Arbitrase Syariah Di Indonesia : Tantangan Dan Solusi Dalam Penyelesaian Sengketa
DOI:
https://doi.org/10.62383/mahkamah.v1i4.135Keywords:
Arbitrase Syariah, Tantanga, Solusi, Against the LawAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi tantangan dan solusi dalam implementasi arbitrase syariah di Indonesia, khususnya dalam konteks perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah. Melalui pendekatan hukum normatif dan metode kualitatif, penelitian ini mengkaji regulasi yang ada serta peran Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) dalam menyelesaikan sengketa. Fokus utama penelitian adalah untuk memahami bagaimana mekanisme arbitrase syariah dapat berfungsi secara efektif dalam mengatasi konflik yang muncul di sektor ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun arbitrase syariah menawarkan solusi cepat dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam, masih terdapat berbagai tantangan yang harus diatasi. Tantangan utama termasuk minimnya pemahaman masyarakat tentang arbitrase syariah, terbatasnya jumlah arbiter yang kompeten, dan inkonsistensi regulasi yang mengatur penyelesaian sengketa. Penelitian ini juga menemukan bahwa upaya sosialisasi dan peningkatan kapasitas arbiter sangat penting untuk memperkuat implementasi arbitrase syariah. Sebagai solusi, penelitian merekomendasikan peningkatan edukasi mengenai arbitrase syariah kepada masyarakat dan pelaku bisnis, serta penguatan regulasi yang mendukung penyelesaian sengketa berbasis syariah. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan arbitrase syariah dapat berkontribusi lebih signifikan dalam menciptakan iklim investasi yang aman dan stabil dalam ekonomi syariah di Indonesia.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Mahkamah : Jurnal Riset Ilmu Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.