Perlindungan Hukum Anak dari Perkawinan Adat Batak Toba yang Tidak Dicatatkan Ditinjau dari Hukum Keluarga dan Hukum Adat
DOI:
https://doi.org/10.62383/referendum.v2i4.1327Keywords:
Batak Toba, Child Status, Customary Law, Legal Protection, Marriage RegistrationAbstract
This study examines the legal protection of children born from Toba Batak customary marriages that are not officially registered by the state. In Toba Batak customary law, a marriage is considered valid after all traditional ceremonies have been carried out, so that the child is recognized by the father's clan and social status within the customary community. However, state law requires marriage registration to ensure the certainty of the parents' legal status and the fulfillment of the child's civil rights. The absence of marriage registration has legal consequences in the form of limited recognition of the civil relationship between the child and the father, which impacts identity registration, access to public administration services, and the fulfillment of inheritance rights. This study uses a normative juridical method with analytical descriptive specifications through a review of laws and regulations, legal literature, and court decisions. The results show that preventive legal protection is realized through marriage registration to guarantee the child's right to identity. Meanwhile, repressive legal protection can be achieved through court decisions supported by valid evidence to confirm the child's legal status and ensure the fulfillment of their basic rights.
Downloads
References
Basuki Prasetyo, A. (2020). Akibat hukum perkawinan yang tidak dicatatkan secara administratif pada masyarakat adat. Administrative Law and Governance Journal, 3(1), 1–12.
Chriscelino Enrique, R., Ismail, Z., & Pita, M. (2024). Tinjauan yuridis tentang administrasi kependudukan dan kaitannya dengan tindak pidana pemalsuan dokumen kependudukan. Lex Privatum, 13(4), 45–58.
Gazzali Herman, Y. (2024). Perlindungan hukum terhadap anak dari perkawinan tidak tercatat (Studi Pengadilan Agama Manado). Lex Administratum, 12(5), 77–89.
Isnaeni, M. (2016). Hukum perkawinan Indonesia. PT Refika Aditama.
Kertati, I. (2017). Pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak. Riptek, 2(2), 33–41.
Koentjaraningrat. (2002). Kebudayaan, mentalitas, dan pembangunan. Gramedia Pustaka Utama.
Marhaeni Ria Siombo, & Wiludjeng, H. (2020). Hukum adat dalam perkembangannya. Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.
Marwin. (2014). Pencatatan perkawinan dan syarat sah perkawinan dalam tatanan konstitusi. Jurnal ASAS, 6(2), 15–27.
Mustari Pide, A. S. (2014). Hukum adat dahulu, kini dan akan datang. Prenadamedia Group.
Napitupulu, P., & Hutauruk, E. (2008). Pedoman praktis upacara adat Batak. Papas Sinar Sinanti.
Nugroho, B. D. (2020). Hukum perdata Indonesia: Integrasi hukum Eropa kontinental ke dalam sistem hukum adat dan nasional. PT Refika Aditama.
Oktarina, L. P., Wijaya, M., & Demartoto, A. (2015). Pemaknaan perkawinan: Studi kasus pada perempuan lajang yang bekerja di Kecamatan Bulukerto Kabupaten Wonogiri. Jurnal Analisa Sosiologi, 4(1), 45–60.
Owan, E., Ismail, Z., & Pita, M. (2021). Buku ajar hukum adat. Madza Media.
Panggabean, K. A. M. (2023). Tinjauan teologis hak waris perempuan Batak menurut Bilangan 27:1–11. Jurnal NPTRS, 4(2), 101–112.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan.
Prawirohamidjojo, R. S., & Pohan, M. (2008). Hukum orang dan keluarga (Personen en familie-recht). Airlangga University Press.
Puspitasari, D., et al. (2022). Perlindungan hukum terhadap anak yang lahir dari perkawinan belum tercatat melalui surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). Noer Fikri Offset.
Rangkuti, Y. R. (2020). Pengakuan anak dalam perkawinan adat dan implikasinya dalam hukum nasional. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(1), 89–103.
Risdalina. (2015). Perlindungan hukum terhadap anak dari perkawinan yang tidak dicatatkan dalam perspektif hukum administrasi negara. Jurnal Ilmiah Advokasi, 3(2), 55–66.
Sitepu, A. S., Karo-Karo, J. S., & Rosmalinda. (2024). Pengaruh hukum adat Batak sebagai sumber dalam hukum waris di Indonesia. Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia, 1(4), 120–134.
Soekanto, S. (2009). Hukum adat Indonesia. Rajawali Pers.
Sudarsono. (2005). Hukum perkawinan nasional. PT Rineka Cipta.
Tamakiran, S. (2000). Asas-asas hukum waris menurut tiga sistem hukum. Pionir Jaya.
Tongkonoo, A., & Ishak, A. (2020). Optimalisasi pencatatan pernikahan melalui Simkah Web di Kabupaten Bone Bolango. As-Syams: Jurnal Hukum Islam, 1(2), 25–38.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Yusri Mulia. (2022). Perkawinan dan status anak dalam sistem hukum adat dan hukum negara. Jurnal Hukum Indonesia, 45(3), 210–225.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Referendum : Jurnal Hukum Perdata dan Pidana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



