Implementasi Permenkumham No 9 Tahun 2017 dalam Upaya Memberikan Perlindungan Hukum Jabatan Notaris terhadap Pelaporan TKM

Authors

  • Nisa Nur Ramadhani Universitas Islam Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.62383/desentralisasi.v2i1.450

Keywords:

Legal Protection, Notary Position, TKM (Suspicious Financial Transactions)

Abstract

This research is about the implementation of Minister of Law and Human Rights Regulation No. 9 of 2017 in an effort to protect the position of notaries regarding TKM reporting. Reporting Suspicious Financial Transactions (TKM) is a new task that must be carried out by Notaries in accordance with the issuance of Permenkumham No. 9 of 2017 and the inclusion of Notaries as reporting parties in PP No. 43 of 2015. This Permenkumham was issued to support government programs in terms of preventing money laundering crimes. . This type of research is normative juridical with a statutory approach as well as an analytical approach. This research explains, However, this regulation does not explain further about what protections Notaries receive after reporting suspicious financial transactions themselves, as well as the obstacles experienced by Notaries in implementing Permenkumham No. 9 of 2017 in terms of reporting TKM.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Artikel Jurnal

Cindy Oktaviany, M. H. Asas Mengenali Pengguna Jasa Notaris Dikaitkan Dengan Tanggung Jawab Jabatan Notaris. Banua Law Review, Vol 4 tahun 2022.

Christian Josua Fx Purba, dkk. Perlindungan Hukum Notaris Dalam Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Untuk Harmonisasi Tercapainya Ketertiban Umum. Veritas, No 1 Vol 10 tahun 2024.

Lawa, R. W, Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Yang Menjalankan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, Jurnal Proyuris, Vol 3 No 1, tahun 2021.

Muhammad Bintang Nufaldy, G. L. Peran Notaris Sebagai Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Unes Law Review, Vol 6 No 2 tahun 2023.

Muhammad Raditya Pratama Ibrahim, A. S. Kewenangan dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Sebagai Pihak Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol 51 No 2 tahun 2022.

Putu Pran Sanjana, dkk, Implementasi Penerapan Notaris Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Kasus Notaris Desy Erina, S.H., M.Kn). Kentha Wijaya Jurnal Hukum, Vol 12 No 1 tahun 2024.

Rina Dewi Sartika, S. M. Pertanggungjawaban Notaris Dalam Melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan Melalui Aplikasi GoAML Dalam Mencegah dan Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang. MIH (Jurnal Mimbar Ilmu Hukum), Vol 1 No 1 tahun 2023.

Teuku Ulya Murtadha, D. A. Kewajiban Notaris Melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Syiah Kuala Law Journal, Vol 3 (3) tahun 2019.

Tesis

Suzeta, B. Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Proses Penyidikan Perkara Pidana Terkait Akta Otentik (Studi Kasua Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang Nomor 13/G/2018/PTUN-TPI). Tesis, Universitas Andalas, 2023.

Buku Teks

Nurwulan, P. Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Oleh Notaris . (Yogyakarta: Litera, 2023).

Wawancara

Wawancara dengan Bapak Thoyyib Hadi Fansyuri, S.H., M.Kn (Sekretaris Majelis Kehormatan Notaris) selaku Analisis Permasalahan Hukum Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta, pada tanggal 2 Desember 2024

Wawancara dengan Ibu Sri Widiarti, S.H., M.Hum, M.Kn selaku Notaris di Kota Yogyakarta, pada tanggal 21 November 2024

Wawancara dengan Ibu Malahayai, S.H.,M.Kn selaku Notaris di Kabupaten Sleman, pada tanggal 21 November 2024

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021 perihal Pihak Pelapor pada Pencegahan serta Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Permenkumham No. 9 Tahun 2017 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris

Downloads

Published

2025-01-14

How to Cite

Nisa Nur Ramadhani. (2025). Implementasi Permenkumham No 9 Tahun 2017 dalam Upaya Memberikan Perlindungan Hukum Jabatan Notaris terhadap Pelaporan TKM. Desentralisasi : Jurnal Hukum, Kebijakan Publik, Dan Pemerintahan, 2(1), 205–215. https://doi.org/10.62383/desentralisasi.v2i1.450

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.