, Kebijakan Publik, Dan Pemerintahan, 2(1), 115–127. https://doi.org/10.62383/desentralisasi.v2i1.394